Advertisement
Warga Ungkap Ada Kesalahan Appraisal Belasan Bidang Lahan Tol Jogja Solo Ruas Purwomartani-Maguwoharjo
Proyek Tol Jogja Solo. - JIBI/Bisnis.com/Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Warga Kalurahan Maguwoharjo, Depok, Sleman mengungkap sempat adanya kesalahan dalam penghitungan appraisal tanah dan bangunan terdampak pembangunan jalan tol Jogja Solo ruas Purwomartani-Trihanggo. Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY menegaskan telah melalukan revisi terhadap kesalahan penghitungan nilai ganti rugi tersebut.
Adanya kesalahan appraisal ganti rugi lahan itu terungkap dari penuturan warga Ringinsari, Maguwoharjo, Depok Sleman saat musyawarah tahap II yang digelar di Kelurahan Maguwoharjo pada Senin (24/7/2023) lalu.
Advertisement
Salah satu warga terdampak tol Jogja Solo di wilayah Maguwoharjo Jaka Purwanto mengatakan kesalahan penghitungan appraisal terjadi pada 16 bidang tanah, termasuk bidang miliknya. "Andai kata kemarin itu kami tidak melakukan komplain, itu 16 bidang itu enggak ada perubahan angka. Sekarang ada berubah," ujarnya kepada wartawan
Dia menjelaskan, mulanya, nilai bangunan dua kontrakan Jaka seluas 150 meter dihargai Rp165 juta. Setelah dikomplain, harga dua kontrakannya dinilai sebesar Rp336 juta. Dia menakar, bangunannya saat ini hanya dihargai Rp1,5 juta-Rp2 juta per meter. Padahal menurut hitungannya, paling tidak harga bangunan miliknya bernilai Rp6 juta-Rp7 juta per meter.
Pada musyawarahtersebut ada 25 orang dengan 32 bidang tanah yang mengajukan keberatan atas nilai appraisal yang ditetapkan. Keberatan ini disampaikan secara tertulis dalam musyawarah. "Kami sudah membuat surat keberatan tadi," ujarnya.
"Jadi kami itu warga terdampak tol Solo-Jogja seksi 2 terutama di Padukuhan Ringinsari dan Sembego. Jadi kami itu sebenarnya sangat mendukung adanya jalan tol ini, cuma kan harusnya ada sesuatu konsekuensi yang bagus," ucapnya.
Menanggapi adanya kesalahan appraisal lahan tol Jogja Solo tersebut Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kanwil BPN DIY, Margaretha Elya Lim Putrangintyas menegaskan telah dilakukan revisi penilaian yang sempat dilakukan pada 16 bidang tanah di Maguwoharjo. Ia menjelaskan revisi yang dilakukan karena adanya kesalahan hitung, di mana ada bangunan yang belum dimasukkan.
"Ada kesalahan hitung karena ada bangunan yang belum dimasukkan," terangnya.
BACA JUGA : Pembebasan Lahan Tol Jogja YIA Terganjal Belum Diterbitkan IPL
Kesalahan itu menurutnya masih manusiawi. "Dan itu dimungkinkan ya, karena manusiawi," lanjutnya," ujarnya.
Hingga saat ini ada satu padukuhan terdampak pembangunan tol Jogj Solo di Maguwoharjo telah divalidasi proses pengadaan tanahnya. Artinya semua pemilik bidang tanah telah menyetujui nilai appraisal yang ditetapkan.
"Iya yang sudah setuju dan berkasnya lengkap kota kirimkan ke LMAN," terangnya. "Satu dusun sudah divalidasi, sudah kita kirimkan ke PPK untuk dikirimkan LMAN," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Penantian Sepekan Berakhir Jenazah Perwira TNI Tiba di Cimahi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jam Lengkapnya
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
Advertisement
Advertisement








