Kecelakaan Maut di Wonosari, Pengendara Beat Tewas di Tempat
Kecelakaan maut di Wonosari, Gunungkidul menewaskan pengendara motor. Polisi masih memburu kendaraan misterius yang terlibat.
Sebuah mobil melintas di depan Taman Budaya Gunungkidul (TBG) di Kalurahan Logandeng, Playen. Foto diambil Minggu (3/9/2023)./ Harian Jogja-David Kurniawan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul telah menetapkan besaran tarif sewa Taman Budaya Gunungkidul (TBG) di Kalurahan Logadeng, Kapanewon Playen. Rencanaya persewaan tempat ini dilaksanakan mulai awal 2024.
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta bersama-sama dengan Anggota DPRD telah menyepakati bersama tentang draf Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Perda sapu jagat tentang pajak dan retribusi ini, salah satunya mengatur tentang sewa menyewa TBG yang selesai dibangun di 2021 lalu.
Sesuai dengan draf raperda tersebut, biaya sewa TBG terbagi menjadi beberapa area. Area gedung lantai satu dipatok Rp3,2 juta untuk bisnis, sedankan non bisnis sebesar Rp2,7 juta dan kegiatan sosial Rp2,4 juta sekali sewa.
Area auditorium yang meliputi lantai dua dan tiga dipatok Rp16,3 juta untuk kegiatan bisnis. Sedangkan, non bisnis biaya sewanya sebesar Rp13,6 juta dan kegiatan sosial biayanya sebesar Rp11 juta.
Untuk joglo yang dipergunakan dalam kegiatan bisnis dipatok sebesar Rp11,1 juta, non bisnis Rp9,3 juta dan sosial Rp7,5 juta per kegiatan. Selain itu, juga ada sewa amphiteater Rp3 juta per hari; food court Rp1,15 juta per kios per bulan, ATM center Rp5 juta per space per tahun.
Adapun sewa di halaman parkir untuk kegiatan bisnis dipatok Rp8,3 juta, non bisnis Rp6,9 juta dan kegiatan sosial dengan tarif Rp5,6 juta. Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) TBG, Nur Agus Basuki mengatakan, sesuai dengan rencana pemanfaatan TBG untuk publik mulai dilaksankaan di awal 2024.
Kebijakan ini tertuang dalam penyusunan raperda tentang Pajak dan Retrbiusi Daerah. “Drafnya ada yang membahas tentang biaya sewa untuk area di TBG,” kata Agus, Minggu (3/9/2023).
Dia menjelaskan, TBG sudah diresmikan sejak akhir 2021 lalu. Meski demikian, pemanfaatanya belum bisa dipergunakan untuk umum dikarenakan regulasi tentang sewa menyewa belum ada.
“Selama belum ada ketentuan sewa menyewa. Pemanfaatan hanya berkaitan dengan acara yang dimiliki Pemkab Gunungkidul. Nanti, kalau perdanya sudah jadi maka bisa disewakan untuk umum,” katanya.
Ketua Pansus Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, DPRD Gunungkidul, Sumaryanta mengatakan, pembahasan raperda sudah selesai. Hal ini tak lepas adanya persetujuan bersama tentang draf yang telah dibahas secara bersama-sama.
“Prosesnya tinggal dikonsultasikan ke kementerian,” katanya.
Maryanta menjelaskan, didalam raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah menjadi perda sapu jagat karena mengurus seluruh hal yang berkaitan dengan penarikan pajak dan retribusi. “Tidak hanya tarif retribusi masuk wisata, tapi juga ada biaya sewa TBG. Rencannaya perda akan berlaku mulai awal 2024,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kecelakaan maut di Wonosari, Gunungkidul menewaskan pengendara motor. Polisi masih memburu kendaraan misterius yang terlibat.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
Pakar IT mengungkap 14 kebiasaan digital sehari-hari yang dapat membuat perangkat cepat rusak dan rentan diretas, mulai dari password lemah hingga WiFi publik.
Selebgram Keanu Angelo diperiksa 6 jam oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan umrah Hanania Group dengan 28 pertanyaan seputar endorse.
Kota tuan rumah Piala Dunia 2026 di AS, Kanada, dan Meksiko memperketat pengawasan kesehatan untuk antisipasi cuaca panas, penyakit menular, dan lonjakan.