Advertisement

Promo November

Demi Bisa Main Gim Truk, Warga Wates Nekat Curi Tablet di Gudang Warung SS

Andreas Yuda Pramono
Senin, 21 Agustus 2023 - 18:07 WIB
Arief Junianto
Demi Bisa Main Gim Truk, Warga Wates Nekat Curi Tablet di Gudang Warung SS Pelaku pencurian Tablet Olike Edutab El di mes karyawan warung SS dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Kulonprogo, Senin (3/4/2023). - Harian Jogja/Andreas Yuda Pramono

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Gegara cuma ingin bermain gim, warga Kapanewon Wates, Kabupaten Kulonprogo berinisial SU, 41, nekat mencuri tablet merek Olike Edutab El. Sebelum tertangkap lantaran mencuri tablet, SU tercatat merupakan residivis yang telah empat kali dipenjara

Kapolsek Wates, Kompol Sudarsono mengatakan SU mencuri tablet Olike Edutab El di mes karyawan sekaligus gudang warung Spesial Sambal (SS) di Dusun Kedungdowo, Wates, Wates, Kulonprogo. "Korbannya adalah warga Kasihan, Bantul. Inisialnya SBI. Umur 29 tahun," kata Sudarsono ditemui dalam sesi konferensi pers, Senin (21/8/2023).

Advertisement

SU melakukan pencurian dengan mencongkel jendela yang ada di mes karyawan SS menggunakan obeng. SU lantas masuk ke ruangan dan mengambil Tablet Olike Edutab El yang digunakan sebagai operasional toko seperti pencatatan stok gudang warung SS.

Setelah menggelar perkara yang disusul penyelidikan dan penyidikan, Tim Resmob Unit Reskrim Polse Wates memetakan terduga pelaku pencurian. Hasil analisa di tempat kejadian dan pemeriksaan para saksi menunjukkan bahwa terduga pelaku berinisial SU. Tim Resmob kemudian bergerak ke rumah SU. Dari hasi interogasi, SU mengakui perbuatannya.

BACA JUGA: Pencuri di Sleman Ini Ditangkap Polisi Gara-gara Ini...

Barang bukti yang dibawa ke Polsek Wates antara lain satu Tablet Olike Edutab El, satu buah obeng, satu buah rokok elektrik dan liquid, satu ponsel, tiga lembar uang pecahan nominal Rp20.000, Rp2.000, dan Rp50.000. Selain itu ada juga satu kotak kemasan tablet Olike Edutab El.

Atas aksinya itu, SU disangkakan Pasal 363 Ayat 3E dan Ayat 5E KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sementara itu, SU membenarkan bahwa dia mencuri Tablet Olike Edutab El untuk bermain gim dan jajan. "Saya pengangguran. Mencuri ponsel [tablet] baru kali ini, hanya saya buat main gim. Gim truk," kata SU, Senin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan

News
| Jum'at, 22 November 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement