Kasus Daycare Jogja, Sultan HB X: Harapannya Ini Pertama dan Terakhir
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Ilustrasi pencurian sepeda motor./Harian Jogja
Harianjogja.com, SLEMAN—Seorang pria ditangkap Polsek Mlati atas aksinya mencuri motor milik temannya sendiri, yang tengah diparkir di sebuah kafe di Jalan Magelang, Mlati. Satu pelaku masih dalam pengejaran polisi.
Kapolsek Mlati, Kompol Andhies F. Utomo, menjelaskan pelaku adalah seorang pria berinisial R, 33, warga Mlati. Sementara satu pelaku lagi yang masih dalam pengejaran polisi yakni EI, yang menjadi eksekutor dalam pencurian motor tersebut. Adapun pencurian berlangsung pada 16 Mei 2023 lalu.
Ia menceritakan beberapa hari sebelum pencurian, pelaku yang sudah kenal dekat dengan korban meminjam motor korban Honda Beat warha biru, untuk dibawa ke rumah pelaku. “Karena korban dan tersangka kenal baik, maka dipinjamilah oleh korban,” ujarnya, Rabu (26/7/2023).
BACA JUGA: Lokasi Sampah Sementara TPA Piyungan di Sleman Ditolak Warga, Ini Respons Sultan
Tanpa sepengetahuan korban, pelaku menggandakan kunci motor korban sebelum mengembalikannya kepada korban. Selang beberapa hari kemudian, R mengajak EI mengambil motor korban yang sedang diparkir di sebuah kafe di jalan Magelang, Mlati, menggunakan kunci yang sudah digandakan.
“Saat itu tersangka berboncengan dengan menggunakan sepeda motor milik tersangka R, kemudian tersangka R menunggu di pinggir jalan. Sedangkan pelaku EI yang saat ini menjadi DPO [Daftar Pencarian Orang] masuk ke dalam parkiran dan mengambil sepeda motor korban,” katanya.
Setelah berhasil melancarkan aksi pencurian tersebut, motor hasil curian kemudian dijual oleh R di wilayah Magelang, Jawa Tengah. “Dijual dengan harga Rp4,5 juta. Sedangkan EI diberikan uang sebesar Rp1,6 juta,” kata dia.
Adapun hasil penjualan motor digunakan R untuk melunasi hutang dan bermain judi online. R berhasil ditangkap polisi di wilayah Mlati, beberapa waktu lalu. “Pelaku disangkakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya sembilan tahun penjara,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
MA mengoreksi perhitungan kerugian negara kasus korupsi timah. Dari Rp300 triliun, kerugian keuangan negara ditetapkan Rp28,9 triliun.
Pemkab Temanggung mendukung wacana guru PPPK menjadi ASN pusat. Beban APBD daerah berpotensi berkurang sekitar Rp150,5 miliar.
DPRD Bantul mengkaji usulan perubahan Perbup BUMKalma setelah pengelola menyoroti kebutuhan operasional dan penguatan kelembagaan.
Perpres ojol masih difinalisasi Komdigi. Pemerintah menguji formula bagi hasil yang adil bagi pengemudi dan menjaga bisnis platform ride-hailing.
BNN menangkap MR alias Bos Gendut, buronan kasus sabu 98 kg, di salon Mangga Besar. BNN juga menyita uang dan aset Rp39,95 miliar.