Serapan Danais Bantul Capai 69,9 Persen, BPKPAD Kejar Target 80 Persen
Realisasi Dana Keistimewaan Bantul mencapai Rp23 miliar atau 69,9 persen. BPKPAD optimistis target 80 persen terpenuhi sebelum penyaluran tahap III.
Depo sampah di Jalan Kebun Raya, Jogja pada Senin (28/8/2023). Pemkot Jogja mengimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan./Harian Jogja-Yosef Leon
Harianjogja.com, JOGJA—Sedikitnya 177 orang ketahuan membuang sampah sembarangan di Kota Jogja. Dari ratusan orang yang ditangkap, ada yang didenda Rp500.000.
Ratusan pembuang sampah itu terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) membuang sampah sembarangan yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Jogja sampai dengan akhir Agustus ini.
Sejak gerakan pemilahan sampah diberlakukan, petugas masih terus menindak warga yang membuang sampah sembarangan. "Data terakhir per pekan lalu ada 177 orang yang tertangkap tangan membuang sampah di jalanan," kata Penjabat Wali Kota Jogja Singgih Raharjo, Senin (28/8/2023).
Peraturan Daerah (Perda) Kota Jogja No. 10/2012 tentang Pengelolaan Sampah mewajibkan warga di wilayah setempat untuk mengolah sampah secara mandiri. Di sisi lain, warga yang membuang sampah di lokasi terlarang bisa dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling tinggi Rp50 juta.
Menurut Singgih, penutupan Tempat Pembuangan Sampat Terpadu (TPST) Piyungan menjadi salah satu sebab operasi rutin dilakukan oleh petugas. Meski pengelolaan sampah lewat gerakan biopori sudah digencarkan, pembuangan sampah sembarangan masih saja ditemui. "Sudah ada pembinaan sampai sanksi tipiring. Ada yang didenda Rp500.000," katanya.
Singgih menegaskan tidak ada lagi alasan bagi warga untuk membuang sampah sembarangan. Sebab, berbagai program dan upaya sudah dilakukan sejak TPST Piyungan ditutup. Baru-baru ini, Pemkot Jogja juga membuka lebih panjang operasional depo sampah di sejumlah titik yang bertujuan mengurangi penumpukan sampah di jalan dan titik tertentu.
"Kalau masih kami temui orang membuang sampah sembarangan, penegakan peraturan kami lakukan, karena jika terus menerus bisa jadi kebiasaan," katanya.
Singgih mengklaim volume sampah yang dibuang dari Kota Jogja ke TPST Piyungan juga berkurang cukup signifikan. Dari sekitar 210 ton saat awal penutupan menjadi hanya sekitar 95 ton karena sejumlah program pengolahan sampah.
"Volume yang di jalan dan biasanya menumpuk itu sekitar 15 ton per hari dan itu yang kami kirim ke Kulonprogo. Sementara gerakan Mbah Dirjo lewat 16.000 lebih biopori itu bisa mengurangi 50-60 ton," katanya.
Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat menyebut petugas yang melakukan operasi pengawasan sampah uga memberikan edukasi kepada warga agar memilah dan hanya membawa sampah residu ke depo terdekat. Petugas juga menginformasikan jadwal jam operasional depo sampah yang sekarang sudah diperpanjang.
"Kami tidak sekadar menindak. Kami beri sosialisasi depo mana yang sudah buka dan jam operasional yang sudah diperpanjang. Penindakan itu pilihan terakhir supaya masyarakat jera," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Realisasi Dana Keistimewaan Bantul mencapai Rp23 miliar atau 69,9 persen. BPKPAD optimistis target 80 persen terpenuhi sebelum penyaluran tahap III.
KPK menelusuri dugaan aliran dana kasus korupsi Bank BJB senilai Rp223 miliar yang disebut mengalir ke Lisa Mariana melalui skema nomine.
11 Agustus penuh peringatan: Hari Hip Hop, Hari Kemerdekaan Chad, Hari Gunung Jepang, dan tiga momen penting lainnya. Simak daftar lengkapnya di sini.
Exchange Traded Fund (ETF) Emas resmi diluncurkan dan mulai tercatat serta diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (10/8/2026).
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Polres Bantul kembali membuka layanan SIM Keliling pada Selasa 11 Agustus 2026 untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.