Vaksinasi Rabies Gratis di Sleman Sediakan 300 Kuota, Ini Syaratnya
Vaksinasi rabies gratis di Sleman menyediakan 300 kuota pada 30 September 2026. Cek syarat, lokasi, jadwal, dan cara pendaftaran.
Ilustrasi rumah tahan gempa/Antara
Harianjogja.com, KULONPROGO—Pemkab Kulonprogo belum memiliki aturan khusus yang mengatur pembangunan rumah tahan gempa. Sejauh ini pembangunan rumah mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kulonprogo No 14/2011 tentang Penyelenggaraan Bangunan.
Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kulonprogo, Langgeng Raharjo mengatakan bahwa kabupaten memiliki peran untuk memberikan persetujuan bangunan gedung (PBG) mengacu pada Perda No 14/2011.
“Kalau khusus terkait dengan pembanguan bangunan tahan gempa dalam Perda No 14/2011 belum ada. Namun, Kementerian PUPR pernah memberikan arahan bangunan tahan gempa,” kata Langgeng, Senin (3/7/2023).
Dalam Pasal 5 Perda tersebut disampaikan bahwa fungsi bangunan gedung diklasifikasikan dalam beberapa kelomopk seperti zonasi gempa.
Klasifikasi berdasarkan zonasi gempa mengikuti zonasi gempa yang ditetapkan untuk daerah meliputi zona I/minor, zona II/minor, zona III/sedang, zona IV/sedang, zona V/kuat, dan zona VI/kuat.
BACA JUGA: Dampak Gempa Bantul Meluas, Kerusakan Terjadi di 97 Lokasi, Kapanewon Ini Paling Terdampak
Kata dia, ketika memberikan PBG, ada dua hal yang menjadi tinjauan yaitu sisi administratif dan teknis. Sisi administratif berkaitan dengan pemilik bangunan dan legalitas lahan, sementara sisi teknis terkait keamanan bangunan dan keselamatan pengguna. “Jadi untuk tipikal bentuk bangunan seperti apa yang tahan gempa, kami masih mengikuti peraturan Kementerian PUPR,” katanya.
Kepala Pelaksana BPBD Kulonprogo, Joko Satyo Agus Nahrowi mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki program khusus untuk mengecek struktur bangunan tahan gempa.
“Bagaimanapun orang mau membangun rumah itu sesuai keinginan mereka sendiri. Kemungkinan sulit untuk diarahkan. Secara khusus, kami sendiri belum pernah membahas mengenai bangunan tahan gempa,” kata Nahrowi.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kulonprogo, Heriyanto mengatakan bahwa proses pemberian persetujuan bangunan gedung dilakukan secara digital melalui sistem informasi manajemen bangunan gedung (SIMBG).
“Terkait dengan PBG itu yang mengurus DPUPKP, tapi pintunya melalui DPMPTSP. Berkas-berkas nanti masuk ke kami secara digital, terus dilempar ke DPUPKP, lalu kembali ke kami untuk terbit PBG,” kata Heriyanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Vaksinasi rabies gratis di Sleman menyediakan 300 kuota pada 30 September 2026. Cek syarat, lokasi, jadwal, dan cara pendaftaran.
Penempatan lintas daerah manajer KDKMP dilakukan untuk pemerataan SDM. Status tetap berlaku dan lokasi bisa disesuaikan dengan domisili.
Indonesia baru memiliki 66 dokter aritmia untuk sekitar 280 juta penduduk. Akses deteksi dini dan terapi gangguan irama jantung perlu diperluas.
Jadwal PSIM Jogja vs Persija pada 10 Oktober 2026 dimajukan ke pukul 15.30 WIB di Stadion Sultan Agung karena pertimbangan keamanan.
SPP-TDLN mulai memungut PPN transaksi digital luar negeri sejak 25 September 2026 dengan melibatkan perbankan dan fintech.
El Nino diperkirakan berdampak hingga 2027. Pemerintah diminta memperkuat mitigasi untuk menjaga produksi dan harga pangan.