Operasi Patuh Progo 2023: Ribuan Pengendara di Gunungkidul Terjaring Razia
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Jajaran Satlantas Polres Gunungkidul mencatat ada rimbuan pelanggar lalu lintas terjarngi Operasi Patuh Progo 2023. Operasi berlangsung hingga 23 Juli 2023 mendatang.
BACA JUGA: Pelanggar di Bawah Umur Paling Banyak Melanggar
Advertisement
Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satlantas Polres Gunungkidul, Iptu Ristanto mengatakan, Operasi Patuh Progo digelar secara serentak mulai 10-23 Juli 2023. Total ada 140 personel yang dikerahkan untuk penyelenggaraan operasi.
Menurut dia, hingga penyelenggaraan hari kesepuluh sudah ada ribuan pengendara yang terjaring razia. Meski demikian, tidak semua pelanggar dikenakan sanksi tilang karena ada sekitar 1.400an pelanggar dikenakan teguran.
“Untuk yang ditilang ada 259 pengendara. Rinciannya 227 pengendara roda dua dan 32 pengendara roda empat,” katanya kepada wartawan, Kamis (19/7/2023).
Ristanto mengakui pengendara kendaraan bermotor yang terjaring razia masih bisa bertambah karena operasi ini berlangsung hingga beberapa hari ke depan. Adapun pelanggaran yang terjadi didominasi oleh tidak memakai alat pelindung seperti helm dan sabuk pengaman.
Selain itu, juga ada kelengkapan spion, knalpot blombongan hingga plat nomor kendaraan. “Tentunya kalau tidak lengkap, maka harus melengkapi kekurangan tersebut,” ungkapnya.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan, pelaksanaan Operasi Patuh Progo diawali dengan apel siaga yang berlangsung di halaman mapolres, Senin (10/7/2023). Pelaksanaan operasi bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan.
Diharapkan pengendara motor bisa mematuhi peraturan serta tertib dalam berlalulintas. “Tentunya kami juga berharap kepada masyarakat untuk memiliki kesadaran tertib berlalulintas sehingga angka kecelakaan di Gunungkidul bisa terus ditekan. Sebab, terjadinya kecelakaan tidak hanya merugikan diri sendiri, tapi juga orang lain,” katanya.
Edy menjelaskan, selama operasi berlangsung ada tujuh sasaran pelanggaran prioritas. Pelanggaran ini meliputi pemakaian knalpot blombongan, berboncengan lebih dari satu orang khusus bagi pengendara sepeda motor, menggunakan strobo atau sirine.
Selain itu, pemakaian motor dimodifikasi, engemudi di bawah umur atau anak-anak yang belum saatnya untuk berkendara, tidak menggunakan helm SNI hingga melawan arus karena dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.
“Kami berharap pelaksanaan operasi berjalan dengan lancar,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Anies Baswedan Diprediksi Mampu Dongkrak Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Diskriminasi Masih Marak, Jurnalis Perlu Mengadvokasi Kelompok Minoritas
- Jadwal Prameks Stasiun Tugu Jogja-Kutoarjo, Kamis 21 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY, Kamis 21 November 2024: Di Kantor Kelurahan Condongcatur
- Dukung Ketahanan Pangan, Polda DIY Produktifkan Lahan Kadar Keasaman Tinggi di Galur
- Jadwal dan Lokasi Keberangkatan Bus DAMRI di Jogja
Advertisement
Advertisement