Advertisement
Satpol PP DIY: 25 Tempat Usaha Berpotensi Melanggar Penggunaan Tanah Kas Desa

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Sebanyak 25 tempat usaha di DIY disebut berpotensi melanggar pemanfaatan tanah kas desa. Data ini telah dikantongi Satpol PP DIY.
Kasi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY, Muhammad Tri Qumarul Hadi mengatakan tempat usaha itu belum bisa dipastikan melanggar.
Advertisement
“Tapi kami belum bisa menjawab itu pelanggaran [penggunaan tanah kas desa] sebelum kami cek lapangan,” katanya Kamis (22/6/2023).
Dalam kurun 2022 hingga saat ini, Satpol PP DIY sudah menyegel total sebanyak delapan lokasi di tanah kas desa yang bermasalah izinnya, meliputi tempat usaha dan perumahan. Khusus di Maguwoharjo ada dua perumahan, satu tempat olah raga dan satu kafe.
BACA JUGA: Tak Kantongi Izin Penggunaan Tanah Kas Desa, Maguwoharjo Football Park Ditutup
Tempat olah raga itu adalah Maguwo Football Park yang ditutup kemarin bersamaan dengan sebuah kafe.
“Akan ada kelanjutannya, karena kami melaksanakan perintah. Kami kumpulkan datanya [penyalahgunaan tanah kas desa], kemudian kami laporkan. Ada juga tembusan dari DPTR [Dinas Pertanahan dan Tata Ruang] DIY, kami tindaklanjuti, cek di lapangan, proses perizinannya sudah selesai belum, lalu kami panggil dan kami [bikinkan] BAP [berita acara pemeriksaan] untuk menghentikan, dalam pantauan ternyata masih ada aktivitas,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Tanah Longsor di Jalan Raya Jalur Cangar-Pacet Mojokerto Menimpa Kendaraan, 10 Orang Meninggal Dunia
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Belum Ada Peningkatan Pergerakan Arus Balik di Bantul, Dishub: Lebih Banyak Mengunjungi Objek Wisata
- Libur Lebaran, Kunjungan Wisatawan ke Kaliurang Merangkak Naik
- Pemda DIY Susun DRMP Sumbu Filosofi
- Jaringan Omah Jaga Warga di Gunungkidul Akan Terus Diperluas
- Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini Jumat 4 April 2025: Stasiun Tugu, Lempuyangan, Maguwo, Ceper, Srowot, Delanggu hingga Palur
Advertisement
Advertisement