Advertisement
Seorang Warga Sleman Jadi Korban TPPO, Begini Modusnya
Selasa, 05 September 2023 - 18:57 WIB
Ujang Hasanudin

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terus menjadi sorotan di sejumlah negara. Di Sleman, hingga September 2023 tercatat ada satu kasus TPPO dengan modus penyaluran kerja unprosedural.
Kepala Disnaker Sleman, Sutiasih menerangkan pada 2023 ada satu kasus TPPO yang ditangani Disnaker Sleman. Satu kasus tersebut menimpa seorang warga Kapanewon Sleman. "Kemarin itu ada satu yang melalui Disnaker," ungkapnya pada Selasa (5/9/2023).
Diungkapkan Sutiasih, modus TPPO yang menimpa warga Sleman tersebut mencakup pemberangkatan ilegal lewat pihak calo. Kendati di Malaysia korban dipekerjakan, gaji korban dipotong oleh calo.
"Modusnya itu bekerja. Sebenarnya dia benar-benar bekerja, tetapi jalannya itu ilegal, melalui calo. Tapi benar-benar bekerja, cuma gajinya dipotong oleh si calo," terangnya.
Korban berhasil dipulangkan oleh tim Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Pemkab Sleman bersama Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) DIY pada Jumat (28/7/2023) lalu dari Penang, Malaysia. Korban berinisial TW tersebut diduga menjadi korban TPPO dengan modus penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri secara ilegal atau unprosedural.
Kasus ini berhasil terendus setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban. Kepala Dinas P3AP2KB Sleman, Wildan Solichin menceritakan mulanya pihak keluarga melaporkan kasus yang menimpa korban pada awal Juni lalu. Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Kabupaten Sleman kemudian berkoordinasi dengan BP3MI DIY dan sejumlah pihak lainnya agar bisa memulangkan korban.
"Kami menerima laporan dari pihak keluarga korban di awal Juni. Kemudian kami segera berkoordinasi dengan BP3MI DIY dan Konsulat Jenderal RI di Penang Malaysia untuk mengupayakan kepulangan saudari TW," kata Wildan yang juga menjabat Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Kabupaten Sleman.
Setelah melewati serangkaian proses dan kerja sama dengan berbagai pihak, TW berhasil dipulangkan ke Indonesia. Korban yang mendarat di DIY via Bandara Internasional Jogjakarta (YIA) lantas dikembalikan kepada keluarganya.
Perlu diketahui, kejadian yang menimpa TW tergolong dalam tindak pidana perdagangan orang. Penyaluran pekerja migran Indonesia ke luar negeri secara ilegal kata Wildan, merupakan salah satu bentuk tindak pidana perdagangan orang. Korban diberangkatkan tanpa melalui proses yang sah atau legal sesuai prosedur, namun justru dikirim ke luar negeri dengan cara-cara unprosedural.
Kejahatan semacam ini ditegaskan Wildan harus dicegah dan ditangani bersama. Terlebih kejahatan ini menyangkut keselamatan warga Indonesia.
"Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Kabupaten Sleman dibentuk dengan melibatkan OPD, BP3MI DIY dan TNI/Polri dalam rangka mencegah, menangani dan mengkoordinasikan segala upaya yang perlu diambil untuk menyelesaikan permasalahan TPPO di Kabupaten Sleman," tegasnya. (Catur Dwi Janati)
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kapal Feri Membawa 53 Penumpang dan 12 Kru Tenggelam di Selat Bali, Basarnas Kerahkan Rigid Inflatable Boat
News
| Kamis, 03 Juli 2025, 06:57 WIB
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Wisata
| Senin, 30 Juni 2025, 06:57 WIB
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Bus Sinar Jaya dari Malioboro Jogja ke Pantai Parangtritis Bantul dan Pantai Baron Gunungkidul, Cek di Sini
- Cegah Kawasan Kumuh, DPUPKP Bantul Terapkan WebGIS di Tiga Kapanewon Wilayah Pantai Selatan
- Akses Keluar Masuk Jalan Tol Jogja Solo Segmen Klaten-Prambanan, Jarak Tempuh Hanya 10 Menit
- Pendaftaran Jalur Domisili Wilayah untuk SPMB SMP di Bantul Diklaim Berjalan Lancar
- Putusan MK Pisahkan Pemilu dan Pilkada, PDIP Kota Jogja Soroti Substansi Demokrasi
Advertisement
Advertisement