Advertisement
20 Orang Diperiksa dalam Penyidikan Krido, Kejati Cari Dua Bukti di Maguwoharjo dan Candibinangun
Krido Suprayitno, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY yang menjadi tersangka penyalahgunaan tanah kas desa. - Harian Jogja/Gigih M. Hanafi
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY terus mengembangkan perkara penyalahgunaan tanah kas desa di Caturtunggal, Depok, Sleman.
Terbaru, 20 orang dijadikan saksi untuk tersangka mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno. Kejati DIY juga mengembangkan perkara penyalahgunaan tanah kas desa di Maguwoharjo, Depok; dan Candibinangun, Pakem.
Advertisement
Sebanyak 20 orang yang diperiksa Kejati DIY dalam penyidikan Krido tersebut meliputi warga Caturtunggal, perangkat kalurahan, kapanewon, hingga pejabat Pemkab Sleman. “Anak buah KS [Krido Suprayitno] juga kami periksa, kami terus mengembangkan kasus ini. KS sudah diperiksa dua kali selama ditahan,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan pada Senin (7/8/2023).
BACA JUGA: Robinson Saalino Diduga Punya 25 Properti Lain Menggunakan Tanah Kas Desa
Krido disebut cukup kooperatif selama pemeriksaan. “Kami nilai kooperatif dalam pemeriksaan karena dia juga mengembalikan gratifikasi yang diterimanya, semuanya masih kami dalami,” ujarnya.
Kejati DIY sedang mencari dua alat bukti untuk kasus penyalahgunaan tanah kas desa di Candibinangun dan Maguwoharjo. “Buktinya masih kami cari, karena masih dalam proses penyelidikan, belum banyak yang bisa diinformasikan,” jelasnya.
Kejati DIY membentuk dua tim khusus untuk penyelidikan di dua lokasi tersebut. “Masing-masing tim masih menggali perkara tersebut, targetnya menemukan dua alat bukti untuk ditingkatkan ke penyidikan,” papar Herwatan.
Selama membentuk tim khusus penyelidikan penyalahgunaan tanah kas desa di Maguwoharjo dan Candibinangun, lanjut Herwatan, Kejati DIY juga fokus menuntaskan kasus Caturtunggal. “Sudah ada tiga tersangka kasus Caturtunggal kami juga fokus sampai kasusnya sampai ke pengadilan juga,” pungkas Herwatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pencairan Dana Desa Tahap II Tetap Sesuai PMK 81 Tahun 2025
Advertisement
9 Desa Wisata Pilihan untuk Liburan Akhir Tahun di Indonesia
Advertisement
Berita Populer
- Buruh Jogja Nilai Formula UMP-UMK 2026 Tidak Berkeadilan
- UAD Salurkan Bantuan untuk Mahasiswa Terdampak Banjir Sumatera
- Pameran Salam dan Bahagia Satukan Seniman Lintas Generasi di Jogja
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Selasa 23 Desember 2025
- Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Selasa 23 Desember 2025
Advertisement
Advertisement



