Advertisement
Gara-gara Pinjol, Kacab Perusahaan Pembiayaan di Bantul Gelapkan Dana Cicilan Nasabah

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Seorang karyawan salah satu perusahaan pembiayaan, berinisial YA, 34, warga Kapanewon Prambanan, Sleman, ditangkap polisi. YA diduga menggelapkan uang milik perusahaannya sebesar Rp250 juta.
Kasus yang menjerat YA bermula saat tersangka, yang berstatus sebagai kepala kantor cabang di sebuah perusahaan pembiayaan yang beralamat di Kapanewon Bambanglipuro, Bantul dipercaya untuk mengumpulkan uang angsuran dari nasabah.
Advertisement
BACA JUGA: Kasus Penggelapan Uang Apartemen Malioboro City, Korban Melapor ke Bareskrim
Namun dalam perjalanannya, sekitar Februari 2023, uang dari nasabah tersebut tidak disetorkan kepada perusahaan melainkan digunakan pribadi oleh tersangka. Penggelapan dilakukan pada 17 Februari 2023 dan 24 Februari 2023. YA kemudian ditangkap oleh pihak kepolisian sekitar dua pekan yang lalu.
Pihak perusahaan pembiayaan menjelaskan alasan tersangka YA tidak menyetorkan uang angsuran dari nasabah selama satu minggu karena sistem bermasalah. “Dia [tersangka YA] nahan angsuran selama satu minggu,” kata perwakilan perusahaan yang enggan disebut namanya, Selasa (11/7/2023).
Dana cicilan yang disetor masing-masing nasabah jumlahnya tidak banyak. Dikarenakan jumlah nasabah mencapai ribuan orang, dalam sebulan, total uang setoran tersebut bisa mencapai miliaran rupiah. Namun yang digelapkan oleh YA hanya sekitar Rp250 juta atau selama sepekan saja.
“Uang yang tidak disetorkan yang tercatat di sistem sebenarnya Rp230 juta. Namun yang tidak tercatat di sistem sebanyak Rp20 juta, sehingga total yang digelapkan sebesar Rp250 juta,” ujarnya.
Pihak perusahaan, lanjutnya sudah memberikan kesempatan secara kekeluargaan agat YA mengembalikan uang tersebut. Namun YA dinilai tidak memilimi iktikad baik sehingga pihak perusahaan terpaksa melaporkan kasus tersebut ke Polsek Bantul sebagai bentuk pembelajaran.
BACA JUGA: Gelapkan Uang Bakpia Tugu, Pegawai Toko Diringkus Polisi
Saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Bantul, AKP Sony Yudiawan membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya sudah menangkap YA dan menahannya sejak 22 Juni lalu. Dari hasil pemeriksaan YA mengakui penggelapan dana nasabah perusahaan pada Februari lalu.
"Sementara alasannya tidak menyetorkan uang nasabah karena terlilit hutang pinjaman online [pinjol],” katanya kepada wartawan.
Saat ini tersangka masih ditahan di Polsek Bantul dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bantul. Tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru Hari Ini, Minggu 11 Mei 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu hingga Palur
- Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja Hari Ini, Minggu 11 Mei 2025, Berangkat dari Stasiun Palur hingga Lempuyangan
- Jangan Sampai Telat, Jadwal SIM Ditlantas Polda DIY Selama Mei 2025
- Jadwal Prameks Jogja-Kutoarjo Terbaru Hari Ini, Minggu 11 Mei 2025, Naik dari Stasiun Tugu hingga Kutoarjo
- Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Sleman Selama Mei 2025
Advertisement