Kejahatan DIY Merajalela, Penjaga TPR Parangtritis Disabet Celurit
Penjaga TPR lama Pantai Parangtritis disabet clurit oleh pelaku tak dikenal. Polisi masih memburu pelaku dan mendalami motif penyerangan.
Sejumlah tersangka penganiayaan anak saat dijadikan dalam gelar perkara di Mapolresta Jogja, Jumat (14/7/2023). Harian Jogja-Yosef Leon.
Harianjogja.com, JOGJA—Sejumlah remaja yang yang diduga merupakan komplotan geng pelajar Jogja diringkus polisi. Sebagian remaja masih berstatus pelajar terlibat dalam kasus penganiayaan kepada anak di bawah umur. Persoalannya sepele, korban dianggap tidak solid dan loyal dengan tergabung dalam kelompk tersebut.
Korban dengan inisal AP, laki-laki, 16 tahun dikeroyok dengan menggunakan sejumlah benda tumpul itu pun mengalami luka-luka pada bagian tubuhnya. Para pelakunya antara lain AB, 14, pelajar SMP; AV, 16, SMP kelas dua putus sekolah; ES, 18, kelas 1 SMP putus sekolah; dan VE, 18 kelas 3 SMA. Para pelaku kini harus mendekam di tahanan Polresta Jogja.
BACA JUGA : Polisi: Hampir Semua Sekolah di Jogja Punya Geng Pelajar
Kanit PPA Polresta Jogja Ipda Apri Sawitri menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu bermula saat sejumlah pemuda itu yang merupakan teman bermain itu berkonflik dengan seorang pengendara sepeda motor di jalanan pada Maret lalu. Kelimanya terlibat kejar-kejaran dengan orang tak dikenal lantaran merasa tersinggung setelah aksi mbleyer-mbleyer sepeda motor.
"Itu kejadiannya Maret silam. Orang tak dikenal ini kemudian jatuh menabrak trotoar lantas kelima orang ini termasuk korban kabur," jelasnya Jumat (14/7/2023).
Selang beberapa waktu kemudian para tersangka merasa takut atas insiden itu. Mereka merasa bahwa orang tak dikenal yang menabrak trotoar itu akan mencari mereka. Slah seorang tersangka menghubungi korban dan memintanya datang ke rumah indekos AB di Ngampilan untuk membahas permasalahan itu.
"Saat sampai di rumah indekos korban oleh para tersangka diberikan dua pilihan ikut bersembunyi agar tidak ketahuan atas tindakan kejar-kejaran itu atau mau aman, tetapi harus memasok makanan kepada para tersangka," jelas Apri.
Korban yang merasa tidak sanggup memenuhi dua pilihan itu lantas enggan memilih. Para tersangka kemudian menyebut korban tidak solid dan merasa emosi dengan sikap korban. Korban dikeroyok secara bersama-sama dengan menggunakan helm, kabel charge, ditendang dan dipukuli.
BACA JUGA : Polisi Tangkap 2 Anggota Geng Pelajar, Pelaku Kekerasan
"Pengeroyokan ini terjadi 2 Juni lalu di mana korban menderita luka di kepala memar, lecet, bagian mata juga memar," ucapnya.
Insiden itu kemudian dilaporkan korban kepada ayahnya dan meneruskan laporan itu kepada polisi pada 4 Juni. Sehari setelahnya para tersangka diringkus oleh petugas dan terancam dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP atau pasal 76 c jo 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp72 juta.
"Kami imbau masyarakat atau orang tua agar beri perhatian lebih jika anak belum pulang, harus dicek sehingga tidak ada insiden negatif yang tidak diinginkan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Penjaga TPR lama Pantai Parangtritis disabet clurit oleh pelaku tak dikenal. Polisi masih memburu pelaku dan mendalami motif penyerangan.
Pengurusan SKKH di Sleman masih sepi jelang Iduladha 2026. DP3 tingkatkan pengawasan karena ancaman PMK masih ada.
Lima WNI ditahan Israel saat misi kemanusiaan ke Gaza. Pemerintah RI mendesak pembebasan dan perlindungan.
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.
Polda DIY lakukan asistensi kasus Shinta Komala di Sleman. Dua perkara diusut, polisi pastikan penanganan sesuai SOP.
DPRD DIY memastikan tidak ada pemberhentian guru non-ASN. Penugasan diperpanjang hingga 2026, kesejahteraan tetap dijaga.