Advertisement

7 Bacaleg DPRD DIY Dicoret Partainya

Triyo Handoko
Senin, 14 Agustus 2023 - 20:47 WIB
Arief Junianto
7 Bacaleg DPRD DIY Dicoret Partainya Ilustrasi caleg / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—KPU DIY masih terus memverifikasi dokumen administratif pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) yang akan merebutkan kursi DPRD DIY. Hasil sementara verifikasi administratif tersebut menunjukan 161 Bacaleg masih belum memenuhi syarat.

Selain ada  Bacaleg  yang belum memenuhi syarat, KPU DIY juga menyebut ada tujuh orang yang dicoret partai politiknya sehingga tidak bisa berlaga Pemilu 2024. Ketujuh  Bacaleg tersebut dicoret dari tiga partai politik.

Advertisement

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DIY, Moh Zaenuri Ikhsan menjelaskan pihaknya tengah memasuki tahap akhir verifikasi administrasi pendaftaran bacaleg. “Ini termin ketiga perbaikan, jadi kalau dalam verifikasi tidak memenuhi syarat maka gugur maju jadi caleg,” katanya, Senin (14/8/2023).

Zaenuri menjelaskan KPU DIY sudah mengadakan tiga termin perbaikan administratif pendaftaran Bacaleg. “Perbaikan termin pertama ada 95 Bacaleg yang memenuhi syarat, yang tidak ada 731 orang. Lalu termin kedua ada 658 Bacaleg yang lolos syaratnya, sedangkan yang tidak ada 161 orang. Termin terakhir ini kami sedang memeriksa perbaikan 161 bacaleg, hasilnya masih dalam proses,” rincinya.

BACA JUGA: Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Kulonprogo Waspadai Dua Isu Ini

Dalam verifikasi dokumen pendaftaran Bacaleg DPRD DIY, jelas Zaenuri, sudah ada satu partai yang semua calon legislatifnya memenuhi syarat. “Sedangkan ada satu partai lagi yang sudah tidak akan memperbaiki dokumen pendaftaran Bacalegnya, sehingga satu partai ini hanya akan mengusung calon yang sudah dinyatakan lolos saja,” jelasnya.

Dokumen Bacaleg yang belum memenuhi syarat, lanjut Zaenuri, didominasi lantaran dokumen tersebut bukan miliknya dan tidak dilegalisir. “Untuk dokumen yang bukan miliknya ini jadi Bacaleg hanya menggunakan atau menggandakan dokumen Bacaleg lain yang sudah lolos, seperti contohnya surat sehat atau surat keterangan dari pengadilan negeri,” terangnya.

Sementara dokumen yang tidak dilegalisir, menurut Zaenuri, seperti dokumen ijazah. “Jadi ijazah ini miliki Bacaleg tersebut tapi belum memenuhi karena belum dilegalisir,” ujarnya.

Verifikasi terakhir dokumen pendaftaran bacaleg, sambung Zaenuri, adalah Selasa (15/8/2023) besok. “Penetapan daftar calon smeentara (DCS) akan dilakukan 18 Agustus ini, kemudian pengumumannya setelahnya."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Banjir Bandang di Sumbar, Basarnas Laporkan Korban Meninggal Capai 43 Orang

News
| Senin, 13 Mei 2024, 16:27 WIB

Advertisement

alt

Tidak Hanya Menginap, Ini 5 Hal Yang Bisa Kamu Lakukan di Garrya Bianti Yogyakarta

Wisata
| Senin, 13 Mei 2024, 15:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement