Advertisement
Waduh! DCS Bantul Sepi Tanggapan Publik

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Enam hari pasca penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Bantul, belum ada tanggapan publik yang masuk. KPU Bantul memaksimalkan masa tanggapan DCS ini dengan gencar sosialisasi hingga status dan grup Whatsapp.
PLT Ketua KPU Bantul, Joko Santosa, menjelaskan KPU Bantul telah menetapkan DSC DPRD Bantul pada 18 Agustus 2023 lalu. Dalam penetapan itu, total jumlah bakal caleg DPRD Bantul sebanyak 554 orang dengan rincian 316 laki-laki dan 238 perempuan.
Advertisement
BACA JUGA: KPU Sleman Belum Terima Aduan dari Masyarakat Soal DCS
KPU Bantul telah mengumumkan DCS ini melalui lima media cetak, radio dan website KPU Bantul. “Masukan dan tanggapan masyarakat dimulai tanggal 19 sampai 28 Agustus. Sampai detik ini baik di info pemilu, surat masuk KPU maupun email belum ada yang masuk,” katanya, Kamis (24/8/2023).
Ia menjelaskan tanggapan yang dimaksud adalah terkait persyaratan administrasi DCS yang diragukan. “Jika nanti ada masukan, pada 29 Agustus kami akan rekapitulasi tanggapan. Hari berikutnya kamj klarifinasi ke partai politik,” katanya.
Untuk memaksimalkan masa tanggapan DCS ini, ia mensosialisasikannya di sela sosialisasi kepemiluan ke masyarakat. Di samping itu, sosialisasi ini juga digencarkan melalui Whatsapp, baik melalui status maupun grup yang diikuti seluruh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Ada 75 kalurahan, satu kalurahan terdiri dari tiga anggota KPPS. Dalan jangka waktu sampai 28 nanti, statusnya di Whatsapp ada flyer itu, DCS dan link untuk tanggapan. Itu juga di-share di grup. Link scan barcode untuk tanggapan,” ungkapnya.
Di samping untuk masyarakat umum, pengumuman DCS ini juga telah disampaikan untuk pihak yang lebih kritis seperti Lembaga Swadaya Masyarakat. “Untuk NGO [Non Government Organization juga sudah kami sampaikan, biasanya mereka yang kritis,” kata dia.
Berdasarkan penyelenggaraan pemilu sebelumnya, ia melihat dalam masa tanggapan DCS memang tidak banyak yang memberi atensi. Adapun tanggapan yang masuk biasanya hanya dari lawan politik yang diberi tanggapan, sehingga memang untuk kepentingan peserta pemilu itu sendiri.
Adapun tindaklanjut tanggapan yang masuk yakni dengan memverifikasi isi tanggapan tersebut ke partai politik, dan partai politik meneruskannya ke bakal calon. “Misal punya bukti ijazah palsu, kita klarifikasi. Betul atau tidak dokjmen yang diserahkan. Kita juga tanyakan ke instansi yang menerbitkan. Kalau terbukti benar, berarti tidak memenuhi syarat,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Iran Isyaratkan Bersedia Negosiasi Nuklir Jika AS Tidak Lagi Menyerang
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Konflik Antarnegara Bisa Berdampak pada Harga Energi di Indonesia
- Liburan Sekolah, Desa Wisata Bisa Menjadi Tujuan Alternatif Berwisata di Gunungkidul
- Kerja Sama Pemda DIY-BSSN Ditingkatkan untuk Keamanan Siber
- Perekrutan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Harus Sesuai Domisili
- Perpustakaan Kota Jogja Kini Buka hingga Malam Hari, Ini Jadwalnya
Advertisement
Advertisement