Advertisement
Kiriman Sampah Ditolak: Jangan Berpikir Teritorialisme
Seorang warga sedang membuang sampah di depo sementara samping Stadion Mandala Krida, Umbulharjo, Jogja, Jumat (21/1/2022) - Harian Jogja/Sirojul Khafid
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kebersamaan di level pemerintah sangat penting untuk mengatasi darurat sampah di DIY. Semestinya tidak ada pemerintah daerah yang menolak menampung sampah yang dikelola pemerintah daerah lain.
“Jangan hanya berpikir teritorialisme, ini kan melawan Bhineka Tunggal Ika,” ucap pakar kebijakan sosiologis Universitas Muhammadiyah Malang, Rachmad K. Dwi Susilo, saat dihubungi Harian Jogja melalui ponsel, Rabu (26/7/2023).
Advertisement
BACA JUGA : Pemkot Jogja Siapkan 3 Lokasi Sementara Menampung Sampah Selama TPA Piyungan Ditutup
Rahmad menekankan pemerintah untuk meyakinkan masyarakat tentang pentingnya tempat pembuangan sementara. Kekhawatiran masyarakat bisa ditepis dengan bukti-bukti pengelolaan sampah yang aman untuk lingkungan dan tidak menimbulkan efek ekologi maupun sosial.
“Juga harus mengedepanjan win-win solution, harus ada kompensasi jika dampak negatif yang dikhawatirkan masyarakat terbukti,” ujar dia.
Sementara, sosiolog UGM Hakimul Ikhwan mengatakan tempat pembuangan sampah sementara tidak akan menampung sampah selamanya.
“Pada kasus sekarang dalam situasi darurat, saya bayangkan tempat pembuangan sementara bisa digunakan, toh sifatnya sementara saja bukan jangka panjang. Ini terkait dengan penataan,” kata dia melalui sambungan telepon, Rabu (26/7).
Masyarakat perlu kepastian bahwa TPSS hanya bersifat sementara, dan pengolahan sampah di TPSS memenuhi standar lingkungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Paspor Indonesia Bebas Visa ke 42 Negara, Cek Destinasinya!
Advertisement
Berita Populer
- Listrik Padam di Sleman, Sejumlah Wilayah Terdampak
- Desakan Menguat Seusai Remaja Bantul Tewas Dikeroyok Geng Remaja
- Modus Izin Tinggal Investor Jadi Cara WNA Belama-lama di Indonesia
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 21 April 2026, Tiket Rp8.000
- Remaja di Bantul Tewas Dikeroyok, Polisi Sebut Motif Balas Dendam
Advertisement
Advertisement






