Satpol PP DIY: 25 Tempat Usaha Berpotensi Melanggar Penggunaan Tanah Kas Desa
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Sebanyak 25 tempat usaha di DIY disebut berpotensi melanggar pemanfaatan tanah kas desa. Data ini telah dikantongi Satpol PP DIY.
Kasi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY, Muhammad Tri Qumarul Hadi mengatakan tempat usaha itu belum bisa dipastikan melanggar.
Advertisement
“Tapi kami belum bisa menjawab itu pelanggaran [penggunaan tanah kas desa] sebelum kami cek lapangan,” katanya Kamis (22/6/2023).
Dalam kurun 2022 hingga saat ini, Satpol PP DIY sudah menyegel total sebanyak delapan lokasi di tanah kas desa yang bermasalah izinnya, meliputi tempat usaha dan perumahan. Khusus di Maguwoharjo ada dua perumahan, satu tempat olah raga dan satu kafe.
BACA JUGA: Tak Kantongi Izin Penggunaan Tanah Kas Desa, Maguwoharjo Football Park Ditutup
Tempat olah raga itu adalah Maguwo Football Park yang ditutup kemarin bersamaan dengan sebuah kafe.
“Akan ada kelanjutannya, karena kami melaksanakan perintah. Kami kumpulkan datanya [penyalahgunaan tanah kas desa], kemudian kami laporkan. Ada juga tembusan dari DPTR [Dinas Pertanahan dan Tata Ruang] DIY, kami tindaklanjuti, cek di lapangan, proses perizinannya sudah selesai belum, lalu kami panggil dan kami [bikinkan] BAP [berita acara pemeriksaan] untuk menghentikan, dalam pantauan ternyata masih ada aktivitas,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Jumat 22 November 2024: Di Kantor Kelurahan Godean
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Jumat 22 November 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal dan Tarif Tiket Bus Damri Titik Nol Malioboro Jogja ke Pantai Baron Gunungkidul Jumat 22 November 2024
- Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Kota Jogja Jumat 22 November 2024
- Prakiraan Cuaca BMKG Jumat 22 November 2024: DIY Hujan Ringan Siang hingga Malam
Advertisement
Advertisement