Jogja Siap Pecahkan Rekor MURI 1.000 Difabel Tuli
Jogja akan jadi lokasi pemecahan rekor MURI 1.000 difabel tuli sekaligus seminar kebangsaan disabilitas oleh KND.
Tanah Kas Desa - Ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemda DIY akan memperbarui Peraturan Gubernur (Pergub) DIY No.34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa. Salah satu poinnya adalah durasi sewa dari sebelumnya maksimal 20 tahun menjadi 10 tahun. Paguyuban lurah mempertanyakan terkait dengan kebersediaan investor.
Ketua Paguyuban Lurah Nayantaka, Gandang Hardjanata mengatakan tanah kas desa kepemilikannya berada di Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat.
“Dari pihak provinsi [Pemda DIY], untuk sementara kenapa enggak sampai 20 tahun mestinya ada pertimbangan-pertimbangan khusus,” ujarnya, Jumat (21/7/2023).
Meski demikian, terkait dengan pembatasan durasi sewa tersebut, menurutnya perlu dipertimbangkan bagaimana dengan investor yang menyewa. “Kira-kira kalau ada investor yang mau investasi apakah bisa dimaklumi atau dipahami oleh mereka [pembatasan durasi sewa],” katanya.
Jika kalurahan berada di wilayah pinggiran seperti wilayahnya di Tamanmartani, pembatasan tersebut tidak begitu berpengaruh karena sebagian besar dimanfaatkan oleh warganya sendiri.
“Tapi kalau yang kota, dengan hasil penyewaan mungkin digunakan untuk membantu warganya. Jadi lain-lain pendekatannya,” ungkapnya.
Terkait dengan perubahan peraturan gubernur ini, Paguyuban Lurah se-DIY juga telah mengusulkan adanya batas waktu dalam proses perizinan, sehingga lebih jelas bagi semua pihak.
“Kalau seperti kemarin [sebelumnya] perizinan sampai kapan kami tidak bisa jawab. Bisa setahun, dua tahun, tiga tahun,” katanya.
BACA JUGA: Korban Malioboro City Datangi Polda DIY, Satgas Mafia Tanah: Kami Akan Membantu
Selain itu, pihaknya juga berharap proses perizinan kedepan bisa lebih transparan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. “Bapak Gubernur juga sebenarnya maunya transparan. Jadi digunakan untuk apa, oleh siapa, apalagi manfaatnya membawa pengaruh pada masyarakat, Bapak Gubernur sangat setuju sekali,” kata dia.
Perizinan yang tidak jelas menurutnya membuat banyak investor akhirnya tidak jadi masuk untuk berinvestasi. “Jadi kasihan. Tidak ramah untuk investasi. Itu memang ke depannya mau diperbarui. Oleh Bapak Gubernur sudah didengar,” paparnya.
Kemudian tentang aturan 50% tanah kas desa untuk pertanian dan 50% untuk non pertanian, ia melihat ini semakin memperjelas bagi kalurahan untuk pemanfaatan TKD. “Tidak apa-apa, malah lebih jelas, mana yang bisa dikembangkan untuk ekonomi, mana yang untuk ketahanan pangan, nanti teman-teman lurah bisa menghitung,” ungkapnya.
Meski demikian, aturan tersebut kemungkinan akan sulit diterapkan untuk kalurahan di wilayah perkotaan.
“Yang daerah kota mungkin sulit dilaksanakan, seperti Caturtunggal dan sebagainya. Kalau untuk kami yang di desa tidak masalah,” katanya.
Bagaimanapun, ia memastikan jika aturan itu sudah ditetapkan oleh Gubernur DIY, maka seluruh lurah akan melaksanakan.
“Kalau itu sudah diputuskan oleh Gubernur [tentang masa sewa tanah kas desa] ya bagaimana lagi, harus melaksanakan. Karena kami sebagai panggaduh, kami sebagai penggarap saja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jogja akan jadi lokasi pemecahan rekor MURI 1.000 difabel tuli sekaligus seminar kebangsaan disabilitas oleh KND.
RentAHuman.ai startup sewa manusia untuk AI. 73 ribu daftar, bayaran pakai kripto, tugas dari subscribe akun hingga selfie. Konsep gig works ala Uber.
Prabowo mengajak masyarakat meninggalkan budaya caci maki, dengki, dan saling curiga saat peringatan Hari Koperasi Nasional ke-79.
DPRD DIY mengingatkan pembangunan di jalur selatan tidak merusak kawasan karst yang berfungsi sebagai penyimpan cadangan air penting bagi masyarakat.
Erling Haaland punya garasi Rp195 miliar berisi Bugatti Tourbillon, Mercedes-AMG One, Ferrari Monza SP2. Mobil favoritnya Rolls-Royce Cullinan.
Kiandra Ramadhipa juara race kedua Sachsenring Red Bull MotoGP Rookies Cup 2026 dan naik ke posisi tiga klasemen sementara.