Otonomi Daerah DIY Didorong Berbasis Keadilan dan Kearifan Lokal
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
Satpol PP memasang baanner penutupan di sebuah kos eksklusif di Condongcatur, Kamis (6/7/2023)./Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, SLEMAN—Satpol PP DIY menutup paksa dua tempat usaha yang berdiri di tanah kas desa Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kamis (6/7/2023). Kedua tempat usaha ini diketahui beroperasi tanpa surat izin Gubernur DIY.
Kedua tempat usaha yang ditutup adalah rumah indekos eksklusif dan kafe.
Kos eksklusif yang ditutup adalah Jogja Amazon Green 2 yang berlokasi di Pringwulung, Condongcatur, sedangkan kafe yang ditutup adalah kafe Kanari yang juga berada di Condongcatur.
Kepala Seksi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY, Muhammad Tri Qumarul Hadi mengatakan penutupan tersebut dilakukan karena tempat usaha melanggar Perda DIY No. 2/2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
“Penutupan setelah melalui proses pemanggilan, pemeriksaan, penanggungjawabnya sudah menandatangani surat pernyataan untuk menghentikan aktivitas. Kami rapatkan dengan OPD terkait dan disepakati jika masih melakukan aktivitas kami tutup,” ujar dia.
BACA JUGA: Satpol PP DIY: 25 Tempat Usaha Berpotensi Melanggar Penggunaan Tanah Kas Desa
Adapun jenis usaha yang dijalankan yakni kos eksklusif dengan 34 kamar yang sebelum penutupan terisi semuanya. Dengan luas tanah 1.221 meter persegi, kos eksklusif ini telah beroperasi sejak 2021 lalu. Kos eksklusif ini memiliki beberapa cabang, tetapi yang tidak berizin saat ini hanya yang berada di lokasi tersebut.
Selain kos eksklusif ini, di hari yang sama Satpol PP juga menutup sebuah kafe di Condongcatur bernama Kanari. Kafe ini juga melanggar hal yang sama, yakni tidak memiliki izin gubernur untuk beroperasi di atas Tanah Kas Desa.
Sampai saat ini, Satpol PP DIY telah menutup sebanyak 13 titik di Sleman yang terdiri dari kafe, tempat olahraga hingga peruhaman. “Ada di Kapanewon Depok, Ngaglik dan Ngemplak. Ada yang perumahan, restoran, hunian,” ungkapnya.
Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji menuturkan pemilik usaha harus terlebih dahulu memiliki izin sebelum beroperasi. “Izin itu harus yang utama, walau[un alasannya sedang diproses, tapi kalau belum keluar izinnya tidak diperbolehkan,” katanya.
Dia memastikan lokasi tersebut merupakan Tanah Kas Desa dan pemilik usaha sudah membangun sejak 2020. Dia juga telah memberi peringatan kepada pemilik usaha untuk menunggu izin sebelum beroperasi. “Sudah ada satu, dua, tiga, karena kami hanya sebatas memperingatkan,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
Xiaomi membatalkan proyek ponsel ultra-tipis Xiaomi 17 Air karena tak ingin mengorbankan performa, baterai, dan kualitas pengguna.
Komnas HAM mendorong pengusutan tuntas kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha Jogja. Polisi buka peluang tersangka bertambah.
Kemkomdigi memblokir 3,45 juta situs judi online sejak Oktober 2024. Perputaran dana judol 2025 tercatat Rp286 triliun.
Pratama Arhan memperkenalkan Inka Andestha sebagai kekasih barunya lewat unggahan romantis di Instagram usai resmi bercerai dari Azizah Salsha.
Sony resmi membawa PS5 Pro ke Indonesia mulai 20 Mei 2026 dengan harga Rp15,499 juta. Ini spesifikasi, fitur AI, dan peningkatannya.