BKK Dana Keistimewaan Didorong untuk Kesejahteraan Rakyat
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA–DPRD DIY dan Pemda DIY mendorong optimalisasi penggunaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Dana Keistimewaan (Dana keistimewaan) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sekretaris sekaligus Anggota Komisi A DPRD DIY, Rany Widayati menyampaikan peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai dengan peningkatan pemberdayaan dan potensi masyarakat. Menurut Rany, BKK Dana keistimewaan dialokasikan untuk program dan kegiatan yang dilaksanakan untuk pemberdayaan dan potensi masyarakat tersebut.
Advertisement
Menurut Rany dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No.37/2021 tentang Perubahan Atas Pergub DIY No.100/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan BKK Dana keistimewaan kepada Pemerintah Kalurahan diatur bahwa BKK Dana keistimewaan disalurkan langsung dari Pemda ke Pemerintah Kalurahan. Karena itu, menurut Rany, lurah memiliki peran penting dalam optimalisasi penggunaan BKK Dana keistimewaan.
Menurut Rany agar pemanfaatan Dana keistimewaan dapat optimal maka diperlukan ketepatan dalam melakukan perencanaan penganggaran Dana keistimewaan. Dalam perencanaan tersebut menurut Rany, lurah perlu menentukan prioritas alokasi penggunaan anggaran agar program yang dirancang sesuai dengan tujuan pembangunan dan kebutuhan masyarakat.
BACA JUGA: Kasus Remaja Gunungkidul Hamil di Luar Nikah Meningkat, Ini Data Lengkapnya
“Lurah harus memiliki inovasi dan inisiatif dalam meraih Dana keistimewaan. Lurah harus mengetahui kebutuhan masyarakat, dan melakukan perencanaan [penggunaan Dana keistimewaan] yang baik untuk mempercepat kemajuan masyarakat,” katanya dalam Sosialisasi Keistimewaan Tahun 2023 di Inspektorat DIY, Rabu (2/8/2023).
Menurut Rany penggunaan Dana keistimewaan dapat digunakan dalam pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pemeliharaan budaya dan tradisi dan pengembangan sektor ekonomi lokal.
“Harapan kami Dana keistimewaan bisa dimanfaatkan masyarakat seoptimal mungkin, ada keterlibatan masyarakat seluas-luasnya dan pertanggungjawaban penggunaan Dana keistimewaan juga harus jelas,” katanya.
Sementara Inspektur DIY, Muhammad Setiadi menyampaikan agar penggunaan dan pertanggungjawaban penggunaan Dana keistimewaan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, pertanggungjawaban sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Menurut Setiadi agar BKK Dana keistimewaan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, maka dalam pelaksanaannya BKK Dana keistimewaan harus dapat memberdayakan masyarakat sekitar.
“Yang penting kualitas, kuantitas dapat dipertanggungjawabkan, yang penting tujuannya pemberdayaan masyarakat,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Program WASH Permudah Akses Air Warga Giricahyo
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Jumat 22 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Jumat 22 November 2024: Di Kantor Kelurahan Godean
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Jumat 22 November 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal dan Tarif Tiket Bus Damri Titik Nol Malioboro Jogja ke Pantai Baron Gunungkidul Jumat 22 November 2024
Advertisement
Advertisement