Advertisement
Satpol PP DIY: 25 Tempat Usaha Berpotensi Melanggar Penggunaan Tanah Kas Desa

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Sebanyak 25 tempat usaha di DIY disebut berpotensi melanggar pemanfaatan tanah kas desa. Data ini telah dikantongi Satpol PP DIY.
Kasi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY, Muhammad Tri Qumarul Hadi mengatakan tempat usaha itu belum bisa dipastikan melanggar.
Advertisement
“Tapi kami belum bisa menjawab itu pelanggaran [penggunaan tanah kas desa] sebelum kami cek lapangan,” katanya Kamis (22/6/2023).
Dalam kurun 2022 hingga saat ini, Satpol PP DIY sudah menyegel total sebanyak delapan lokasi di tanah kas desa yang bermasalah izinnya, meliputi tempat usaha dan perumahan. Khusus di Maguwoharjo ada dua perumahan, satu tempat olah raga dan satu kafe.
BACA JUGA: Tak Kantongi Izin Penggunaan Tanah Kas Desa, Maguwoharjo Football Park Ditutup
Tempat olah raga itu adalah Maguwo Football Park yang ditutup kemarin bersamaan dengan sebuah kafe.
“Akan ada kelanjutannya, karena kami melaksanakan perintah. Kami kumpulkan datanya [penyalahgunaan tanah kas desa], kemudian kami laporkan. Ada juga tembusan dari DPTR [Dinas Pertanahan dan Tata Ruang] DIY, kami tindaklanjuti, cek di lapangan, proses perizinannya sudah selesai belum, lalu kami panggil dan kami [bikinkan] BAP [berita acara pemeriksaan] untuk menghentikan, dalam pantauan ternyata masih ada aktivitas,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Menhub Komitmen Perkuat Keselamatan Semua Moda Transportasi
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Warga Kotabaru Budi Daya Maggot untuk Tangani Sampah Organik
- Polda DIY Perpanjang Operasi Aman Nusa I Progo Selama Sepekan
- Pemkab Bantul Salurkan Lima Ton Pupuk untuk Petani Lahan Pasir
- Antisipasi Banjir, Pemkot Jogja Bangun Sumur Resapan di Tiga Ruas Jalan
- Keluarga Sopir Taksi Online Tuntut Pelaku Dihukum Mati
Advertisement
Advertisement