Advertisement
Rawan Gempa Bumi, Kulonprogo Belum Punya Aturan Khusus Rumah Tahan Gempa

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Pemkab Kulonprogo belum memiliki aturan khusus yang mengatur pembangunan rumah tahan gempa. Sejauh ini pembangunan rumah mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kulonprogo No 14/2011 tentang Penyelenggaraan Bangunan.
Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kulonprogo, Langgeng Raharjo mengatakan bahwa kabupaten memiliki peran untuk memberikan persetujuan bangunan gedung (PBG) mengacu pada Perda No 14/2011.
Advertisement
“Kalau khusus terkait dengan pembanguan bangunan tahan gempa dalam Perda No 14/2011 belum ada. Namun, Kementerian PUPR pernah memberikan arahan bangunan tahan gempa,” kata Langgeng, Senin (3/7/2023).
Dalam Pasal 5 Perda tersebut disampaikan bahwa fungsi bangunan gedung diklasifikasikan dalam beberapa kelomopk seperti zonasi gempa.
Klasifikasi berdasarkan zonasi gempa mengikuti zonasi gempa yang ditetapkan untuk daerah meliputi zona I/minor, zona II/minor, zona III/sedang, zona IV/sedang, zona V/kuat, dan zona VI/kuat.
BACA JUGA: Dampak Gempa Bantul Meluas, Kerusakan Terjadi di 97 Lokasi, Kapanewon Ini Paling Terdampak
Kata dia, ketika memberikan PBG, ada dua hal yang menjadi tinjauan yaitu sisi administratif dan teknis. Sisi administratif berkaitan dengan pemilik bangunan dan legalitas lahan, sementara sisi teknis terkait keamanan bangunan dan keselamatan pengguna. “Jadi untuk tipikal bentuk bangunan seperti apa yang tahan gempa, kami masih mengikuti peraturan Kementerian PUPR,” katanya.
Kepala Pelaksana BPBD Kulonprogo, Joko Satyo Agus Nahrowi mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki program khusus untuk mengecek struktur bangunan tahan gempa.
“Bagaimanapun orang mau membangun rumah itu sesuai keinginan mereka sendiri. Kemungkinan sulit untuk diarahkan. Secara khusus, kami sendiri belum pernah membahas mengenai bangunan tahan gempa,” kata Nahrowi.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kulonprogo, Heriyanto mengatakan bahwa proses pemberian persetujuan bangunan gedung dilakukan secara digital melalui sistem informasi manajemen bangunan gedung (SIMBG).
“Terkait dengan PBG itu yang mengurus DPUPKP, tapi pintunya melalui DPMPTSP. Berkas-berkas nanti masuk ke kami secara digital, terus dilempar ke DPUPKP, lalu kembali ke kami untuk terbit PBG,” kata Heriyanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Wisata Jogja Dekat Malioboro: Ada Pameran, Museum Vredeburg Buka Sampai Malam Akhir Pekan Ini
Advertisement
Berita Populer
- Tak Diguyur Hujan Lebih dari 2 Bulan, Daerah-Daerah di DIY Ini Berstatus Awas Kekeringan
- Sindikat Penjualan Pertalite Digulung Polisi, Ini Modus dan Total Keuntungan yang Didapat
- Kasus Penjualan Ilegal BBM Subsidi Diungkap, Polresta Jogja: Petugas SPBU Diduga Terima Tips
- Sumbu Filosofi: Rumah yang Menempel Jeron Beteng Akan Direlokasi, Begini Penjelasan Sultan Jogja
- Bagian Sumbu Filosofi, Beteng Kraton Jogja Dikembalikan Seperti Semula, Begini Gambarannya
Advertisement
Advertisement