Advertisement

Dinkes DIY: Gunungkidul Seharusnya Menyatakan KLB Antraks

Stefani Yulindriani Ria S. R
Kamis, 06 Juli 2023 - 09:07 WIB
Maya Herawati
Dinkes DIY: Gunungkidul Seharusnya Menyatakan KLB Antraks Gejala Antraks - ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA–Dinas Kesehatan (Dinkes) Gunungkidul seharusnya menetapkan kejadian luar biasa (KLB) untuk kasus meluasnya penyakit antraks pada manusia. Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DIY, Pembajun Setyaningastutie.

Awal Juni 2023 ditemukan sejumlah warga di Kabupaten Gunungkidul yang mengalami penyakit antraks. Hingga saat ini telah ada 1 warga yang meninggal dunia positif karena penyakit tersebut.

Advertisement

“Ya seharusnya KLB, tapi kami menunggu Gunungkidul. Kalau Gunungkidul tidak menyatakan KLB, ya kami enggak bisa Gubernur yang menyatakan KLB,” katanya, Rabu (5/7/2023).

Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Kesehatan No.1501/MENKES/PER/X/2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu yang dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan diatur bahwa Kepala Dinkes Kabupaten/Kota, Kepala Dinkes Provinsi atau Menteri dapat menetapkan daerah dalam keadaan KLB, apabila suatu daerah memenuhi salah satu kriteria keadaan KLB.

Penyakit antraks berdasarkan aturan tersebut juga merupakan salah satu jenis penyakit menular yang dapat menimbulkan wabah. Dalam Pasal 8 aturan tersebut, diatur pula, apabila Dinkes Kabupaten/Kota tidak menetapkan suatu daerah di wilayahnya dalam keadaan KLB, maka Kepala Dinkes Provinsi dapat menetapkan daerah tersebut dalam keadaan KLB. Meski begitu, menurut Pembajun penetapan tersebut harus berjenjang. Dia pun mengaku sudah menyampaikan kepada Dinkes Kabupaten Gunungkidul untuk menetapkan status KLB terhadap penyakit antraks yang terjadi sejak awal Juni lalu.

“Kasusnya sudah sejak Juni, kami sudah bergerak ke bawah dan meminta Kabupaten [Gunungkidul] menyatakan kasus KLB supaya masyarakat waspada,” katanya.  

Namun, hingga saat ini penetapan tersebut belum dilakukan. Pembajun pun masih menunggu Dinkes Gunungkidul dapat menetapkan status tersebut.

“Kasus antraks ini satu atau lebih dari satu, seharusnya sudah distatuskan KLB. Kami tunggu saja Gunungkidul mau mengeluarkan [status] KLB-nya saja,” katanya.

Meski belum ditetapkan sebagai KLB, Pembajun mengatakan bahwa penanganan dan skrining telah dilakukan. Menurutnya, ketika ada laporan Dinkes Gunungkidul terkait adanya warga yang terindikasi terkena antraks pada awal Juni lalu pihaknya langsung melakukan penelitian epidemiologi. 

BACA JUGA: Kasus Antraks, Sultan: Pemkab Gunungkidul Harus Lebih Tegas

Atas tindakan cepat tersebut, menurut Pembajun akhirnya ditemukan puluhan orang yang suspek penyakit tersebut.

“Temuan 85 kasus itu karena kita turun ke bawah, kami turun dulu [sebelum KLB ditetapkan]. Termasuk ada pemberian terapi, pemberian profilaksis [antibiotik], ambil sampel darah, karena ada kasus itu, kasus yang dilaporkan dari RS Panti Rahayu kepada Dinkes Gunungkidul,” katanya.

Setelah ada laporan tersebut, menurut Pembajun, pihaknya bersama dengan Dinkes Gunungkidul, Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Gunungkidul melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap indikasi penularan penyakit antraks di Gunungkidul.

Terhadap beberapa warga yang suspek antraks, Pembajun pun menyampaikan telah dilakukan pengobatan dengan pemberian antibiotik, pembersihan keropeng, pengambilan sampel darah untuk memastikan bakteri antraks yang ada serta antibiotik yang tepat.

Terhadap mereka yang tidak bergejala, juga diberikan edukasi agar lebih mewaspadai penularan penyakit tersebut.

“Ke depan akan dilakukan skrining ulang pada area-area atau populasi yang berisiko, misalnya daerah tersebut ada yang sudah bergejala, tetapi ada yang belum, itu dilakukan skrining oelh DInkes Gunungkidul,” katanya.

Kemudian, akan dilakukan survei juga terhadap populasi yang beresiko, kemudian akan dilakukan komunikasi risiko kepada masyarakat. Rumah warga yang terkena antraks juga akan dilakukan desinfeksi.

Untuk dapat meminimalkan persebaran penyakit tersebut, Pembajun pun berharap mobilisasi hewan ternak dapat dilakukan pembatasan oleh DPP setempat.

Bisa Sembuh

Dia pun menekankan warga yang terkena antraks dapat disembuhkan. “Iya [sembuh]. Pada prinsipnya, karena pengobatan sebenarnya sederhana, hanya dikasih antibiotik. Masalahnya, kasus ini terlaporkan sudah ada yang meninggal dunia, kan tiga suspek, yang itu gejala klinisnya memang menunjang suspek, dan usia suspek sudah sangat sepuh umur 70-80 tahun,” katanya.

Menurut Pembajun, apabila pasien segera dibawa ke pelayanan kesehatan terdekat lebih awal, mungkin pasien dapat terselamatkan. “Jadi sebenarnya kondisi pasien juga mendukung [sudah berusia lanjut]. Kalau  itu bisa dari awal, bisa terselamatkan. Masalahnya ini sudah diketahui manusia sudah pada kasus sudah masuk RS artinya sudah telat,” katanya.

Dia pun berharap masyarakat lebih mewaspadai penyakit antraks dan tidak memakan daging hewan peliharaan yang mati mendadak. “Kami berharap tidak ada lagi korban untuk kasus antraks yang saat ini,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Penyelundupan 142 Gram Sabu Asal Malaysia Berhasil Digagalkan

News
| Sabtu, 18 Mei 2024, 21:57 WIB

Advertisement

alt

Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu

Wisata
| Sabtu, 18 Mei 2024, 20:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement