Sewa Tanah Kas Desa Jadi 10 Tahun, Paguyuban Lurah: Investor Bisa Paham Tidak?
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemda DIY akan memperbarui Peraturan Gubernur (Pergub) DIY No.34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa. Salah satu poinnya adalah durasi sewa dari sebelumnya maksimal 20 tahun menjadi 10 tahun. Paguyuban lurah mempertanyakan terkait dengan kebersediaan investor.
Ketua Paguyuban Lurah Nayantaka, Gandang Hardjanata mengatakan tanah kas desa kepemilikannya berada di Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat.
Advertisement
“Dari pihak provinsi [Pemda DIY], untuk sementara kenapa enggak sampai 20 tahun mestinya ada pertimbangan-pertimbangan khusus,” ujarnya, Jumat (21/7/2023).
Meski demikian, terkait dengan pembatasan durasi sewa tersebut, menurutnya perlu dipertimbangkan bagaimana dengan investor yang menyewa. “Kira-kira kalau ada investor yang mau investasi apakah bisa dimaklumi atau dipahami oleh mereka [pembatasan durasi sewa],” katanya.
Jika kalurahan berada di wilayah pinggiran seperti wilayahnya di Tamanmartani, pembatasan tersebut tidak begitu berpengaruh karena sebagian besar dimanfaatkan oleh warganya sendiri.
“Tapi kalau yang kota, dengan hasil penyewaan mungkin digunakan untuk membantu warganya. Jadi lain-lain pendekatannya,” ungkapnya.
Terkait dengan perubahan peraturan gubernur ini, Paguyuban Lurah se-DIY juga telah mengusulkan adanya batas waktu dalam proses perizinan, sehingga lebih jelas bagi semua pihak.
“Kalau seperti kemarin [sebelumnya] perizinan sampai kapan kami tidak bisa jawab. Bisa setahun, dua tahun, tiga tahun,” katanya.
BACA JUGA: Korban Malioboro City Datangi Polda DIY, Satgas Mafia Tanah: Kami Akan Membantu
Selain itu, pihaknya juga berharap proses perizinan kedepan bisa lebih transparan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. “Bapak Gubernur juga sebenarnya maunya transparan. Jadi digunakan untuk apa, oleh siapa, apalagi manfaatnya membawa pengaruh pada masyarakat, Bapak Gubernur sangat setuju sekali,” kata dia.
Perizinan yang tidak jelas menurutnya membuat banyak investor akhirnya tidak jadi masuk untuk berinvestasi. “Jadi kasihan. Tidak ramah untuk investasi. Itu memang ke depannya mau diperbarui. Oleh Bapak Gubernur sudah didengar,” paparnya.
Kemudian tentang aturan 50% tanah kas desa untuk pertanian dan 50% untuk non pertanian, ia melihat ini semakin memperjelas bagi kalurahan untuk pemanfaatan TKD. “Tidak apa-apa, malah lebih jelas, mana yang bisa dikembangkan untuk ekonomi, mana yang untuk ketahanan pangan, nanti teman-teman lurah bisa menghitung,” ungkapnya.
Meski demikian, aturan tersebut kemungkinan akan sulit diterapkan untuk kalurahan di wilayah perkotaan.
“Yang daerah kota mungkin sulit dilaksanakan, seperti Caturtunggal dan sebagainya. Kalau untuk kami yang di desa tidak masalah,” katanya.
Bagaimanapun, ia memastikan jika aturan itu sudah ditetapkan oleh Gubernur DIY, maka seluruh lurah akan melaksanakan.
“Kalau itu sudah diputuskan oleh Gubernur [tentang masa sewa tanah kas desa] ya bagaimana lagi, harus melaksanakan. Karena kami sebagai panggaduh, kami sebagai penggarap saja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Kritisi Anggaran Pemkot Jogja Terkait Penanganan Sampah, Dewan : Terlalu Njagakke Pusat
- Empat Pelaku Penganiayaan di Jambusari Sleman Masih Diburu Polisi
- Kapanewon Gamping Sleman Bentuk Satgas Pengelolaan Sampah
- Santer Kabar Ratusan Kader Membelot, Begini Penjelasan DPD PAN Sleman
- Pemkab Tegaskan Tak Ada Penyertaan Modal kepada Aneka Dharma untuk Proyek ITF Bawuran
Advertisement
Advertisement