Kejagung Periksa 3 Saksi dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Kejagung memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah, terdiri atas satu pihak swasta dan dua saksi perbankan.
Sampah - Ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Pemilahan dan pengolahan sampah mandiri tak hanya didorong untuk warga di Bantul tetapi juga pemilik usaha pariwisata. Objek wisata diharapkan mampu memilah dan mengolah sampah mandiri.
Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul, memberikan edukasi kepada pelaku usaha jasa pariwisata. Kepala Dinas Pariwisata Bantul Kwintarto Heru Prabowo di Bantul, Senin (21/8/2023), mengatakan edukasi untuk pemilahan sampah bagi pelaku usaha jasa pariwisata disampaikan lewat petugas kebersihan di kawasan objek wisata, sementara untuk wisatawan melalui media sosial.
"Kalau edukasi wisatawan itu kita biasanya lewat media sosial, kemudian kalau pelaku wisata atau usaha jasa pariwisata memungkinkan pemilahan sampah dan sebagainya sudah kami imbau melalui petugas," katanya.
Dia mengatakan, jumlah petugas kebersihan pantai yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten sebanyak 61 orang, tugas mereka tersebar di pantai selatan Bantul sisi timur, dan pantai sisi barat.
BACA JUGA: Patok Jalan Tol Jogja-YIA Mulai Dipasak
"Kalau wisatawan kan mereka datangnya silih bergantian dan petugas kita tidak cukup banyak, sehingga untuk mengedukasi ke wisatawan masih kurang, tetapi kalau untuk pelaku usaha pariwisata petugas petugas kami selalu lakukan," katanya.
Dia berharap, wisatawan yang berkunjung ke destinasi wisata selalu menjaga kebersihan dan meminimalkan sampah, namun apabila memunculkan sampah agar dibuang di tempat sampah sesuai jenisnya.
"Dan khusus di masa darurat pengelolaan sampah saat ini ada penambahan petugas 20 orang, ini insidental saja dengan memberdayakan masyarakat di lingkungan sana untuk memperkuat pemilahan sampah dan sebagainya," katanya.
Dinpar Bantul juga berharap, pemilahan sampah sesuai jenisnya nantinya bisa menjadi budaya bagi semua masyarakat, baik wisatawan dan pelaku usaha jasa pariwisata, karena sampah terutama botol kemasan, kertas dan plastik kemasan memiliki nilai jual.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kejagung memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah, terdiri atas satu pihak swasta dan dua saksi perbankan.
KY memastikan seleksi hakim agung dan hakim ad hoc MA 2026 transparan. Publik bisa memantau proses dan memberi informasi rekam jejak calon.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 12 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Kereta pertama berangkat 05.05 WIB, tarif tetap Rp8.000.
PSEL Piyungan ditargetkan groundbreaking Desember 2026. Proyek senilai Rp2,5 triliun-Rp3 triliun ini mulai dibangun Januari 2027.
Polisi menyiagakan puluhan personel setelah massa membakar sejumlah kantor pemerintah di Ilaga, Puncak, Papua Tengah.
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 12 Agustus 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur ke Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000.