Tiket Ludes 15 Menit, MJM 2026 Siap Dongkrak Wisata Jogja
Sebanyak 10.000 tiket Mandiri Jogja Marathon 2026 habis dalam 15 menit. Event lari internasional ini siap mempromosikan wisata DIY dan UMKM lokal.
Ilustrasi pencurian sepeda motor./Harian Jogja
Harianjogja.com, SLEMAN—Seorang pria ditangkap Polsek Mlati atas aksinya mencuri motor milik temannya sendiri, yang tengah diparkir di sebuah kafe di Jalan Magelang, Mlati. Satu pelaku masih dalam pengejaran polisi.
Kapolsek Mlati, Kompol Andhies F. Utomo, menjelaskan pelaku adalah seorang pria berinisial R, 33, warga Mlati. Sementara satu pelaku lagi yang masih dalam pengejaran polisi yakni EI, yang menjadi eksekutor dalam pencurian motor tersebut. Adapun pencurian berlangsung pada 16 Mei 2023 lalu.
Ia menceritakan beberapa hari sebelum pencurian, pelaku yang sudah kenal dekat dengan korban meminjam motor korban Honda Beat warha biru, untuk dibawa ke rumah pelaku. “Karena korban dan tersangka kenal baik, maka dipinjamilah oleh korban,” ujarnya, Rabu (26/7/2023).
BACA JUGA: Lokasi Sampah Sementara TPA Piyungan di Sleman Ditolak Warga, Ini Respons Sultan
Tanpa sepengetahuan korban, pelaku menggandakan kunci motor korban sebelum mengembalikannya kepada korban. Selang beberapa hari kemudian, R mengajak EI mengambil motor korban yang sedang diparkir di sebuah kafe di jalan Magelang, Mlati, menggunakan kunci yang sudah digandakan.
“Saat itu tersangka berboncengan dengan menggunakan sepeda motor milik tersangka R, kemudian tersangka R menunggu di pinggir jalan. Sedangkan pelaku EI yang saat ini menjadi DPO [Daftar Pencarian Orang] masuk ke dalam parkiran dan mengambil sepeda motor korban,” katanya.
Setelah berhasil melancarkan aksi pencurian tersebut, motor hasil curian kemudian dijual oleh R di wilayah Magelang, Jawa Tengah. “Dijual dengan harga Rp4,5 juta. Sedangkan EI diberikan uang sebesar Rp1,6 juta,” kata dia.
Adapun hasil penjualan motor digunakan R untuk melunasi hutang dan bermain judi online. R berhasil ditangkap polisi di wilayah Mlati, beberapa waktu lalu. “Pelaku disangkakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya sembilan tahun penjara,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 10.000 tiket Mandiri Jogja Marathon 2026 habis dalam 15 menit. Event lari internasional ini siap mempromosikan wisata DIY dan UMKM lokal.
Perpanjang SIM A dan C di Kulonprogo lebih mudah melalui SIM Keliling. Jadwal lengkap dan lokasi Harian Jogja.
Polres Bantul kembali membuka layanan SIM Keliling untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sleman kembali membuka layanan SIM Keliling.
Polres Gunungkidul kembali membuka layanan SIM Keliling. Berbagai inovasi layanan disiapkan guna mempermudah masyarakat di wilayah Bumi Handayani dalam menguru
Dengan cakupan rute yang menjangkau wilayah Sleman hingga kawasan barat Kota Jogja, operasional Bus DAMRI Jogja–YIA diharapkan dapat mendukung mobilitas penumpa