Advertisement
Waduh! DCS Bantul Sepi Tanggapan Publik

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Enam hari pasca penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Bantul, belum ada tanggapan publik yang masuk. KPU Bantul memaksimalkan masa tanggapan DCS ini dengan gencar sosialisasi hingga status dan grup Whatsapp.
PLT Ketua KPU Bantul, Joko Santosa, menjelaskan KPU Bantul telah menetapkan DSC DPRD Bantul pada 18 Agustus 2023 lalu. Dalam penetapan itu, total jumlah bakal caleg DPRD Bantul sebanyak 554 orang dengan rincian 316 laki-laki dan 238 perempuan.
Advertisement
BACA JUGA: KPU Sleman Belum Terima Aduan dari Masyarakat Soal DCS
KPU Bantul telah mengumumkan DCS ini melalui lima media cetak, radio dan website KPU Bantul. “Masukan dan tanggapan masyarakat dimulai tanggal 19 sampai 28 Agustus. Sampai detik ini baik di info pemilu, surat masuk KPU maupun email belum ada yang masuk,” katanya, Kamis (24/8/2023).
Ia menjelaskan tanggapan yang dimaksud adalah terkait persyaratan administrasi DCS yang diragukan. “Jika nanti ada masukan, pada 29 Agustus kami akan rekapitulasi tanggapan. Hari berikutnya kamj klarifinasi ke partai politik,” katanya.
Untuk memaksimalkan masa tanggapan DCS ini, ia mensosialisasikannya di sela sosialisasi kepemiluan ke masyarakat. Di samping itu, sosialisasi ini juga digencarkan melalui Whatsapp, baik melalui status maupun grup yang diikuti seluruh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Ada 75 kalurahan, satu kalurahan terdiri dari tiga anggota KPPS. Dalan jangka waktu sampai 28 nanti, statusnya di Whatsapp ada flyer itu, DCS dan link untuk tanggapan. Itu juga di-share di grup. Link scan barcode untuk tanggapan,” ungkapnya.
Di samping untuk masyarakat umum, pengumuman DCS ini juga telah disampaikan untuk pihak yang lebih kritis seperti Lembaga Swadaya Masyarakat. “Untuk NGO [Non Government Organization juga sudah kami sampaikan, biasanya mereka yang kritis,” kata dia.
Berdasarkan penyelenggaraan pemilu sebelumnya, ia melihat dalam masa tanggapan DCS memang tidak banyak yang memberi atensi. Adapun tanggapan yang masuk biasanya hanya dari lawan politik yang diberi tanggapan, sehingga memang untuk kepentingan peserta pemilu itu sendiri.
Adapun tindaklanjut tanggapan yang masuk yakni dengan memverifikasi isi tanggapan tersebut ke partai politik, dan partai politik meneruskannya ke bakal calon. “Misal punya bukti ijazah palsu, kita klarifikasi. Betul atau tidak dokjmen yang diserahkan. Kita juga tanyakan ke instansi yang menerbitkan. Kalau terbukti benar, berarti tidak memenuhi syarat,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

PWA DIY Bergerak Membantu Masalah Air Bersih di Beberapa Wilayah DIY
Advertisement

Tiket Gratis Masuk Ancol, Berlaku Bagi Pengunjung Tak Bawa Kendaraan Bermotor
Advertisement
Berita Populer
- Taman Pintar Bangun Wahana Nglaras Budaya
- 11 Abdi Dalem Kraton Yogyakarta Dilantik Jadi Komcad Matra Laut
- Banyak yang Enggak Bayar, Target Penerimaan Retribusi Sampah Kota Jogja Sulit Tercapai
- Kualitas Udara Jogja Menurun, DLH Klaim Debu Biang Utamanya
- Pemkot Jogja Salurkan Bantuan Beras untuk 1.036 Keluarga di Danurejan
Advertisement
Advertisement