Pemerintah Kapanewon Banguntapan akan Pasang CCTV dan Gelar OTT Pelaku Pembuangan Sampah di Ringroad Selatan

Jumali
Jumali Kamis, 10 Agustus 2023 16:07 WIB
Pemerintah Kapanewon Banguntapan akan Pasang CCTV dan Gelar OTT Pelaku Pembuangan Sampah di Ringroad Selatan

Sampah - Ilustrasi Freepik

Harianjogja.com, BANTUL— Pemerintah Kapanewon Banguntapan akan memasang CCTV dan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pelaku pembuangan sampah di ringroad selatan. Langkah itu dilakukan setelah pemasangan spanduk bertuliskan larangan membuang sampah di kawasan tersebut tetap dilanggar.

BACA JUGA: Bantul Siapkan Modalan dan Murtigading untuk TPST Modern

"Kami akan lakukan OTT sampah dan melakukan pemasangan CCTV di daerah rawan buang sampah sembarangan," kata Penewu Banguntapan I Nyoman Gunarsa, Kamis (10/8/2023).

Lebih lanjut Nyoman mengungkapkan, pihaknya sejatinya telah memasang spanduk dilarang membuang sampah di pinggir ringroad selatan sejak akhir bulan Juli, tepatnya di sekitar Kalurahan Tamanan. Namun, ternyata tidak efektif. Sebab, masih ada aksi buang sampah di tempat tersebut.

Akhirnya, pihaknya bersama sejumlah pihak termasuk Kapolres Bantul melakukan gropyok sampah di sepanjang ringroad selatan, tepatnya di kawasan Kapanewon Banguntapan, 7 Agustus lalu. Namun, keesokan harinya, masih ada yang buang sampah di tempat tersebut.

Nyoman menduga pelaku pembuangan sampah di wilayahnya tersebut bukan dilakukan oleh warga Banguntapan. Sebab, Kalurahan Tamanan punya anggaran Rp50 juta untuk pengelolan sampah. Untuk itu, pemasangan CCTV dan OTT akan dilakukan dengan tujuan memberikan efek jera kepada pelaku pembuangan sampah di ringroad selatan Banguntapan.

"Karena sampai saat ini memang belum ada sanksi. Kami ingin ini memberikan efek jera kepada pelaku," ucap Nyoman.

Kapolsek Banguntapan Kompol Irwiantoro menyatakan pelaku pembuangan sampah sembarangan bisa kena sanksi sesuai dengan Perda Bantul No.2/2019 tentang pengelolaan sampah rumah tangga. Bahkan ada sanksi pidana untuk pelaku.

"Hukumannya pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta," jelasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online