Kalurahan di Gunungkidul Wajib Sisihkan Dana Desa untuk Padat Karya
Kalurahan di Gunungkidul wajib mengalokasikan dana desa untuk program padat karya pada 2026. Program ini ditujukan untuk menyerap tenaga kerja lokal.
Bangsal Sewokoprojo di Kalurahan Wonosari, Wonosari Gunungkidul. Bangunan ini merupakan salah satu cagar budaya yang dimiliki Pemkab Gunungkidul. /Harian Jogja-David Kurniawan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab telah menetapkan 174 peninggalan sebagai warisan cagar budaya kategori benda tingkat kabupaten sejak 2016 lalu. Jumlah ini masih akan bertambah karena di 2023, ada 21 peninggalan masa lalu yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya di Gunungkidul.
Penyiap Naskah Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Dinas Kebudayaan atau Kundha Kabudayan Gunungkidul, Ari Kristian mengatakan, penetapan cagar budaya mengacu pada Undang-Undang No.11/2010 tentang Cagar Budaya. Adapun penetapan terdiri dari warisan benda dan tak benda.
Dia menjelaskan, untuk warisan yang berwujud benda sudah dilakukan sejak 2016 lalu. Di awal penetapan hanya enam warisan yang ditetapkan sebagai cagar budaya di Gunungkidul.
“Enam ini terdiri dari Bangsal Sewokoprojo, Gua Braholo, Situs Sokoliman, tiga rumah tradisional di Kapanewon Saptosari dan Stasiun Radio AURI di Playen,” kata Ari, Minggu (27/8/2023).
Dia menjelaskan, upaya pengusulan dan penetapan cagar budaya terus dilakukan setiap tahunnya. Total hingga akhir 2022 sudah ada 174 warisan yang ditetapkan menjadi cagar budaya tingkat kabupaten.
Adapun rinciannya sebanyak 95 warisan berujud benda seperti menhir, arca dan lainnya. Untuk bangunan ada 55 cagar budaya seperti rumah adat Jawa. Selain itu, ada 15 situs, tujuh struktur cagar budaya dan dua warisan dari kategori lainnya.
BACA JUGA: Tak Kunjung Dapat Lahan TPST, Pemkot Usul Pengadaan Alat Pembakar Sampah
Keberadaan cagar budaya masih akan bertambah karena ada 21 warisan masa lalu yang dikaji untuk ditetapkan sebagai cagar budaya. “Masih dalam proses karena penetapan harus melalui kajian secara ilmiah dan ditetapkan oleh tim ahli,” katanya.
Sesuai dengan Undang-Undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja, syarat untuk bisa ditetapkan sebagai cagar budaya harus memiliki nilai sejarah yang kuat. Selain itu, usia warisan setidaknya berumur paling sedikit 50 tahun.
Kepala Kundha Kabudayan Gunungkidul, Choirul Agus Mantara mengatakan, pengusulan cagar budaya merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan setiap tahun. Adapun pengusulan berjenjang mulai tingkat kabupaten, provinsi, nasional hingga menjadi situs warisan dunia.
“Semua disesuaikan nilai dari benda yang dikaji. Untuk langkah awal ditetapkan sebagai cagar budaya kabupaten, kemudian bisa meningkat di tingkat provinsi, nasional dan kalau memungkinkan bisa menjadi warisan dunia,” kata Mantara.
Menurut dia, dari sisi peninggalan, Gunungkidul memiliki warisan cagar budaya yang komplet. Hal nini terlihat dari temuan artefak yang berasal dari zaman purba hingga masa modern. Penetapan cagar budaya dilakukan sebagai upaya menjaga dan merawat kelestarian terhadap benda maupun situs warisan yang ada.
Diharapkan dengan program ini maka keberlangsungan dari lokasi situs maupun benda yang diusulkan tetap terjaga. “Untuk kajian juga melibatkan tim ahli cagar budaya sehingga penetapan tidak dilakukan dengan sembarangan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kalurahan di Gunungkidul wajib mengalokasikan dana desa untuk program padat karya pada 2026. Program ini ditujukan untuk menyerap tenaga kerja lokal.
Menpar Widiyanti mendorong pariwisata berkelanjutan dan tangguh dalam Sidang UN Tourism Executive Council di Spanyol.
BPS DIY mengerahkan 4.000 petugas untuk Sensus Ekonomi 2026. Pendataan usaha nonpertanian dilakukan door to door hingga tingkat desa.
Jadwal DAMRI Bandara YIA Kamis 13 Juni 2026. Rute ke Sleman City Hall, Condongcatur, Gamping, dan Kota Jogja dengan tarif Rp80.000.
Pemkab Kulonprogo melanjutkan gerakan korve dengan membersihkan Pasar Jombokan. Kegiatan melibatkan ASN, TNI, Polri, dan masyarakat.
Badan Geologi mempertahankan status Gunung Soputan Level II Waspada dan meminta masyarakat menjauhi radius 1,5 kilometer dari kawah.