Advertisement

Promo November

Terjerat Kasus Tanah Kas Desa, Posisi Kepala Dispertaru DIY Bakal Diisi Plt

Stefani Yulindriani Ria S. R
Selasa, 18 Juli 2023 - 15:27 WIB
Maya Herawati
Terjerat Kasus Tanah Kas Desa, Posisi Kepala Dispertaru DIY Bakal Diisi Plt Krido Suprayitno, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY menjadi tersangka atas dugaan gratifikasi pemanfaatan tanah kas desa di Caturtunggal, Sleman, Senin (17/7/2023). - Harian Jogja/Gigih M. Hanafi

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Posisi Krido Suprayitno, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY bakal digantikan Pelaksana Tugas (Plt) setelah ditetapkan tersangka gratifikasi kasus penyalahgunaan tanah kas desa.

Gubernur Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X mengatakan Krido harus menyadari perbuatannya. Sebagai Kepala Dispertaru DIY, Krido seharusnya menjalankan tugas pengawasan pemanfaatan tanah kas desa (TKD) bukan malah bekerja sama dengan penyalahguna tanah kas desa.

Advertisement

Sebelumnya pada Senin (17/7/2023) Krido Suprayitno ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi penyalahgunaan tanah kas desa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.

"Harus beliau [Krido] sendiri sadari, seperti yang dikatakan Kajati, mestinya menjaga bukan malah bekerja sama. Konsekuensinya seperti itu harus terjadi. Saya pun perlu momen cukup lama untuk melihat momentum yang saya anggap pas untuk berproses. Karena kejadian ini sebetulnya sudah beberapa waktu," katanya

Menurut Sultan, penunjukkan pengganti Krido Suprayitno sebagai Kepala Dispertaru DIY hingga saat ini belum ditetapkan, namun akan ada Plt yang akan menduduki posisi tersebut.

"Belum paling-paling pejabat. Karena kalau penggantinya definitif harus ada alasan yang dasarnya urgensi. Tapi kalo keputusan hukumnya belum jelas kan belum tentu bisa," katanya.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono menyebut telah mempersiapkan pejabat yang akan menduduki Plt Kepala Dispertaru DIY.

“Plt sudah kami siapkan. Tugas Sekda menyiapkan konstruksinya supaya yang diangkat memenuhi syarat untuk itu. Syarat pangkat, golongan. Siapanya kita tunggu, sudah ada,” kata Beny.

BACA JUGA: TPST Piyungan Tutup, Satpol PP Jogja Memperketat Penjagaan Depo Sampah

Menurut Beny pasca ditetapkannya Krido sebagai tersangka, harus ada pejabat yang segera menempati jabatan tersebut agar pelayanan publik yang diselenggarakan Dispertaru DiY tersebut tetap berjalan.

"Kami menindaklanjutinya kami siapkan yang pertama agar organisasi dalam hal ini Dispertaru harus tetap berjalan karena berkaitan dengan pelayanan publik, sehingga kan harus berjalan, sehingga dengan penetapan rekan saya, Mas Krido sebagai tersangka akan segera diproses," katanya saat ditemui di kompleks Kepatihan, Selasa (18/7/2023).

Beny pun berharap penetapan Plt Kepala Dispertaru DIY dapat dilakukan dalam waktu dekat, sehingga pejabat yang bersangkutan dapat segera menjalankan tugasnya. "Hari ini harapannya sudah ada putusan untuk pengangkatan, setidaknya pengangkatan menjadi pelaksana tugas," katanya.

Beny menilai dengan ditempatkannya Plt Kepala Dispertaru DIY, maka pejabat yang bersangkutan dapat segera menjalankan kewenangan dan tugas yang dimiliki pejabat pelaksana tugas. Sehingga Beny berharap pelayanan publik yang terkait dengan Dispertaru DIY tidak dapat tetap terlaksana sebagaimana mestinya.

"Hal hal sesuai kewenangan seorang Plt tanpa meninggalkan aspek aspek persyaratan yang harus di diselesaikan oleh seorang Plt,” katanya.

Beny menyampaikan pihaknya masih menunggu surat resmi dari Kejati DIY terkait dengan penetapan Krido sebagai tersangka. Surat tersebut menurut Beny akan menjadi dasar untuk pengurusan urusan kepegawaian Krido sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemda DIY.

“Iya [status kepegawaian Krido masih menunggu surat Kejati DIY], menunggu kejelasan kan harus secara tertulis, yang bersangkutan kan tersangka [pelaku gratifikasi penyalahgunaan tanah kas desa]. Nanti kan ada tuntutan dan sebagainya kan akan mempengaruhi konstruksi kepegawaian Pak Krido. Tadi saya menyampaikan hak dan kewajiban, tuntutan yang harus kita lindungi sampai selesai. Hak kepegawaiannya harus kita lakukan. dan kewajiban kami untuk melakukan kewajiban kepegawaian makanya kita tunggu aspek legalnya di situ,” katanya.

 

---

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Segera Menyusun Data Tunggal Kemiskinan

News
| Jum'at, 22 November 2024, 23:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement