Pergub DIY Dinilai Tak Cukup Lindungi Pekerja Rumah Tangga
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) DIY No.31/2010 tentang Pekerja Rumah Tangga (PRT) dinilai kurang maksimal, terlebih untuk melindungi hak-hak PRT di DIY. Pergub itu dinilai kurang detail memberikan jaminan perlindungan sosial bagi PRT.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY menilai kurang maksimalnya implementasi Pergub PRT tersebut karena secara nasional tidak ada payung hukum yang jelas bagi pekerja informal ini.
Advertisement
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans DIY, R Darmawan menjelaskan dalam Undang-Undang No 6/2003 tentang Cipta Kerja juga tidak diatur jelas soal perlindungan PRT.
“PRT ini kan masuk pekerjaan sektor informal, sampai sekarang secara nasional belum ada regulasi yang spesifik mengatur perlindungan dan hak PRT juga, jadi di daerah meskipun ada Pergub belum bisa maksimal melaksanakannya,” ucap Darmawan, Selasa (22/8/2023).
BACA JUGA: Pekerja Rumah Tangga Gelar Aksi di Malioboro, Ini Tuntutannya
Darmawan mendukung segera disahkannya Rencana Undang-undang (RUU) Perlindungan PRT agar pekerja sektor informal ini mendapat perlindungan dan penjaminan hak-haknya. “Selama ini masalah PRT lewat Pergub yang ada itu diselesaikan dengan musyawarah di tingkat RT sampai kelurahan, tapi jumlah kejadiannya juga sangat kecil,” terangnya.
Pengawasan pemberian hak-hak PRT di DIY, jelas Darmawan, terutama pemberian jaminan sosial seperti asuransi kesehatan sulit dilakukan. “Karena belum ada ketentuan majikan atau pemberi kerja ke PRT ini wajib memberikan jaminan sosial, regulasinya pun kalau mau memberikan jaminan sosial seperti BPJS harus melalui jalur mandiri bukan perusahaan,” kata dia.
Padahal jaminan sosial bagi pekerja wajib diberikan oleh pemberi kerja apapun jenis pekerjaannya termasuk sektor informal seperti PRT. “Kalau menggunakan pendekatan regulasi ketenagakerjaan, jelas bahwa pekerja wajib mendapat perlindungan jaminan sosial, termasuk pekerja informal seperti PRT,” tegasnya.
Kondisi tak menentunya PRT di DIY ini membuat Serikat PRT Tunas Mulia DIY akan mengadakan aksi menuntut pengesahan RUU Perlindungan PRT. “Silahkan kalau mau menggelar aksi, prinsipnya itukan penyampaian pendapat pekerja jadi enggak masalah, asal tertib sesuai aturan yang ada,” kata Darmawan.
Pengurus Serikat PRT Tunas Mulia DIY Jumiyem menjelaskan aksi yang akan digelarnya tersebut untuk mendesak DPR dan Presiden mengesahkan RUU Perlindungan PRT melalui DPRD DIY. “Aksi akan digelar dengan mogok makan,” tuturnya.
Perempuan yang sudah puluhan tahun mengadvokasi rekan seprofesinya ini menjelaskan kondisi PRT di DIY cukup memprihatinkan. “Kebanyakan digaji tidak sesuai dengan UMR, sudah UMR DIY ini kecil masih digaji dibawah itu kan ini sangat memprihatinkan,” ujarnya.
Jumiyem menyebut PRT di DIY digaji rata-rata Rp1,6 juta. “Kadang bahkan ada yang digajinya hanya Rp800 ribu perbulan, digajinya dua bulan sekali, sampai ada yang tidak digaji,” ucap dia.
Tak hanya soal pengupahan, menurut Jumiyem, kondisi kesehatan dan keselamatan kerja PRT serta sistem kerja yang ada cenderung eksploitatif dengan jam kerja yang berlebihan. “Untuk itu kami meminta agar RUU PRT segera disahkan agar perlindungan dan penjaminan hak-hak PRT dapat ditingkatkan,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Anies Baswedan Diprediksi Mampu Dongkrak Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jelang Pilkada Sleman, Harda-Danang Gelar Silaturahmi dengan Ponpes Wahid Hasyim
- Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Kota Jogja Kamis 21 November 2024
- Jalur Trans Jogja ke Sejumlah Mall dan Kampus di Jogja
- Jadwal SIM Keliling Bantul Kamis 21 November 2024: Di Polsek Srandakan
- Jadwal Pemadaman Listrik di Kota Jogja, Sleman, Bantul dan Gunungkidul, Kamis 21 November 2024, Cek Lokasi Terdampak di Sini
Advertisement
Advertisement