Pemkab Mulai Mendata Perumahan di Kawasan Rawan Bencana

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kulonprogo mulai mendata perumahan yang berada di kawasan rawan bencana.
Kepala Seksi Permukiman Bidang Perumahan dan Permukiman DPUPKP Kulonprogo, Sulung Ambang Sujagad mengatakan bahwa belum lama ini dinasnya menggelar rapat terkait dengan pendataan perumahan di kawasan rawan bencana bersama beberapa pihak berkepentingan seperti BPBD serta perwakilan setiap kapanewon di Kulonprogo.
Advertisement
“Rapat ini menjadi salah satu rangkaian dalam kegiatan pendataan perumahan di kawasan rawan bencana dari tiga paparan yang akan dikerjakan. Jadi nanti ada semacam data perumahan di kawasan bencana untuk rencana penanganan untuk perumahan-perumahan di kawasan rawan bencana,” kata Sulung, Senin (10/7/2023).
Sulung menambahkan bahwa pada pertemuan sebelumnya, konsultan telah memaparkan laporan pendahuluan. Barulah saat rapat pada 4 Juli 2023, berbagai pihak yang diundang DPUPKP dapat terlibat penuh dan berkoordinasi terkait pencegahan kerusakan rumah sebelum terjadinya bencana. “Tujuan pendataan itu nanti utamanya ya mitigasi bencana. Agar masyarakat lebih aman terhadap bahaya. Nantinya akan terbit kajian lah,” katanya.
BACA JUGA: Edukasi Kesiapsiagaan Bencana Terus Digalakkan di Sekolah
Beberapa topik yang dibahas dalam pertemuan tersebut antara lain gambaran umum wilayah Kabupaten Kulonprogo seperti kondisi fisik yang mencakup penggunaan lahan, jenis tanah, kondisi kependudukan, dan kondisi perekonomian.
Dia mengatakan pembahasan juga mengarah pada hasil survei dan pengumpulan data perumahan yang dilakukan oleh pihak konsultan di berbagai kapanewon di Kulonprogo. “Sampai saat ini kami masih berproses. Data perumahan di kawasan rawan bencana baru didata dan dianalisis oleh tenaga ahli. Acuannya sumber-sumber data dari beberapa OPD,” ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris DPUPKP Kulonprogo, Langgeng Raharjo mengatakan bahwa pembangunan rumah di Kulonprogo mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kulonprogo No 14/2011 tentang Penyelenggaraan Bangunan.
Langgeng menambahkan pihaknya juga berpedoman pada Peraturan Menteri (Permen) PUPR No 5/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung. “Ketentuan bangunan tahan gempa itu terletak pada pemeriksaan dokumen persetujuan bangunan gedung [PBG] mengenai komponen-komponen struktur bangunan. Ketentuan bangunan tahan gempa ya kami merujuk pada Permen tadi,” kata Langgeng, beberapa waktu lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Hubungan Memanas, India Desak Kanada Tarik 41 Orang Diplomatnya
Advertisement

Danau Toba Dikartu Kuning UNESCO, Sandiaga: Ini Jadi Alarm
Advertisement
Berita Populer
- Simak Jadwal KA Bandara YIA Hari Ini, 3 Oktober 2023
- Berikut Jadwal Keberangkatan Bus Damri Tujuan YIA dan Tarifnya
- Pelajar SMA Muha Gelar Aksi Tanam Bakau di Hutan Mangrove Baros
- Jadwal Pemadaman Listrik di Sleman, Wonosari, dan Wates 3 Oktober 2023
- Prakiraan Cuaca DIY Hari Ini, 3 Oktober 2023: Cerah Sepanjang Hari
Advertisement
Advertisement