Advertisement
7 Bacaleg DPRD DIY Dicoret Partainya
![7 Bacaleg DPRD DIY Dicoret Partainya](https://img.harianjogja.com/posts/2023/08/14/1145142/pemilu-ilustrasi2-freepik.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—KPU DIY masih terus memverifikasi dokumen administratif pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) yang akan merebutkan kursi DPRD DIY. Hasil sementara verifikasi administratif tersebut menunjukan 161 Bacaleg masih belum memenuhi syarat.
Selain ada Bacaleg yang belum memenuhi syarat, KPU DIY juga menyebut ada tujuh orang yang dicoret partai politiknya sehingga tidak bisa berlaga Pemilu 2024. Ketujuh Bacaleg tersebut dicoret dari tiga partai politik.
Advertisement
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DIY, Moh Zaenuri Ikhsan menjelaskan pihaknya tengah memasuki tahap akhir verifikasi administrasi pendaftaran bacaleg. “Ini termin ketiga perbaikan, jadi kalau dalam verifikasi tidak memenuhi syarat maka gugur maju jadi caleg,” katanya, Senin (14/8/2023).
Zaenuri menjelaskan KPU DIY sudah mengadakan tiga termin perbaikan administratif pendaftaran Bacaleg. “Perbaikan termin pertama ada 95 Bacaleg yang memenuhi syarat, yang tidak ada 731 orang. Lalu termin kedua ada 658 Bacaleg yang lolos syaratnya, sedangkan yang tidak ada 161 orang. Termin terakhir ini kami sedang memeriksa perbaikan 161 bacaleg, hasilnya masih dalam proses,” rincinya.
BACA JUGA: Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Kulonprogo Waspadai Dua Isu Ini
Dalam verifikasi dokumen pendaftaran Bacaleg DPRD DIY, jelas Zaenuri, sudah ada satu partai yang semua calon legislatifnya memenuhi syarat. “Sedangkan ada satu partai lagi yang sudah tidak akan memperbaiki dokumen pendaftaran Bacalegnya, sehingga satu partai ini hanya akan mengusung calon yang sudah dinyatakan lolos saja,” jelasnya.
Dokumen Bacaleg yang belum memenuhi syarat, lanjut Zaenuri, didominasi lantaran dokumen tersebut bukan miliknya dan tidak dilegalisir. “Untuk dokumen yang bukan miliknya ini jadi Bacaleg hanya menggunakan atau menggandakan dokumen Bacaleg lain yang sudah lolos, seperti contohnya surat sehat atau surat keterangan dari pengadilan negeri,” terangnya.
Sementara dokumen yang tidak dilegalisir, menurut Zaenuri, seperti dokumen ijazah. “Jadi ijazah ini miliki Bacaleg tersebut tapi belum memenuhi karena belum dilegalisir,” ujarnya.
Verifikasi terakhir dokumen pendaftaran bacaleg, sambung Zaenuri, adalah Selasa (15/8/2023) besok. “Penetapan daftar calon smeentara (DCS) akan dilakukan 18 Agustus ini, kemudian pengumumannya setelahnya."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2025/02/11/1203875/fredy-pratama.jpg)
Bareskrim Mengaku Kesulitan Menangkap Bandar Narkoba Internasional Fredy Pratama
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2025/02/07/1203446/ray.jpg)
Hangat dan Intimnya Romantic Dinner Hari Valentine bareng Pasangan di Royal Garden
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara Xpress Selasa 11 Februari 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Wates dan YIA
- Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja Selasa 11 Februari 2025: Berangkat dari Stasiun Palur, Jebres, Stasiun Balapan dan Purwosari
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Selasa 11 Februari 2025 di Kantor PJR Temon
- Jadwal Terbaru Bus Damri dari Bandara YIA Kulonprogo ke Jogja Selasa 11 Februari 2025
- Jadwal Layanan SIM Keliling Bantul Selasa 11 Februari 2025: Di MPP
Advertisement
Advertisement