Raperda RTRW Gunungkidul Disepakati, Investasi Bakal Lebih Terarah
Raperda RTRW Gunungkidul disepakati DPRD dan bupati untuk ditetapkan menjadi perda. Regulasi baru diharapkan mendorong investasi yang taat aturan.
Bangsal Sewokoprojo di Kalurahan Wonosari, Wonosari Gunungkidul. Bangunan ini merupakan salah satu cagar budaya yang dimiliki Pemkab Gunungkidul. /Harian Jogja-David Kurniawan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab telah menetapkan 174 peninggalan sebagai warisan cagar budaya kategori benda tingkat kabupaten sejak 2016 lalu. Jumlah ini masih akan bertambah karena di 2023, ada 21 peninggalan masa lalu yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya di Gunungkidul.
Penyiap Naskah Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Dinas Kebudayaan atau Kundha Kabudayan Gunungkidul, Ari Kristian mengatakan, penetapan cagar budaya mengacu pada Undang-Undang No.11/2010 tentang Cagar Budaya. Adapun penetapan terdiri dari warisan benda dan tak benda.
Dia menjelaskan, untuk warisan yang berwujud benda sudah dilakukan sejak 2016 lalu. Di awal penetapan hanya enam warisan yang ditetapkan sebagai cagar budaya di Gunungkidul.
“Enam ini terdiri dari Bangsal Sewokoprojo, Gua Braholo, Situs Sokoliman, tiga rumah tradisional di Kapanewon Saptosari dan Stasiun Radio AURI di Playen,” kata Ari, Minggu (27/8/2023).
Dia menjelaskan, upaya pengusulan dan penetapan cagar budaya terus dilakukan setiap tahunnya. Total hingga akhir 2022 sudah ada 174 warisan yang ditetapkan menjadi cagar budaya tingkat kabupaten.
Adapun rinciannya sebanyak 95 warisan berujud benda seperti menhir, arca dan lainnya. Untuk bangunan ada 55 cagar budaya seperti rumah adat Jawa. Selain itu, ada 15 situs, tujuh struktur cagar budaya dan dua warisan dari kategori lainnya.
BACA JUGA: Tak Kunjung Dapat Lahan TPST, Pemkot Usul Pengadaan Alat Pembakar Sampah
Keberadaan cagar budaya masih akan bertambah karena ada 21 warisan masa lalu yang dikaji untuk ditetapkan sebagai cagar budaya. “Masih dalam proses karena penetapan harus melalui kajian secara ilmiah dan ditetapkan oleh tim ahli,” katanya.
Sesuai dengan Undang-Undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja, syarat untuk bisa ditetapkan sebagai cagar budaya harus memiliki nilai sejarah yang kuat. Selain itu, usia warisan setidaknya berumur paling sedikit 50 tahun.
Kepala Kundha Kabudayan Gunungkidul, Choirul Agus Mantara mengatakan, pengusulan cagar budaya merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan setiap tahun. Adapun pengusulan berjenjang mulai tingkat kabupaten, provinsi, nasional hingga menjadi situs warisan dunia.
“Semua disesuaikan nilai dari benda yang dikaji. Untuk langkah awal ditetapkan sebagai cagar budaya kabupaten, kemudian bisa meningkat di tingkat provinsi, nasional dan kalau memungkinkan bisa menjadi warisan dunia,” kata Mantara.
Menurut dia, dari sisi peninggalan, Gunungkidul memiliki warisan cagar budaya yang komplet. Hal nini terlihat dari temuan artefak yang berasal dari zaman purba hingga masa modern. Penetapan cagar budaya dilakukan sebagai upaya menjaga dan merawat kelestarian terhadap benda maupun situs warisan yang ada.
Diharapkan dengan program ini maka keberlangsungan dari lokasi situs maupun benda yang diusulkan tetap terjaga. “Untuk kajian juga melibatkan tim ahli cagar budaya sehingga penetapan tidak dilakukan dengan sembarangan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Raperda RTRW Gunungkidul disepakati DPRD dan bupati untuk ditetapkan menjadi perda. Regulasi baru diharapkan mendorong investasi yang taat aturan.
Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS hari ini diprediksi melemah di Rp17.540-Rp17.590. Simak sentimen global dan domestiknya.
Perbasi Kulonprogo menggelar Binangun Basketball Championship 2026 untuk membina atlet muda sekaligus mengalihkan pelajar dari kecanduan gadget.
MSI mendorong pengembangan singkong di DIY untuk mendukung target bioetanol E20 pada 2028 dengan jaminan pasar dan harga bagi petani.
Menko Pangan Zulhas memastikan bantuan pangan beras berlanjut hingga Desember 2026 dengan tambahan alokasi 1 juta ton untuk tiga bulan.
Sebanyak 847 peserta dan ofisial dari 12 provinsi mulai tiba di Jateng untuk mengikuti MTQ Nasional XXXI di Semarang pada 11-20 September 2026.