Advertisement
Video Intim Diancam Disebar Viral di Jogja, Polisi: Belum Ada Laporan
Pemerkosaan - Ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kasus ancaman penyebaran video intim tanpa persetujuan tengah viral di Jogja. Kasus tersebut viral setelah korban E menceritakan ancaman yang diterimanya selama setahun terakhir dari pelaku.
Namun demikian, hingga Rabu (12/7/2023) Polresta Jogja belum menerima laporan dari korban.
Advertisement
Korban E yang bergiat di komunitas sosial di Jogja ini menceritakan hubungannya dengan pelaku pengancaman penyebaran video intim adalah kenalannya.
BACA JUGA: Waspada! Kecerdasan Buatan Tanpa Etika Bisa Jadi Ancaman Manusia
“Saya diancam, diintimidasi dan dipaksa untuk berpacaran dengan mantan client,” cerita E di akun Twitter @nasidaruratJogj.
Korban E menjelaskan dirinya pernah terpaksa menjadi pekerja seks, saat itulah ia bertemu dengan pelaku pengancaman menyebarkan video intimnya.
“Beberapa kali saya bertemu dengan dia, dan dia rekam, yang ternyata rekaman tersebut dipakai untuk ‘memeras’ dan menekan saya secara psikologis supaya saya terus-terusan ‘melayani’ seolah-olah saya jatuh cinta sama dia,” tulis korban.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Jogja Ipda Apri Savitri menyebut belum ada laporan yang masuk mengenai kasus tersebut. “Di luar kasus tersebut, prinsip kami akan menerima setiap laporan yang ada dan menindaklanjutinya sesuai aturan yang ada,” katanya.
Apri menjelaskan pihaknya tak membeda-bedakan jenis kelamin dan orientasi seksual korban kekerasan seksual. “Dalam Undang-undang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) juga jelas mengatur tidak ada perbedaan penanganan apapun orientasi seksualnya,” jelasnya.
Kasus ancaman penyebaran konten seksual tanpa persetujuan, jelas Apri, beberapa kali diterimanya pada tahun ini.
“Kami pelajari, apa delik yang bisa disangkakan karena setiap kasus berbeda-beda. Kebanyakan laporan masuk kami arahkan ke Polda DIY karena menyangkut penanganan teknologi informasi disana yang spesialisnya, yang lebih canggih disana,” terangnya.
BACA JUGA: Video Persetubuhan Diancam Bakal Disebar, Warga Kalibawang Kulonprogo Lapor Polisi
Polresta Jogja juga menjamin pemenuhan pendampingan korban kekerasan seksual, lanjut Apri, dengan menyediakan psikolog dan psikiater.
"Akses psikolog dan psikiater serta penanganan lain yang dibutuhkan korban kami sediakan secara gratis, jadi kami himbau masyarakat yang mengalaminya atau mengetahui terjadinya bisa melaporkannya,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Taman Kuliner Ala Majapahit Dibuka di Pantai Sepanjang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Kunjungan Anak ke Vredeburg Naik, Fasilitas Bermain Direvitalisasi
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Selasa 16 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Selasa 16 Desember 2025, Ini Lokasinya
- Jadwal DAMRI Jogja-YIA Selasa 16 Desember 2025, Tarif Rp80 Ribu
- Disnakertrans Bantul Lepas 3 KK Transmigrasi ke Poso
Advertisement
Advertisement




