Pilur Gunungkidul Digelar 26 September, Pemkab Minta Logistik Tuntas H-2
Pilur serentak di 31 kalurahan Gunungkidul digelar 26 September 2026. Pemkab meminta seluruh logistik, terutama surat suara, siap H-2.
Sebuah mobil melintas di depan Taman Budaya Gunungkidul (TBG) di Kalurahan Logandeng, Playen. Foto diambil Minggu (3/9/2023)./ Harian Jogja-David Kurniawan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul telah menetapkan besaran tarif sewa Taman Budaya Gunungkidul (TBG) di Kalurahan Logadeng, Kapanewon Playen. Rencanaya persewaan tempat ini dilaksanakan mulai awal 2024.
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta bersama-sama dengan Anggota DPRD telah menyepakati bersama tentang draf Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Perda sapu jagat tentang pajak dan retribusi ini, salah satunya mengatur tentang sewa menyewa TBG yang selesai dibangun di 2021 lalu.
Sesuai dengan draf raperda tersebut, biaya sewa TBG terbagi menjadi beberapa area. Area gedung lantai satu dipatok Rp3,2 juta untuk bisnis, sedankan non bisnis sebesar Rp2,7 juta dan kegiatan sosial Rp2,4 juta sekali sewa.
Area auditorium yang meliputi lantai dua dan tiga dipatok Rp16,3 juta untuk kegiatan bisnis. Sedangkan, non bisnis biaya sewanya sebesar Rp13,6 juta dan kegiatan sosial biayanya sebesar Rp11 juta.
Untuk joglo yang dipergunakan dalam kegiatan bisnis dipatok sebesar Rp11,1 juta, non bisnis Rp9,3 juta dan sosial Rp7,5 juta per kegiatan. Selain itu, juga ada sewa amphiteater Rp3 juta per hari; food court Rp1,15 juta per kios per bulan, ATM center Rp5 juta per space per tahun.
Adapun sewa di halaman parkir untuk kegiatan bisnis dipatok Rp8,3 juta, non bisnis Rp6,9 juta dan kegiatan sosial dengan tarif Rp5,6 juta. Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) TBG, Nur Agus Basuki mengatakan, sesuai dengan rencana pemanfaatan TBG untuk publik mulai dilaksankaan di awal 2024.
Kebijakan ini tertuang dalam penyusunan raperda tentang Pajak dan Retrbiusi Daerah. “Drafnya ada yang membahas tentang biaya sewa untuk area di TBG,” kata Agus, Minggu (3/9/2023).
Dia menjelaskan, TBG sudah diresmikan sejak akhir 2021 lalu. Meski demikian, pemanfaatanya belum bisa dipergunakan untuk umum dikarenakan regulasi tentang sewa menyewa belum ada.
“Selama belum ada ketentuan sewa menyewa. Pemanfaatan hanya berkaitan dengan acara yang dimiliki Pemkab Gunungkidul. Nanti, kalau perdanya sudah jadi maka bisa disewakan untuk umum,” katanya.
Ketua Pansus Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, DPRD Gunungkidul, Sumaryanta mengatakan, pembahasan raperda sudah selesai. Hal ini tak lepas adanya persetujuan bersama tentang draf yang telah dibahas secara bersama-sama.
“Prosesnya tinggal dikonsultasikan ke kementerian,” katanya.
Maryanta menjelaskan, didalam raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah menjadi perda sapu jagat karena mengurus seluruh hal yang berkaitan dengan penarikan pajak dan retribusi. “Tidak hanya tarif retribusi masuk wisata, tapi juga ada biaya sewa TBG. Rencannaya perda akan berlaku mulai awal 2024,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pilur serentak di 31 kalurahan Gunungkidul digelar 26 September 2026. Pemkab meminta seluruh logistik, terutama surat suara, siap H-2.
Kemenpar memperkuat keselamatan wisatawan di kawasan gunung api melalui pemetaan risiko, SOP, infrastruktur mitigasi, dan kompetensi pemandu.
Adhi Karya memastikan girder Tol Jogja-Solo di Kronggahan aman dengan bracing sementara. Pemasangan diafragma kini mulai dilakukan.
BPKH mengajak generasi muda mulai merencanakan keuangan haji sejak dini sekaligus memanfaatkan platform digital untuk dakwah.
Zulhas memastikan manajer Kopdes yang ditempatkan jauh dari domisili akan disesuaikan ke koperasi terdekat setelah titik tersedia.
Kejagung menyebut kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG mencapai sekitar Rp10 triliun berdasarkan penghitungan BPKP.