Advertisement
Ribuan Perawat di Jogja Kebingungan Mendapat Izin setelah UU Omnibus Kesehatan Disahkan
Ilustrasi. /ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah -
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jogja kecewa atas pengesahan Undang-Undang Omnibus Kesehatan yang baru disahkan. Kekecewaan tersebut lantaran aspirasi yang mereka sampaikan tidak diakomodasi pemerintah dalam perancangan undang-undang tersebut.
Masalah serius yang dihadapi perawat di Jogja setelah Omnibus Law Undang-Undang Kesehatan disahkan adalah izin praktik. “Anggota kami ada 4.000 orang, sebagian kini surat tanda registrasinya [STR] akan habis masa berlakunya, sedangkan di undang-undang baru ini tidak jelas mengaturnya, jadi mereka kebingungan sekarang,” kata Ketua PPNI Jogja, Subworo, Rabu (12/7/2023).
Advertisement
Subworo menjelaskan sebelum adanya undang-undang baru ini, STR diurus oleh organisasinya dengan masa berlaku lima tahun. “Kami yang memberikan rekomendasi, sebelum mendapat rekomendasi STR para perawat ini harus memenuhi penilaian yang ada di mana penilaiannya ini jadi indikator kelayakan mendapat izin lagi atau tidak. Sekarang berlaku seumur hidup, lalu pengawasannya seperti apa belum diatur lebih jelas, ini juga bikin bingung,” kata dia.
BACA JUGA: UU Kesehatan Disahkan DPR RI, Ini yang Disoroti Jokowi
Pengawasan perizinan praktik perawat jadi aspirasi yang sudah disampaikan PPNI Jogja ke pemerintah, jelas Subworo, tapi sama sekali tak diperhatikan. “Tak ada aspirasi kami yang diterima, ini yang bikin kecewa. Kami bingung juga dengan peraturan baru ini sekarang, tapi kami akan terus mendampingi para perawat yang izinnya kan habis dalam waktu dekat,” katanya.
Subworo berharap peraturan turunan dari Undang-Undang Omnibus Kesehatan ini dapat mengakomodasi aspirasinya. “Sekarang tinggal kami nunggu peraturan turunannya, realistis saja kami meskipun kecewa menerima juga karena tekad kami memang mengabdi ke masyarakat,” ujarnya.
PPNI Pusat, jelas Subworo, akan menggugat Undang-Undang Omnibus Kesehatan tersebut. “Infonya dari Pusat akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi, tapi detailnya seperti apa kami belum tahu. Terpenting bagi kami bagaimana perawat ini dalam perizinan dapat diawasi semata-mata untuk masyarakat agar tidak ada malpraktik,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Greenhouse Melon Ketitang Jadi Daya Tarik Baru Wisata di Klaten
Advertisement
Berita Populer
- Belanja Pegawai di Bawah 30 Persen, Sleman Pastikan Aman dari PHK
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Berangkat dari Stasiun Palur, 8 April
- DPRD Kulonprogo Dorong Audit Total PT SAK oleh BPKP
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Rabu 8 April 2026 Naik dari Tugu
- 47 SMP dan 26 MTs di Bantul Siap Jalani TKA, Ini Skemanya
Advertisement
Advertisement






