Revisi UU Pemilu Diminta Atur Hak Pilih Warga Lintas Domisili
Pemilih lintas domisili diminta diatur dalam revisi UU Pemilu, termasuk soal representasi politik bagi warga yang mencoblos jauh dari daerah asal.
Sampah tercecer di trotoar Jalan Malioboro./Harian Jogja-Stefani Yulindriani
Harianjogja.com, JOGJA—Aktivitas warga membuang sampah sembarangan seiring ditutupnya Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan atau TPA Piyungan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja mengaku akan menindak warga yang membuang sampah sembarangan di masa darurat sampah. Fenomena sampah yang dibuang di sembarangan tempat masih marak ditemui di sejumlah titik padahal sebagian depo sampah sudah mulai dibuka.
Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat menjelaskan sesuai Perda No.1/2022 tentang Pengelolaan Sampah warga dilarang membuang sampah sembarangan dan wajib melakukan pemilahan. Masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan bisa dikenai tindak pidana ringan atau tipiring.
BACA JUGA: TPA Piyungan Dibuka Terbatas, Sampah Pariwisata Diprioritaskan
"Sepanjang 2023 sudah ada empat warga yang kena tipiring. Sejak gerakan zero sampah anorganik diterapkan. Termasuk warga yang buang sampah di jalan itu," kata Octo, Kamis (3/8/2023).
Menurutnya, jika warga kedapatan membuang sampah di tempat yang tidak seharusnya pertama akan mendapatkan peringatan dari petugas. Jika kedapatan untuk kedua kalinya maka langsung dibawa ke kantor untuk dikenai tipiring.
"Ini di tingkat kemantren petugas bersama Sat Pol PP yang bko di wilayah juga bergerak melakukan pemantauan. Jika mendapati warga yang buang sembarangan, tentu dikenai tipiring," katanya.
Hanya saja menurut dia, sanksi tipiring yang diberlakukan itu belum memberikan efek jera kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Terbukti dengan ditutupnya TPA Piyungan dan meski sebagian depo sudah dibuka masyarakat masih membuang sampah sembarangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemilih lintas domisili diminta diatur dalam revisi UU Pemilu, termasuk soal representasi politik bagi warga yang mencoblos jauh dari daerah asal.
MA mengabulkan uji pendapat DPRD Gowa terkait usulan pemberhentian Bupati Sitti Husniah Talenrang pada 1 Oktober 2026.
Kepala BGN Sudaryono meminta pemda sidak SPPG pada jam 2-3 pagi untuk memastikan kebersihan, disiplin, dan keamanan MBG.
WIG 2026 di Yogyakarta mengangkat cita rasa dan cerita kuliner Indonesia menjadi narasi global sekaligus mendorong ekonomi gastronomi.
Jusuf Hamka resmi menjadi anggota Wantimpres Prabowo. Simak profil, bisnis jalan tol, kiprah politik, dan perjalanan hidup Babah Alun.
Pemkot Magelang menyiapkan lima kampung wisata dari delapan kelurahan nominasi. Penetapan dilakukan melalui SK Wali Kota Magelang.