JJLS Kelok 23 Gunungkidul-Bantul Bakal Punya Rest Area, Jadi Tempat Wisata
JJLS Kelok 23 Gunungkidul-Bantul ditargetkan dibuka September 2026. Kawasan ini diwacanakan memiliki rest area, UMKM, dan gardu pandang.
Ilustrasi Pemilu - Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Bawaslu Gunungkidul memastikan adanya dugaan pelanggaran terhadap ASN yang mengahadiri acara yang menghadirkan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Kapanewon Purwosari. Adapun penyelesaikan kasus diserahkan sepenuhnya ke Komite Aparatus Sipil Negara (KASN).
Ketua Bawaslu Gunungkidul, Andang Nugroho mengatakan, kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN dan penyelenggara pemilu dilaporkan pada akhir Juli lalu. Ada seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang diduga hadir dalam acara pertemuan ormas yang menghadirkan salah satu bakal calon DPD.
“Setelah ada laporan, terus kami tindaklanjuti dengan pemeriksaan,” kata Andang kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).
Menurut dia, didalam pemeriksaan sudah menghadirkan sejumlah saksi, termasuk meminta keterangan kepada para terduga. Adapun hasilnya, untuk anggota PPS dinilai tidak memenuhi unsur sehingga kasus tidak dilanjutkan.
BACA JUGA: KPU Sudah Siapkan Simulasi Jika Pilkada 2024 Dipercepat 2 Bulan
Hal berbeda berlaku untuk oknum ASN. Hasil penyelidikan, yang bersangkutan diduga melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) lima lembaga yang terdiri dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepala Badan Kepegawaian Nasional, Ketua KASN dan Ketua Bawaslu.
SKB ini tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Dalam Penyelenggaraan Pemilu. Tindaklanjut dari temuan, Bawaslu Gunungkidul akan berkirim surat ke KASN untuk menyelesaikan permasalahan ketidaknetralan ASN.
“Masih disusun dan rencananya besok surat akan kirim ke KASN,” katanya.
Andang menambahkan, untuk penyelesaikan kasus, Bawaslu Gunungkidul meyerahkan sepenuhnya ke KASN. “Semua prosedur telah dilalui hingga ada keputusan ada potensi pelanggaran. Jadi, untuk sanksi kami serahkan sepenuhnya ke KASN,” kata dia.
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengaku sudah mendengar adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota PPS di Kapanewon Purwosari. Meski tidak terbukti bersalah, namun ia meminta agar kasus ini menjadi pelajaran bersama sehingga tidak kembali terulang.
“Kode etik dalam penyelenggaraan pemilu sudah jelas. Harus netral, maka anggota KPU, Panitia Pemilih Kecamatan/Kapanewon [PPK] dan PPS harus menjalankannya dan patuh terhadap aturan tersebut,” katanya.
Hani menegaskan, siap memecat penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar peraturan. Selain itu, upaya penguatan berkaitan dengan netralitas juga terus dilakukan. “Belum lama ini kami kalukan zoom meeting dengan PPK dan PPS. Salah satunya membahas tentang professional dalam bekerja serta menjaga integritas sebagai penyelenggara pemilu. Tentungan, dalam pelaksanaan ketugasan, kami juga melakukan monitoring secara berkala,” katanya. (David Kurniawan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
JJLS Kelok 23 Gunungkidul-Bantul ditargetkan dibuka September 2026. Kawasan ini diwacanakan memiliki rest area, UMKM, dan gardu pandang.
KPK mengawal perbaikan tata kelola ASDP setelah penanganan perkara dugaan korupsi, termasuk tiga area yang dinilai berisiko.
Inflasi Kota Jogja Agustus 2026 mencapai 0,24% secara mtm. Kenaikan harga daging ayam ras menjadi salah satu pemicu utama.
Kebakaran TPA Putri Cempo Solo masih dalam pendinginan. Api kembali muncul di Blok D, sementara warga berdatangan menonton.
Sebanyak 14 film Indonesia terbaru tayang sepanjang September 2026. Simak jadwal lengkap, sinopsis, dan daftar film horor, drama, hingga fiksi ilmiah yang meram
Ciblon Dining & Coffee bukan sekadar tempat untuk menikmati hidangan dan kopi, tetapi merupakan bagian dari pengalaman hospitality yang dirancang dengan penuh p