Angka Pernikahan di Jogja Menurun, Usia Menikah Kini 22-28 Tahun
Angka pernikahan di Kota Jogja terus menurun. Kemenag mencatat rata-rata perempuan menikah usia 22-25 tahun dan laki-laki 25-28 tahun.
Sosialisasi Keistimewaan Tahun 2023 di Inspektorat DIY, Rabu (2/8/2023). - ist/Inspektorat DIY
Harianjogja.com, JOGJA–DPRD DIY dan Pemda DIY mendorong optimalisasi penggunaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Dana Keistimewaan (Dana keistimewaan) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sekretaris sekaligus Anggota Komisi A DPRD DIY, Rany Widayati menyampaikan peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai dengan peningkatan pemberdayaan dan potensi masyarakat. Menurut Rany, BKK Dana keistimewaan dialokasikan untuk program dan kegiatan yang dilaksanakan untuk pemberdayaan dan potensi masyarakat tersebut.
Menurut Rany dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No.37/2021 tentang Perubahan Atas Pergub DIY No.100/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan BKK Dana keistimewaan kepada Pemerintah Kalurahan diatur bahwa BKK Dana keistimewaan disalurkan langsung dari Pemda ke Pemerintah Kalurahan. Karena itu, menurut Rany, lurah memiliki peran penting dalam optimalisasi penggunaan BKK Dana keistimewaan.
Menurut Rany agar pemanfaatan Dana keistimewaan dapat optimal maka diperlukan ketepatan dalam melakukan perencanaan penganggaran Dana keistimewaan. Dalam perencanaan tersebut menurut Rany, lurah perlu menentukan prioritas alokasi penggunaan anggaran agar program yang dirancang sesuai dengan tujuan pembangunan dan kebutuhan masyarakat.
BACA JUGA: Kasus Remaja Gunungkidul Hamil di Luar Nikah Meningkat, Ini Data Lengkapnya
“Lurah harus memiliki inovasi dan inisiatif dalam meraih Dana keistimewaan. Lurah harus mengetahui kebutuhan masyarakat, dan melakukan perencanaan [penggunaan Dana keistimewaan] yang baik untuk mempercepat kemajuan masyarakat,” katanya dalam Sosialisasi Keistimewaan Tahun 2023 di Inspektorat DIY, Rabu (2/8/2023).
Menurut Rany penggunaan Dana keistimewaan dapat digunakan dalam pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pemeliharaan budaya dan tradisi dan pengembangan sektor ekonomi lokal.
“Harapan kami Dana keistimewaan bisa dimanfaatkan masyarakat seoptimal mungkin, ada keterlibatan masyarakat seluas-luasnya dan pertanggungjawaban penggunaan Dana keistimewaan juga harus jelas,” katanya.
Sementara Inspektur DIY, Muhammad Setiadi menyampaikan agar penggunaan dan pertanggungjawaban penggunaan Dana keistimewaan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, pertanggungjawaban sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Menurut Setiadi agar BKK Dana keistimewaan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, maka dalam pelaksanaannya BKK Dana keistimewaan harus dapat memberdayakan masyarakat sekitar.
“Yang penting kualitas, kuantitas dapat dipertanggungjawabkan, yang penting tujuannya pemberdayaan masyarakat,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Angka pernikahan di Kota Jogja terus menurun. Kemenag mencatat rata-rata perempuan menikah usia 22-25 tahun dan laki-laki 25-28 tahun.
Satgas PKH menyerahkan Rp13,2 triliun hasil penindakan tahap ke-8 ke Kemenkeu. Penyerahan disaksikan Presiden Prabowo Subianto.
Jelajah Tamanmartani Kulinerun digelar 24–25 Oktober 2026 dengan olahraga, kuliner, budaya, serta konsep living medal berupa bibit tanaman
Kasus ISPA di Kulonprogo mencapai 84.756 hingga pekan ke-39 2026, naik 1,3 kali lipat dibanding periode yang sama tahun lalu.
Prabowo mengungkap rencana perubahan nama BNN menjadi Badan Nasional Penanggulangan Narkotika atau BNPN.
Polsek Sleman mengungkap modus peredaran uang palsu lewat top up uang digital. Pelaku mengaku memakai uang palsu Rp4,5 juta.