Advertisement
Pemda Ajukan Utang RP116 Miliar untuk Sampah dan Jalan, Begini Respons DPRD DIY
Huda Tri Yudiana. - Harian Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Guna kepentingan penanganan sampah dan peningkatan jalan provinsi di DIY, Pemda DIY berencana mengajukan pinjaman daerah ke BPD DIY sebesar Rp116 miliar.
Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana menyampaikan pihaknya secara pribadi menyetujui rencana pengajuan pinjaman daerah tersebut. Menurutnya langkah Pemda DIY mengajukan pinjaman tersebut sebagai upaya percepatan pembangunan. “Saya pribadi itu tidak masalah. Saya mendukung untuk pengadaan pembelian alat pemusnah sampah dan infrastruktur,” katanya.
Advertisement
Meski begitu menurut Huda saat ini DPRD DIY pun tengah mengkaji rencana Pemda DIY tersebut. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan DPRD DIY yakni jangka waktu pinjaman tersebut. Menurutnya agar tidak memberatkan keuangan daerah, maka pinjaman tersebut dapat dilakukan Pemda DIY dalam jangka waktu sekitar 3-4 tahun.
“Itu termasuk yang kami kaji terkait dengan temponya, itu masih yang akan dikaji dari alat kelengkapan Dewan. Ya 3-4 tahun [jangka waktu pinjaman] masuk akal,” katanya.
BACA JUGA: Banyak Sampah di Pinggir Jalan Kota Jogja
Namun, pembahasan terkait pinjaman daerah tersebut menurutnya masih terus bergulir dan akan dibahas lebih lanjut oleh Badan Anggaran DPRD DIY. Kemudian diperkirakan sekitar pertengahan November 2023 keputusan akhir dari DPRD DIY terkait pinjaman tersebut akan disampaikan.
“Itu [keputusan DPRD DIY] nanti bersamaan dengan penetapan APBD 2024. Target kami selesai November [2023] awal atau pertengahan, supaya nanti proses di Kementerian Dalam Negeri [persetujuan Kemendagri] bisa 2 bulan, supaya nanti awal tahun sudah bisa dioperasikan [pinjaman daerahnya],” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Presiden Kolombia Terkena Sanksi AS Gara-gara Gagal Perangi Narkoba
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement



