Advertisement
Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Kos Eksklusif dan Kafe di Condongcatur Disegel

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Satpol PP DIY menutup paksa dua tempat usaha yang berdiri di tanah kas desa Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kamis (6/7/2023). Kedua tempat usaha ini diketahui beroperasi tanpa surat izin Gubernur DIY.
Kedua tempat usaha yang ditutup adalah rumah indekos eksklusif dan kafe.
Advertisement
Kos eksklusif yang ditutup adalah Jogja Amazon Green 2 yang berlokasi di Pringwulung, Condongcatur, sedangkan kafe yang ditutup adalah kafe Kanari yang juga berada di Condongcatur.
Kepala Seksi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY, Muhammad Tri Qumarul Hadi mengatakan penutupan tersebut dilakukan karena tempat usaha melanggar Perda DIY No. 2/2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
“Penutupan setelah melalui proses pemanggilan, pemeriksaan, penanggungjawabnya sudah menandatangani surat pernyataan untuk menghentikan aktivitas. Kami rapatkan dengan OPD terkait dan disepakati jika masih melakukan aktivitas kami tutup,” ujar dia.
BACA JUGA: Satpol PP DIY: 25 Tempat Usaha Berpotensi Melanggar Penggunaan Tanah Kas Desa
Adapun jenis usaha yang dijalankan yakni kos eksklusif dengan 34 kamar yang sebelum penutupan terisi semuanya. Dengan luas tanah 1.221 meter persegi, kos eksklusif ini telah beroperasi sejak 2021 lalu. Kos eksklusif ini memiliki beberapa cabang, tetapi yang tidak berizin saat ini hanya yang berada di lokasi tersebut.
Selain kos eksklusif ini, di hari yang sama Satpol PP juga menutup sebuah kafe di Condongcatur bernama Kanari. Kafe ini juga melanggar hal yang sama, yakni tidak memiliki izin gubernur untuk beroperasi di atas Tanah Kas Desa.
Sampai saat ini, Satpol PP DIY telah menutup sebanyak 13 titik di Sleman yang terdiri dari kafe, tempat olahraga hingga peruhaman. “Ada di Kapanewon Depok, Ngaglik dan Ngemplak. Ada yang perumahan, restoran, hunian,” ungkapnya.
Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji menuturkan pemilik usaha harus terlebih dahulu memiliki izin sebelum beroperasi. “Izin itu harus yang utama, walau[un alasannya sedang diproses, tapi kalau belum keluar izinnya tidak diperbolehkan,” katanya.
Dia memastikan lokasi tersebut merupakan Tanah Kas Desa dan pemilik usaha sudah membangun sejak 2020. Dia juga telah memberi peringatan kepada pemilik usaha untuk menunggu izin sebelum beroperasi. “Sudah ada satu, dua, tiga, karena kami hanya sebatas memperingatkan,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

KAI Catat 16,2 Juta Pemudik Gunakan Kereta Api Selama Angkutan Lebaran
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Simak Jadwal KRL Jogja Solo Selama Libur Lebaran, Berlaku hingga 13 April 2025
- Rute dan Jadwal Bus Trans Jogja ke Tempat-Tempat Wisata
- Khusus Libur Lebaran hingga 13 April 2025, Berikut Jadwal KRL Solo Jogja dari Stasiun Palur Sampai Tugu Jogja
- Hanya Khusus Libur Lebaran 2025, Berikut Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo PP
- Hanya Rp11.600, Berikut Jadwal Angkutan Shuttle Rute Malioboro-Parangtritis
Advertisement
Advertisement