Advertisement

Jual Satwa Dilindungi dan Untung hingga Rp30 Juta, Warga Kendal Digelandang Polisi

Triyo Handoko
Kamis, 20 Juli 2023 - 17:57 WIB
Arief Junianto
Jual Satwa Dilindungi dan Untung hingga Rp30 Juta, Warga Kendal Digelandang Polisi Polresta Jogja menyerahkan satwa dilindungi berupa burung kakaktua paruh bengkok ke Gembira Loka Zoo, Kamis (20/7/2023). - Harian Jogja/Triyo Handoko

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Seorang warga Kendal, Jawa Tengah berinisial RAW, 25, menjual lebih dari 100 burung kakatua paruh bengkok yang tergolong satwa dilindungi. Dari aksi ilegalnya itu, RAW bahkan meraup untung hingga lebih dari Rp30 juta.

Usaha ilegal RAW itu pun terendus Polresta Jogja saat melakukan patroli siber. Polisi berhasil mengendus aktivitas jual beli yang dilakukan RAW di Facebook. “Kami mencoba memastikan apakah tersangka memang memperjualbelikan satwa dilindungi, kami beli satu burung dan dikirim oleh tersangka, lalu kami langsung tangkap tersangka di rumahnya,” jelas Kasatreskrim Polresta Jogja, AKP Archye Nevadha, Kamis (20/7/2023).

Advertisement

RAW ditangkap polisi pada Juni lalu lantaran melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya No 5/1990. “Saat menangkap tersangka, kami juga menyita satu ekor burung kakatua Maluku dan dua ekor burung kakatua jambul kuning,” kata Achye.

Achye menjelaskan modus jual beli satwa dilindungi yang dilakukan RAW dilakukan di media sosial lalu pengiriman menggunakan ekspedisi biro perjalanan. “Kami masih mengembangkan kasus ini, termasuk dari mana pasokan satwa dilindungi tersebut karena asalnya satwa adalah di Indonesia timur,” terangnya.

BACA JUGA: Bupati Gunungkidul Melarang Perburuan Satwa Liar, Baik Dilindungi Maupun Tidak

Archye menyebut tiga burung yang disitanya dari rumah tersangka RAW akan diserahkan ke Gembira Loka Zoo. “Kami imbau masyarakat luas yang memelihara satwa dilindungi agar bisa menyerahkannya, bisa lewat BKSDA DIY,” ujarnya.

Kepala Resort Sleman dan Kota Yogyakarta BKSDA DIY Uut Budiarto yang turut hadir dalam penyerahan tiga satwa dilindungi di Gembira Loka Zoo mengapresiasi kinerja kepolisian yang membantu penindakan jual beli satwa dilindungi.

Uut menyebut BKSDA DIY turut mendampingi Polresta Jogja saat menangkap tersangka dengan memeriksa satwa-satwa yang berada di rumahnya. “Penjualan satwa dilindungi kebanyakan dilakukan di media sosial, kami harap aparat juga meningkatakn patroli cybernya untuk mencegah tindakan serupa,” ujarnya.

Selain jual beli, Uut juga menilai masih banyak masyarakat yang memelihara satwa dilindungi. “Untuk itu kami juga turut menghimbau bagi masyarakat yang masih memelihara agar menyerahkannya ke kami,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jokowi Sebut Ada 29 Perusahaan Singapura Berinvestasi di IKN

News
| Senin, 29 April 2024, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement