Advertisement

Promo November

Operasi Patuh 2023 di Gunungkidul Berakhir, 736 Pengendara Kena Tilang

David Kurniawan
Senin, 24 Juli 2023 - 17:17 WIB
Arief Junianto
Operasi Patuh 2023 di Gunungkidul Berakhir, 736 Pengendara Kena Tilang Ilustrasi tilang. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Jajaran Satlantas Polres Gunungkidul mencatat ada ribuan pelanggar lalu lintas yang terjaring Operasi Patuh Progo 2023 yang digelar sejak 10-23 Juli 2023.

Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satlantas Polres Gunungkidul, Iptu Ristanto mengatakan Operasi Patuh Progo yang digelar secara serentak tersebut sudah selesai. Total ada 140 personel yang dikerahkan untuk penyelenggaraan operasi.

Advertisement

Menurut dia, selama penyelenggaraan operasi menjaring pelanggaran lalu lintas sebanyak 4.849 kasus. Adapun rinciannya sebanyak 4.113 pelanggar hanya dikenakan sanksi teguran, sedangkan sisanya 736 pengendara kendaraan bermotor dijatuhi sanksi tilang. “Mayoritas pelanggar memang hanya dikenakan sanksi teguran, tetapi ada juga yang kami tilang sesuai dengan peraturan berlaku,” katanya, Kamis (19/7/2023).

BACA JUGA: Sepekan Razia, Polres Bantul Tilang Ratusan Pemotor

Ristanto mengungkapkan pelanggaran yang terjadi didominasi oleh tidak memakai alat pelindung seperti helm dan sabuk pengaman. Selain itu, juga ada kelengkapan spion, knalpot blombongan hingga plat nomor kendaraan. “Tentunya kalau tidak lengkap, maka harus melengkapi kekurangan tersebut,” ungkapnya.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan Pelaksanaan operasi bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan. Diharapkan pengendara motor bisa mematuhi peraturan serta tertib dalam berlalulintas.

“Tentunya kami juga berharap kepada masyarakat untuk memiliki kesadaran tertib berlalu lintas sehingga angka kecelakaan di Gunungkidul bisa terus ditekan. Sebab, terjadinya kecelakaan tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga orang lain,” katanya.

Edy menjelaskan, didalam operasi patuh terdapat tujuh sasaran pelanggaran prioritas. Pelanggaran ini meliputi pemakaian knalpot blombongan, berboncengan lebih dari satu orang khusus bagi pengendara sepeda motor, menggunakan strobo atau sirine.

Selain itu, pemakaian motor dimodifikasi, engemudi di bawah umur atau anak-anak yang belum saatnya untuk berkendara, tidak menggunakan helm SNI hingga melawan arus karena dapat membahayakan pengguna jalan lainnya. “Mudah-mudahan dengan operasi ini masyarkat bisa semakin tertib. Untuk menekan angka kecelakaan, kami akan terus melakukan sosialisasi keselamatan berlalulintas di masyarakat,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KJRI Upayakan Pemulangan 7 Jenazah TKI dari Malaysia

News
| Senin, 25 November 2024, 07:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement