Advertisement
Penangkapan Benih Lobster Diduga Ilegal, Ini Rekomendasi DKP Gunungkidul untuk Nelayan
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Gunungkidul sudah memberikan rekomendasi izin tangkap benih lobster pada empat kelompok nelayan di Sadeng. Empat kelompok nelayan itu adalah Mina Raharja, Mina AbDI, Mina Saroya, dan UN Jaya.
Rekomendasi izin tangkap benih lobster tersebut kini tengah diurus masing-masing kelompok nelayan ke DKP DIY. Penetapan izin dan kuota tangkap serta lokasi penangkapan akan diberikan DKP DIY setelah koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Advertisement
Soal pengawasan dan penindakan pelanggaran penangkapan benih lobster, DKP Gunungkidul tidak memiliki kewenangan. Kewenangan tersebut dimiliki Kepolisian lewat Polisi Air dan KKP lewat Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Cilacap.
Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Gunungkidul Wahid Supriyadi menjelaskan kewenangan dinasnya hanya memberikan rekomendasi perizinan. “Pengawasan dan penindakan pelanggaran penangkapan benih lobster ilegal bukan di kami, yang menentukan izin penangkapan saja DKP DIY, kami hanya memberikan rekomendasi saja,” katanya, Rabu (5/7/2023).
Wahid menyebut masih ada beberapa kelompok nelayan yang tengah mengurus rekomendasi izin tangkap benih lobster. “Ada delapan titik pendaratan hasil laut di Gunungkidul, yang baru dapat izin hanya dari Sadeng. Lainnya seperti Gesing, Baron, Ngrenehan, sampai Nampu masih berproses, tapi semua titik itu sudah ada yang berproses, masih kami tunggu,” katanya.
Keuntungan Pemkab Gunungkidul dari memberikan rekomendasi izin tangkap benih lobster, jelas Wahid, adalah peningkatan retribusi dan pendapatan asli daerah lain. “Untungnya nanti di tiap pelelangan ikan, penarikan retribusi akan lebih banyak karena ada benih lobster,” ujarnya.
Selain retribusi di pelelangan ikan, lanjut Wahid, Pemkab Gunungkidul juga akan diuntungkan dengan penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) Benih Lobster. “DKP nanti yang akan mengeluarkan, setiap mengeluarkan SKA ini akan ada penarikan retribusi lagi, tanpa SKA lalu lintas benih lobster tidak dapat dilakukan,” terangnya.
Terkait kuota tangkap benih lobster, sambung Wahid, pihaknya belum mendapat datanya. “Belum ada infonya karena baru seminggu yang lalu kelompok nelayan ini mengurus ke provinsi,” ucapnya.
Wahid menjelaskan pihaknya dapat melakukan kontrol tangkap benih lobster dengan SKA tersebut. “Kan nanti ada kuotanya, lalu nelayan juga harus mengurus SKA, sehingga kontrolnya lewat dua instrumen itu apakah kuota melebihi batas dilihat dari SKA. Kami akan memastikan ekosistem lobster juga tidak terganggu karena penangkapan benih lobster ini,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Soal Kaesang Mau Ikut Pilkada, Grace Natalie: Sudah Cukup Umur Maju Bupati atau Walikota
Advertisement
Tidak Hanya Menginap, Ini 5 Hal Yang Bisa Kamu Lakukan di Garrya Bianti Yogyakarta
Advertisement
Berita Populer
- Haedar Nashir Angkat Bicara Soal Tawuran yang Melibatkan Sekolah Muhammadiyah di Jogja
- Disdikpora DIY Jelaskan Rincian Kuota PPDB Tahun 2024, Cek di Sini
- PSI DIY Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024
- Tawuran Antar Pelajar Kembali Pecah di Jogja, Ini Respons Disdikpora DIY
- Tekan Produksi Sampah, Pemkot Jogja Bakal Terbitkan Peraturan Terkait Penggunaan Plastik
Advertisement
Advertisement