Advertisement

Promo November

ORI DIY Datangi Kantor Disdukcapil Jogja soal Peserta PPDB Menumpang KK

Yosef Leon
Rabu, 12 Juli 2023 - 18:07 WIB
Arief Junianto
ORI DIY Datangi Kantor Disdukcapil Jogja soal Peserta PPDB Menumpang KK PPDB Online - Ilustrasi - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jogja menerima sejumlah aduan terkait dengan persoalan penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi wilayah SMP dan SMA di Kota Jogja. 

Salah satu aduan yang menarik perhatian ORI DIY adalah adanya puluhan calon siswa menumpang Kartu Keluarga (KK). Dari temuan yang diterima ORI DIY, total ada sebanyak 20 orang anak yang terdaftar dalam dua KK pada satu rumah tersebut dengan status famili lain.

Advertisement

"Aduan itu tentu baru tahap awal makanya kami mendatangi dinas terkait untuk menelusuri dan mencari tahu bagaimana proses perpindahan penduduk serta mekanismenya," kata perwakilan Tim Lapangan ORI DIY, Rifki Taufiqurrahman saat menyambangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Jogja, Rabu (12/7/2023). 

Menurutnya, kendati secara aturan tidak ada larangan berkaitan dengan perpindahan kependudukan asal sesuai dengan prosedur yang berlaku, tetapi demikian disinyalir ada praktik-praktik tidak lazim berkaitan dengan fenomena perpindahan penduduk saat memasuki musim PPDB berlangsung. "Makanya menjadi masalah dan ada pihak yang merasa dirugikan jika dikaitkan dengan regulasi PPDB, sehingga perlu penelusuran lebih dalam," kata dia. 

BACA JUGA: PPDB Gelombang II, Ratusan Kursi Kosong Diserbu Pendaftar

Pihaknya sudah memperoleh data administrasi kependudukan di Kota Jogja berikut alasan perpindahan untuk kemudian melaksanakan pendalaman lebih lanjut dengan regulasi yang ada mengenai PPDB di wilayah setempat. Sejumlah wilayah lain di DIY pun, kata dia nantinya tak luput dari pemeriksaan. 

Temuan terkait dengan fenomena menumpang KK ini sebenarnya sudah pernah diungkapkan oleh Forpi Kota Jogja pada musim PPDB 2023 dan sudah berlangsung tahunan. Diduga fenomena yang juga disebut dengan membonceng KK itu diduga untuk memudahkan murid masuk ke sekolah favorit. 

Forpi menyatakan ada dua sekolah yang ditemui permasalahan status famili lain itu yakni SMPN 5 Jogja dan SMPN 8 Jogja pada jalur zonasi. Domisili murid yang mendaftar bahkan cukup dekat dengan lokasi sekolah favorit. Bahkan ada yang hanya belasan meter saja. 

Hanya saja, Disdukcapil Kota Jogja mengaku dalam memproses perpindahan kependudukan di wilayahnya petugas selalu melayani sesuai dengan ketentuan. Di sisi lain, aturan kependudukan juga tidak melarang dan membatasi warga negara untuk pindah alamat dalam KK.

Namun, temuan terkait dengan permasalahan itu akan dirumuskan dalam bentuk aturan baru agar tidak menimbulkan masalah lagi ke depannya. "Dari sisi adminduk itu boleh-boleh saja, mau pindah tiga hari, tujuh hari, itu tidak masalah selama dia memiliki surat keterangan warga negara Indonesia dari daerah asalnya. Yang pasti ini jadi masukan bagi kami bagaimana merumuskan aturan apakah benar yang di KK itu tinggal sesuai alamat," kata Kepala Disdukcapil Jogja, Septi Sri Rejeki. 

Termasuk pula soal temuan fenomena bonceng KK atau famili lain dalam proses penyelenggaraan PPDB. Menurutnya hal itu juga tidak melanggar aturan apapun dalam proses kependudukan. Ketika persyaratannya sudah lengkap, KK baru bagi penduduk wajib diterbitkan.  "Kalau kami menolak malah bisa digugat kan, makanya ketika syarat sudah lengkap itu ya harus dilayani dan itu memang ada wadahnya status saudara jauh atau famili lain," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Transfer Tahanan Mary Jane, Menteri Supratman Sebut Prabowo Sudah Berikan Lampu Hijau

News
| Senin, 25 November 2024, 22:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement