Memetri Kaistimewan DIY ke-14, Senam Lansia Digelar di Paseban Bantul
Senam bersama menjadi salah satu rangkaian kegiatan Memetri Kaistimewan DIY dalam memperingati 14 tahun Undang-Undang Keistimewaan (UUK) DIY.
Sejumlah tersangka penganiayaan anak saat dijadikan dalam gelar perkara di Mapolresta Jogja, Jumat (14/7/2023). Harian Jogja-Yosef Leon.
Harianjogja.com, JOGJA—Sejumlah remaja yang yang diduga merupakan komplotan geng pelajar Jogja diringkus polisi. Sebagian remaja masih berstatus pelajar terlibat dalam kasus penganiayaan kepada anak di bawah umur. Persoalannya sepele, korban dianggap tidak solid dan loyal dengan tergabung dalam kelompk tersebut.
Korban dengan inisal AP, laki-laki, 16 tahun dikeroyok dengan menggunakan sejumlah benda tumpul itu pun mengalami luka-luka pada bagian tubuhnya. Para pelakunya antara lain AB, 14, pelajar SMP; AV, 16, SMP kelas dua putus sekolah; ES, 18, kelas 1 SMP putus sekolah; dan VE, 18 kelas 3 SMA. Para pelaku kini harus mendekam di tahanan Polresta Jogja.
BACA JUGA : Polisi: Hampir Semua Sekolah di Jogja Punya Geng Pelajar
Kanit PPA Polresta Jogja Ipda Apri Sawitri menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu bermula saat sejumlah pemuda itu yang merupakan teman bermain itu berkonflik dengan seorang pengendara sepeda motor di jalanan pada Maret lalu. Kelimanya terlibat kejar-kejaran dengan orang tak dikenal lantaran merasa tersinggung setelah aksi mbleyer-mbleyer sepeda motor.
"Itu kejadiannya Maret silam. Orang tak dikenal ini kemudian jatuh menabrak trotoar lantas kelima orang ini termasuk korban kabur," jelasnya Jumat (14/7/2023).
Selang beberapa waktu kemudian para tersangka merasa takut atas insiden itu. Mereka merasa bahwa orang tak dikenal yang menabrak trotoar itu akan mencari mereka. Slah seorang tersangka menghubungi korban dan memintanya datang ke rumah indekos AB di Ngampilan untuk membahas permasalahan itu.
"Saat sampai di rumah indekos korban oleh para tersangka diberikan dua pilihan ikut bersembunyi agar tidak ketahuan atas tindakan kejar-kejaran itu atau mau aman, tetapi harus memasok makanan kepada para tersangka," jelas Apri.
Korban yang merasa tidak sanggup memenuhi dua pilihan itu lantas enggan memilih. Para tersangka kemudian menyebut korban tidak solid dan merasa emosi dengan sikap korban. Korban dikeroyok secara bersama-sama dengan menggunakan helm, kabel charge, ditendang dan dipukuli.
BACA JUGA : Polisi Tangkap 2 Anggota Geng Pelajar, Pelaku Kekerasan
"Pengeroyokan ini terjadi 2 Juni lalu di mana korban menderita luka di kepala memar, lecet, bagian mata juga memar," ucapnya.
Insiden itu kemudian dilaporkan korban kepada ayahnya dan meneruskan laporan itu kepada polisi pada 4 Juni. Sehari setelahnya para tersangka diringkus oleh petugas dan terancam dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP atau pasal 76 c jo 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp72 juta.
"Kami imbau masyarakat atau orang tua agar beri perhatian lebih jika anak belum pulang, harus dicek sehingga tidak ada insiden negatif yang tidak diinginkan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Senam bersama menjadi salah satu rangkaian kegiatan Memetri Kaistimewan DIY dalam memperingati 14 tahun Undang-Undang Keistimewaan (UUK) DIY.
Novo Nordisk dan AWS membangun pusat inovasi AI di London untuk mempercepat riset, pengembangan, dan penemuan obat baru.
Michael Owen memprediksi Arsenal mampu mempertahankan gelar Liga Inggris karena dinilai lebih stabil dibanding para pesaingnya.
Raul Fernandez meraih kemenangan perdana MotoGP 2026 di Silverstone lewat strategi agresif yang dipuji Cal Crutchlow.
Harga emas Pegadaian hari ini, Jumat 21 Agustus 2026, mencakup Antam, Galeri 24, dan UBS beserta harga buyback.
Mitsubishi siapkan tiga varian Pajero: SUV body-on-frame 2026, crossover kompak pesaing RAV4 2028, dan Pajero Mini kei car 2030.