Advertisement

Gara-gara Pinjol, Kacab Perusahaan Pembiayaan di Bantul Gelapkan Dana Cicilan Nasabah

Ujang Hasanudin
Selasa, 11 Juli 2023 - 18:57 WIB
Abdul Hamied Razak
Gara-gara Pinjol, Kacab Perusahaan Pembiayaan di Bantul Gelapkan Dana Cicilan Nasabah Ilustrasi penggelapan dana nasabah. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Seorang karyawan salah satu perusahaan pembiayaan, berinisial YA, 34, warga Kapanewon Prambanan, Sleman, ditangkap polisi. YA diduga menggelapkan uang milik perusahaannya sebesar Rp250 juta.

Kasus yang menjerat YA bermula saat tersangka, yang berstatus sebagai kepala kantor cabang di sebuah perusahaan pembiayaan yang beralamat di Kapanewon Bambanglipuro, Bantul dipercaya untuk mengumpulkan uang angsuran dari nasabah.

Advertisement

BACA JUGA: Kasus Penggelapan Uang Apartemen Malioboro City, Korban Melapor ke Bareskrim

Namun dalam perjalanannya, sekitar Februari 2023, uang dari nasabah tersebut tidak disetorkan kepada perusahaan melainkan digunakan pribadi oleh tersangka. Penggelapan dilakukan pada 17 Februari 2023 dan 24 Februari 2023. YA kemudian ditangkap oleh pihak kepolisian sekitar dua pekan yang lalu.

Pihak perusahaan pembiayaan menjelaskan alasan tersangka YA tidak menyetorkan uang angsuran dari nasabah selama satu minggu karena sistem bermasalah. “Dia [tersangka YA] nahan angsuran selama satu minggu,” kata perwakilan perusahaan yang enggan disebut namanya, Selasa (11/7/2023).

Dana cicilan yang disetor masing-masing nasabah jumlahnya tidak banyak. Dikarenakan jumlah nasabah mencapai ribuan orang, dalam sebulan, total uang setoran tersebut bisa mencapai miliaran rupiah. Namun yang digelapkan oleh YA hanya sekitar Rp250 juta atau selama sepekan saja.

“Uang yang tidak disetorkan yang tercatat di sistem sebenarnya Rp230 juta. Namun yang tidak tercatat di sistem sebanyak Rp20 juta, sehingga total yang digelapkan sebesar Rp250 juta,” ujarnya.

Pihak perusahaan, lanjutnya sudah memberikan kesempatan secara kekeluargaan agat YA mengembalikan uang tersebut. Namun YA dinilai tidak memilimi iktikad baik sehingga pihak perusahaan terpaksa melaporkan kasus tersebut ke Polsek Bantul sebagai bentuk pembelajaran.

BACA JUGA: Gelapkan Uang Bakpia Tugu, Pegawai Toko Diringkus Polisi

Saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Bantul, AKP Sony Yudiawan membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya sudah menangkap YA dan menahannya sejak 22 Juni lalu. Dari hasil pemeriksaan YA mengakui penggelapan dana nasabah perusahaan pada Februari lalu.

"Sementara alasannya tidak menyetorkan uang nasabah karena terlilit hutang pinjaman online [pinjol],” katanya kepada wartawan.

Saat ini tersangka masih ditahan di Polsek Bantul dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bantul. Tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Penemuan 7 Mayat di Kali Bekasi, Polisi: Tidak Ada Bekas Luka dan Aniaya di Jasad

News
| Minggu, 22 September 2024, 14:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Tempat-Tempat Wisata di Vietnam yang Jadi Favorit Wisatawan

Wisata
| Kamis, 19 September 2024, 23:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement