Advertisement

Sewa Tanah Kas Desa Jadi 10 Tahun, Paguyuban Lurah: Investor Bisa Paham Tidak?

Lugas Subarkah
Jum'at, 21 Juli 2023 - 18:07 WIB
Maya Herawati
Sewa Tanah Kas Desa Jadi 10 Tahun, Paguyuban Lurah: Investor Bisa Paham Tidak? Tanah Kas Desa / Ilustrasi Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Pemda DIY akan memperbarui Peraturan Gubernur (Pergub) DIY No.34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa. Salah satu poinnya adalah durasi sewa dari sebelumnya maksimal 20 tahun menjadi 10 tahun. Paguyuban lurah mempertanyakan terkait dengan kebersediaan investor.

Ketua Paguyuban Lurah Nayantaka, Gandang Hardjanata mengatakan tanah kas desa kepemilikannya berada di Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat.

Advertisement

“Dari pihak provinsi [Pemda DIY], untuk sementara kenapa enggak sampai 20 tahun mestinya ada pertimbangan-pertimbangan khusus,” ujarnya, Jumat (21/7/2023).

Meski demikian, terkait dengan pembatasan durasi sewa tersebut, menurutnya perlu dipertimbangkan bagaimana dengan investor yang menyewa. “Kira-kira kalau ada investor yang mau investasi apakah bisa dimaklumi atau dipahami oleh mereka [pembatasan durasi sewa],” katanya.

Jika kalurahan berada di wilayah pinggiran seperti wilayahnya di Tamanmartani, pembatasan tersebut tidak begitu berpengaruh karena sebagian besar dimanfaatkan oleh warganya sendiri.

“Tapi kalau yang kota, dengan hasil penyewaan mungkin digunakan untuk membantu warganya. Jadi lain-lain pendekatannya,” ungkapnya.

Terkait dengan perubahan peraturan gubernur ini, Paguyuban Lurah se-DIY juga telah mengusulkan adanya batas waktu dalam proses perizinan, sehingga lebih jelas bagi semua pihak.

“Kalau seperti kemarin [sebelumnya] perizinan sampai kapan kami tidak bisa jawab. Bisa setahun, dua tahun, tiga tahun,” katanya.

BACA JUGA: Korban Malioboro City Datangi Polda DIY, Satgas Mafia Tanah: Kami Akan Membantu

Selain itu, pihaknya juga berharap proses perizinan kedepan bisa lebih transparan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. “Bapak Gubernur juga sebenarnya maunya transparan. Jadi digunakan untuk apa, oleh siapa, apalagi manfaatnya membawa pengaruh pada masyarakat, Bapak Gubernur sangat setuju sekali,” kata dia.

Perizinan yang tidak jelas menurutnya membuat banyak investor akhirnya tidak jadi masuk untuk berinvestasi. “Jadi kasihan. Tidak ramah untuk investasi. Itu memang ke depannya mau diperbarui. Oleh Bapak Gubernur sudah didengar,” paparnya.

Kemudian tentang aturan 50% tanah kas desa untuk pertanian dan 50% untuk non pertanian, ia melihat ini semakin memperjelas bagi kalurahan untuk pemanfaatan TKD. “Tidak apa-apa, malah lebih jelas, mana yang bisa dikembangkan untuk ekonomi, mana yang untuk ketahanan pangan, nanti teman-teman lurah bisa menghitung,” ungkapnya.

Meski demikian, aturan tersebut kemungkinan akan sulit diterapkan untuk kalurahan di wilayah perkotaan.

“Yang daerah kota mungkin sulit dilaksanakan, seperti Caturtunggal dan sebagainya. Kalau untuk kami yang di desa tidak masalah,” katanya.

Bagaimanapun, ia memastikan jika aturan itu sudah ditetapkan oleh Gubernur DIY, maka seluruh lurah akan melaksanakan.

“Kalau itu sudah diputuskan oleh Gubernur [tentang masa sewa tanah kas desa] ya bagaimana lagi, harus melaksanakan. Karena kami sebagai panggaduh, kami sebagai penggarap saja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Banjir Bandang di Sumbar, Basarnas Laporkan Korban Meninggal Capai 43 Orang

News
| Senin, 13 Mei 2024, 16:27 WIB

Advertisement

alt

Tidak Hanya Menginap, Ini 5 Hal Yang Bisa Kamu Lakukan di Garrya Bianti Yogyakarta

Wisata
| Senin, 13 Mei 2024, 15:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement