Siap-siap! Satpol PP DIY Akan Tertibkan 6 Bangunan di Tanah SG Tanpa Kekancingan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DIY mengindikasi banyak masyarakat menggunakan Sultan Ground (SG) tanpa memiliki serat kekancingan.
Sebagai tanah milik Kraton Jogja, berdasarkan Pergub DIY No.33/2017 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten, pemanfaatan SG harus menggunakan serat kekancingan.
Advertisement
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad menyampaikan eraton Jogja telah menyuratinya agar dapat melakukan penertiban atas dugaan penggunaan tanah SG tanpa serat kekancingan.
BACA JUGA : Berkas Perkara Mafia Tanah Kas Desa Lurah Caturtunggal Masuk Pengadilan, Ada 40 Saksi
“Karena adanya surat resmi dari Keraton [Jogja] ke Satpol PP [DIY], maka nanti Satpol PP [DIY] bisa melakukan penertiban [pemanfaatan SG],” katanya saat dihubungi melalui telepon, Senin (28/8/2023).
Dalam surat tersebut, menurut Noviar ada dugaan pemanfaatan 6 lokasi SG di Kalasan, Sleman tanpa serat kekancingan. Dalam 6 lokasi tersebut pun telah didirikan bangunan dengan luas lahan sekitar 150-500 meter persegi.
Menurut Noviar meski pun dalam Pergub No.33/2017 pengawasan pemanfaatan SG ada pada Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, namun atas dasar surat resmi dari kraton tersebut, maka dalam waktu dekat ia akan melakukan pengawasan pemanfaatan tanah tersebut.
“Kami baru koordinasi, menyamakan persepsi terkait keterlibatan Satpol PP terkait menertibkan tanah SG. Karena di dalam Pergub No.33/2017 tentang Pemanfaatan Tanah SG, bunyinya yang melakukan pengawasan Dispertaru,” katanya.
Pekan ini akan dilakukan pemanggilan terhadap para pengguna tanah SG di enam lokasi tersebut. Jika didapati belum memiliki serat kekancingan, maka para pengguna diminta untuk mengurusnya.
“Yang sudah kami deteksi dan yang dilaporkan dari Kraton akan kami lakukan pemanggilan, intinya meminta mereka mengurus kekancingan,” katanya.
Selain enam lokasi tersebut, Satpol PP DIY pun mengindikasi masih ada lokasi lain yang memanfaatkan SG tanpa serat kekancingan. Salah satunya berdasarkan aduan yang diterima Satpol PP DIY ada Gunungkidul.
“Yang dilaporkan ke kami enam. Tetapi kondisi di lapangan banyak. Dengan kondisi seperti itu, kami akan melakukan pemanggilan dulu,” katanya.
Di sepanjang pantai selatan misalnya, menurut Noviar diindikasi banyak SG dimanfaatkan tanpa serat kekancingan. Meski begitu, Noviar belum dapat menyebutkan jumlah pastinya, karena masih dugaan tersebut masih didalami.
‘Kalau mau menyebutkan jumlah saya enggak bisa, karena sebagian besar belum punya izin, belum punya kekancingan. Di sepanjang pantai 166 km [126 km] garis pantai kita, kan sebagian itu tanah SG. Intinya kita minta mengurus kekancingan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Para Calon Kepala Daerah Diingatkan Tidak Berkampanye Saat Masa Tenang
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jelang Pilkada 2024, Dinas Kominfo Gunungkidul Tambah Bandwidth Internet di 144 Kalurahan
- Angka Kemiskinan Sleman Turun Tipis Tahun 2024
- Perluasan RSUD Panembahan Senopati Bantul Tinggal Menunggu Izin Gubernur
- Gunungkidul City Run & Walk 2024: Olahraga, Pariwisata, dan Kebanggaan Daerah
- Resmi Diluncurkan, 2 Bus Listrik Baru Trans Jogja Bertahan hingga 300 Km Sekali Isi Daya
Advertisement
Advertisement