Jelang Iduladha 2026, 1.718 Hewan Kurban di Jogja Dipastikan Sehat
DPP Kota Jogja periksa 1.718 hewan kurban jelang Iduladha 2026. Semua dinyatakan sehat dan layak dijual di pasar tiban.
Sosialisasi Keistimewaan Tahun 2023 di Inspektorat DIY, Rabu (2/8/2023). - ist/Inspektorat DIY
Harianjogja.com, JOGJA–DPRD DIY dan Pemda DIY mendorong optimalisasi penggunaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Dana Keistimewaan (Dana keistimewaan) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sekretaris sekaligus Anggota Komisi A DPRD DIY, Rany Widayati menyampaikan peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai dengan peningkatan pemberdayaan dan potensi masyarakat. Menurut Rany, BKK Dana keistimewaan dialokasikan untuk program dan kegiatan yang dilaksanakan untuk pemberdayaan dan potensi masyarakat tersebut.
Menurut Rany dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No.37/2021 tentang Perubahan Atas Pergub DIY No.100/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan BKK Dana keistimewaan kepada Pemerintah Kalurahan diatur bahwa BKK Dana keistimewaan disalurkan langsung dari Pemda ke Pemerintah Kalurahan. Karena itu, menurut Rany, lurah memiliki peran penting dalam optimalisasi penggunaan BKK Dana keistimewaan.
Menurut Rany agar pemanfaatan Dana keistimewaan dapat optimal maka diperlukan ketepatan dalam melakukan perencanaan penganggaran Dana keistimewaan. Dalam perencanaan tersebut menurut Rany, lurah perlu menentukan prioritas alokasi penggunaan anggaran agar program yang dirancang sesuai dengan tujuan pembangunan dan kebutuhan masyarakat.
BACA JUGA: Kasus Remaja Gunungkidul Hamil di Luar Nikah Meningkat, Ini Data Lengkapnya
“Lurah harus memiliki inovasi dan inisiatif dalam meraih Dana keistimewaan. Lurah harus mengetahui kebutuhan masyarakat, dan melakukan perencanaan [penggunaan Dana keistimewaan] yang baik untuk mempercepat kemajuan masyarakat,” katanya dalam Sosialisasi Keistimewaan Tahun 2023 di Inspektorat DIY, Rabu (2/8/2023).
Menurut Rany penggunaan Dana keistimewaan dapat digunakan dalam pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pemeliharaan budaya dan tradisi dan pengembangan sektor ekonomi lokal.
“Harapan kami Dana keistimewaan bisa dimanfaatkan masyarakat seoptimal mungkin, ada keterlibatan masyarakat seluas-luasnya dan pertanggungjawaban penggunaan Dana keistimewaan juga harus jelas,” katanya.
Sementara Inspektur DIY, Muhammad Setiadi menyampaikan agar penggunaan dan pertanggungjawaban penggunaan Dana keistimewaan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, pertanggungjawaban sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Menurut Setiadi agar BKK Dana keistimewaan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, maka dalam pelaksanaannya BKK Dana keistimewaan harus dapat memberdayakan masyarakat sekitar.
“Yang penting kualitas, kuantitas dapat dipertanggungjawabkan, yang penting tujuannya pemberdayaan masyarakat,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPP Kota Jogja periksa 1.718 hewan kurban jelang Iduladha 2026. Semua dinyatakan sehat dan layak dijual di pasar tiban.
Jadwal KRL Solo–Jogja 25 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Tugu. Tarif Rp8.000, keberangkatan padat dari pagi hingga malam.
Timnas Iran memindahkan markas ke Meksiko jelang Piala Dunia 2026 demi mengatasi masalah visa dan keamanan.
Kepuasan pelanggan KAI Daop 6 Jogja terus meningkat hingga 4,55 pada 2025. Layanan makin nyaman, aman, dan ramah lingkungan.
BNPB mengimbau masyarakat waspada cuaca ekstrem usai BMKG memprediksi hujan lebat disertai angin kencang di sejumlah wilayah Indonesia.
Jadwal KRL Jogja-Solo terbaru 25 Mei 2026 lengkap. Tarif Rp8.000, berangkat hampir tiap jam, solusi cepat anti macet.