Raperda BPKal Perkuat Peran dan Fungsi Lembaga Pengawasan di Tingkat Kalurahan

Advertisement
SLEMAN–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sleman sedang membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) perubahan atas Perda No.3/2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Ketua Pansus II DPRD Sleman Raperda perubahan atas Perda No.3/2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Sri Haryani, mengatakan keberadaan Badan Permusyawaratan Desa sebenarnya sudah diatur dalam Perda No.3/2019. Hanya saja peraturan tersebut dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Salah satunya terkait dengan nomenklatur di mana ada perubahan kedudukan desa saat ini menjadi kalurahan seiring diterapkannya UU Keistimewaan DIY khususnya terkait dengan kelembagaan, dari sebelumnya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal)
Advertisement
Selain itu, lanjut Haryani, perubahan Perda No.3/2019 penting dilakukan untuk peningkatan kinerja BPKal di masing-masing kalurahan. Keberadaan BPKal nantinya harus bisa seperti lembaga legislatif di tingkat kalurahan. Untuk meningkatkan peran BPKal dalam pemerintahan kelurahan maka kedudukan BPKal harus setara dengan kalurahan atau lurah.
"BPKal harus memiliki bargaining power atau setara dengan lurah. Kalau bicara setara ya nek bedo yo ora jeglek banget. BPKal harus memiliki peran menggali aspirasi dan menjadi pengawas kalurahan," kata Haryani, belum lama ini.
Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan untuk meningkatkan bargaining politik dengan kalurahan maka para anggota BPKal perlu untuk mendapatkan pelatihan dan peningkatan kapasitas building. "Biasanya anggota BPKal ini hanya mendapatkan pelatihan sesudah dilantik. Nah, dalam Perda terbaru kami mendorong agar BPKal mendapatkan kegiatan peningkatan kapasitas building minimal setahun sekali," ujarnya.
Peningkatan kapasitas building tersebut, lanjut Haryadi, disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing BPKal. Misalnya soal pengawasan anggaran atau terkait dengan tata cara penjaringan aspirasi maka mereka diberikan pelatihan sesuai kebutuhannya. Kalau anggota BPKal membutuhkan materi terkait problem solving, maka harus diberi pelatihannya.
BACA JUGA: Duet Prabowo-Erick Thohir Santer Dibicarakan, Ini yang Sebenarnya Terjadi
"Ada sekitar 4-5 materi yang dibutuhkan untuk meningkatkan kapasitas anggota BPKal. Dengan peningkatan kapasitas building ini kami berharap BPKal akan memiliki daya tawar yang setara dengan kalurahan atau lurah," katanya.
Untuk menghasilkan BPKal yang kuat, lanjut Haryani, DPRD Sleman juga mengatur terkait dengan persyaratan rekrutmen anggota BPKal. Salah satunya anggota BPKal tidak diperbolehkannya memiliki hubungan kekerabatan dengan pemerintah Kalurahan.
Misalnya suami atau istrinya menjadi lurah, maka istri atau suami, anak, yang memiliki hubungan vertikal dan horizontal tidak boleh menjadi anggota BPKal. Tujuannya, agar BPKal dapat menjalankan peran dan fungsinya dengan baik. Manfaatnya untuk meningkatkan pembangunan di tingkat kalurahan karena ada unsur prioritas dan pemerataan. "Jadi kami perketat persyaratan menjadi anggota BPKal. Persyaratan hubungan kekerabatan ini masih dibahas apakah akan dibuat secara rigit. Jangan sampai BPKal hanya menjadi tukang setempel kalurahan karena kedudukan BPKal dan Kalurahan itu sama karena tujuannya juga sama," katanya.
Tidak kalah penting, lanjut Haryani, Perda baru ini menambah fungsi dan pengawasan BPKal untuk mengawasi anggaran Dana Keistimewaan (Danais) yang diterima kalurahan. "Di dalam Perda lama belum diatur peran BPKal untuk mengatur penggunaan Danais. Baik perencanan, pengawasan dan pelaksanannya," katanya.
Perda baru tersebut diharapkan mampu mempertajam dan memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan BPKal. Terlebih dapat benar-benar menjalankan tugas dan fungsinya di wilayah kalurahan. Keberadaan BPKal di setiap kalurahan dapat mengawasi kinerja kalurahan agar tidak terjadi penyimpangan termasuk menjadi penyambung lidah aspirasi masyarakat kalurahan.
"Progres pembahasannya tinggal sedikit lagi. Pekan ini kami akan ke Kementerian Desa untuk melakukan konsultasi. Apakah sudah sesuai atau ada yang perlu direvisi," katanya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Sleman, Samsul Bakri, menambahkan Raperda tentang BPKal memperkuat fungsi pokok BPKal sebagai pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan kalurahan. Selain itu, juga mempertegas peran BPKal dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. "Kami ingin mendorong BPKal mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di tingkat kalurahan," ujarnya.
Dijelaskan Samsul, aturan yang akan dijalankan oleh para anggota BPKal harus dioptimalisasi. Salah satunya dengan mengesahkan aturan-aturan yang sejalan dengan pembangunan, pengawasan, dan pelaksanaan dilapangkan. Ini menjadi salah satu Perda yang perlu segera disahkan dan dijalankan untuk membangun kalurahan yang kuat. "Kami berharap ke depan, BPKal menjadi lembaga yang berperan sesuai dengan fungsinya. Yakni sebagai lembaga pengawasan dan perencanaan di sektor Pemerintah Kalurahan," ujarnya. (BC)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Hubungan Memanas, India Desak Kanada Tarik 41 Orang Diplomatnya
Advertisement

Danau Toba Dikartu Kuning UNESCO, Sandiaga: Ini Jadi Alarm
Advertisement
Berita Populer
- Terkuak! Kokam DIY Dibekukan karena Tak Hadiri Apel di Solo Bareng Jokowi
- Simak Jadwal KA Bandara YIA Hari Ini, 3 Oktober 2023
- Berikut Jadwal Keberangkatan Bus Damri Tujuan YIA dan Tarifnya
- Pelajar SMA Muha Gelar Aksi Tanam Bakau di Hutan Mangrove Baros
- Jadwal Pemadaman Listrik di Sleman, Wonosari, dan Wates 3 Oktober 2023
Advertisement
Advertisement