Advertisement
Rawan Gempa Bumi, Kulonprogo Belum Punya Aturan Khusus Rumah Tahan Gempa

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Pemkab Kulonprogo belum memiliki aturan khusus yang mengatur pembangunan rumah tahan gempa. Sejauh ini pembangunan rumah mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kulonprogo No 14/2011 tentang Penyelenggaraan Bangunan.
Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kulonprogo, Langgeng Raharjo mengatakan bahwa kabupaten memiliki peran untuk memberikan persetujuan bangunan gedung (PBG) mengacu pada Perda No 14/2011.
Advertisement
“Kalau khusus terkait dengan pembanguan bangunan tahan gempa dalam Perda No 14/2011 belum ada. Namun, Kementerian PUPR pernah memberikan arahan bangunan tahan gempa,” kata Langgeng, Senin (3/7/2023).
Dalam Pasal 5 Perda tersebut disampaikan bahwa fungsi bangunan gedung diklasifikasikan dalam beberapa kelomopk seperti zonasi gempa.
Klasifikasi berdasarkan zonasi gempa mengikuti zonasi gempa yang ditetapkan untuk daerah meliputi zona I/minor, zona II/minor, zona III/sedang, zona IV/sedang, zona V/kuat, dan zona VI/kuat.
BACA JUGA: Dampak Gempa Bantul Meluas, Kerusakan Terjadi di 97 Lokasi, Kapanewon Ini Paling Terdampak
Kata dia, ketika memberikan PBG, ada dua hal yang menjadi tinjauan yaitu sisi administratif dan teknis. Sisi administratif berkaitan dengan pemilik bangunan dan legalitas lahan, sementara sisi teknis terkait keamanan bangunan dan keselamatan pengguna. “Jadi untuk tipikal bentuk bangunan seperti apa yang tahan gempa, kami masih mengikuti peraturan Kementerian PUPR,” katanya.
Kepala Pelaksana BPBD Kulonprogo, Joko Satyo Agus Nahrowi mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki program khusus untuk mengecek struktur bangunan tahan gempa.
“Bagaimanapun orang mau membangun rumah itu sesuai keinginan mereka sendiri. Kemungkinan sulit untuk diarahkan. Secara khusus, kami sendiri belum pernah membahas mengenai bangunan tahan gempa,” kata Nahrowi.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kulonprogo, Heriyanto mengatakan bahwa proses pemberian persetujuan bangunan gedung dilakukan secara digital melalui sistem informasi manajemen bangunan gedung (SIMBG).
“Terkait dengan PBG itu yang mengurus DPUPKP, tapi pintunya melalui DPMPTSP. Berkas-berkas nanti masuk ke kami secara digital, terus dilempar ke DPUPKP, lalu kembali ke kami untuk terbit PBG,” kata Heriyanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Indonesia Terkena Tarif 32 Persen Donald Trump, Bapans Dorong Peningkatan Produksi Pangan Dalam Negeri
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jumlah Kendaraan Keluar Jogja Meningkat di H+2 Lebaran, Tempel Jadi Perbatasan Paling Sibuk
- Cuaca Ekstrem Masih Berpotensi Terjadi Hari Ini
- Lebaran, PMI DIY Imbau Warga Jangan Lupa Tetap Donor Darah Agar Stok Terjaga
- Antisipasi Gangguan Keamanan, Polisi Mengintensifkan Patroli Wisata di Bantul
- BPBD Bantul Imbau Warga Waspadai Potensi Bencana Akibat Cuaca Ekstrem hingga 4 April 2025
Advertisement
Advertisement