Penjualan Daging Anjing di Jogja Tersebar di Lima Titik, Satpol PP Segera Bertindak
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Perdagangan (Disdag) Jogja menemukan lima titik lokasi penjualan daging anjing ilegal di wilayahnya. Penjualan daging anjing olahan yang berkedok jamu ini akan ditertibkan Satpol PP Jogja, Senin (17/7/2023).
Disdag menemukan lima titik lokasi penjualan daging anjing ilegal ini saat melakukan pengawasan penjualan daging pada 2022 lalu.
Advertisement
“Kami temukan saat pengawasan peredaran daging di Jogja, ada lima titik yang kami temukan di wilayah Jogja,” kata Pejabat Fungsional Pengawasan Disdag Jogja Budi Santosa, Senin.
Budi memastikan penjualan daging anjing tersebut ilegal. “Para pedagangnya ini juga sembunyi-sembunyi tidak terang-terangan, bisa dilihat dari banner yang digunakan biasanya disebut sate jamu dan semacamnya,” katanya.
Dalam Perda Pemotongan Hewan dan Pengolahan Daging, jelas Budi, tidak diperkenankan menjual daging anjing. “Dalam perda itu yang dimaksud daging yang dipotong di rumah pemotongan hewan antara lain sapi, kambing, kuda, dan semacamnya yang memang hewan ternak. Anjing jelas tidak termasuk sehingga bisa dikatakan ilegal,” katanya.
BACA JUGA: Bumi Mataram Bakal Dilintasi Dua Tol, Begini Rincian Kemajuan Pembangunannya
Pasar-pasar di Jogja, jelas Budi, tak ada yang menjual daging anjing. “Dijamin kalau pasar tradisional apalagi pasar modern di Jogja tak ada yang menjual daging anjing, penjualannya ini tersembunyi dan spesifik,” ujarnya.
Penemuan penjualan daging anjing juga dilakukan Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Jogja dimana setidaknya terdapat sembilan titik penjualan di wilayahnya.
“Pendataan kami ada lebih dari lima, mereka ini kucing-kucingan kalau ada petugas datang,” kata Kepala Bidang Perikanan dan Kehewanan DPP Jogja, Sri Panggarti.
Panggarti menjamin tidak ada rumah pemotongan hewan (rph) yang jadi tempat penjagalan anjing di wilayahnya. “Tidak ada RPH resmi di Jogja yang melakukan pemotongan anjing, saya pastikan. Pasokan daging anjing di Jogja ini kebanyakan dari luar wilayah,” jelasnya.
Eduksi pelarangan konsumsi daging anjing, menurut Panggarti, harus digencarkan agar masyarakat paham bahaya mengkonsumsi hewan peliharaan ini.
“Jelas risikonya adalah rabies, dimana penyakit ini tidak hanya menular lewat gigitan tapi juga konsumsi daging anjing yang terkena rabies juga bisa menular,” tegasnya.
Kepala Satpol PP Jogja Octo Noor Arafat akan menindaklanjuti laporan penjualan daging anjing yang ilegal tersebut. “Sudah kami catat tadi lokasi dan titik-titiknya, akan kami lakukan pembinaan terlebih dahulu,” ujarnya.
Octo menegaskan ada celah pelanggaran dari penjualan daging anjing di wilayahnya tersebut. “Kalau lihat modus penjualannya yang sembunyi-sembunyi tentu melanggar penjualan daging yang harus terang dan jelas, dilihat dari model pemotongannya yang tidak di RPH bisa juga ilegal,” terangnya.
Satpol PP Jogja akan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menertibkan penjualan daging anjing tersebut. “Kedepan akan koordinasi dengan Dinas Perdagangan dan Dinas Pertanian, tak menutup kemungkinan juga Dinas Koperasi karena pelaku usahanya UMKM,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Kisah Ilustrator, Dari Banguntapan, Gundala dan Gojira Menyala di GBK
- Dinas Kebudayaan Gelar Malam Anugerah Kebudayaan dan Launching Aplikasi SIWA
- Pemkab Bantul Kembali Bagikan 250 Pompa Air Berbahan Bakar Gas ke Petani
- KPH Yudanegara Minta Paguyuban Dukuh Bantul Menjaga Netralitas di Pilkada 2024
- Mendorong Pilkada yang Inklusif dan Ramah Difabel
Advertisement
Advertisement