Seorang Warga Sleman Jadi Korban TPPO, Begini Modusnya
Selasa, 05 September 2023 - 18:57 WIB
Ujang Hasanudin
Perdagangan manusia, perdagangan orang, TPPO - Ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terus menjadi sorotan di sejumlah negara. Di Sleman, hingga September 2023 tercatat ada satu kasus TPPO dengan modus penyaluran kerja unprosedural.
Kepala Disnaker Sleman, Sutiasih menerangkan pada 2023 ada satu kasus TPPO yang ditangani Disnaker Sleman. Satu kasus tersebut menimpa seorang warga Kapanewon Sleman. "Kemarin itu ada satu yang melalui Disnaker," ungkapnya pada Selasa (5/9/2023).
Diungkapkan Sutiasih, modus TPPO yang menimpa warga Sleman tersebut mencakup pemberangkatan ilegal lewat pihak calo. Kendati di Malaysia korban dipekerjakan, gaji korban dipotong oleh calo.
"Modusnya itu bekerja. Sebenarnya dia benar-benar bekerja, tetapi jalannya itu ilegal, melalui calo. Tapi benar-benar bekerja, cuma gajinya dipotong oleh si calo," terangnya.
Korban berhasil dipulangkan oleh tim Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Pemkab Sleman bersama Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) DIY pada Jumat (28/7/2023) lalu dari Penang, Malaysia. Korban berinisial TW tersebut diduga menjadi korban TPPO dengan modus penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri secara ilegal atau unprosedural.
Kasus ini berhasil terendus setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban. Kepala Dinas P3AP2KB Sleman, Wildan Solichin menceritakan mulanya pihak keluarga melaporkan kasus yang menimpa korban pada awal Juni lalu. Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Kabupaten Sleman kemudian berkoordinasi dengan BP3MI DIY dan sejumlah pihak lainnya agar bisa memulangkan korban.
"Kami menerima laporan dari pihak keluarga korban di awal Juni. Kemudian kami segera berkoordinasi dengan BP3MI DIY dan Konsulat Jenderal RI di Penang Malaysia untuk mengupayakan kepulangan saudari TW," kata Wildan yang juga menjabat Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Kabupaten Sleman.
Setelah melewati serangkaian proses dan kerja sama dengan berbagai pihak, TW berhasil dipulangkan ke Indonesia. Korban yang mendarat di DIY via Bandara Internasional Jogjakarta (YIA) lantas dikembalikan kepada keluarganya.
Perlu diketahui, kejadian yang menimpa TW tergolong dalam tindak pidana perdagangan orang. Penyaluran pekerja migran Indonesia ke luar negeri secara ilegal kata Wildan, merupakan salah satu bentuk tindak pidana perdagangan orang. Korban diberangkatkan tanpa melalui proses yang sah atau legal sesuai prosedur, namun justru dikirim ke luar negeri dengan cara-cara unprosedural.
Kejahatan semacam ini ditegaskan Wildan harus dicegah dan ditangani bersama. Terlebih kejahatan ini menyangkut keselamatan warga Indonesia.
"Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Kabupaten Sleman dibentuk dengan melibatkan OPD, BP3MI DIY dan TNI/Polri dalam rangka mencegah, menangani dan mengkoordinasikan segala upaya yang perlu diambil untuk menyelesaikan permasalahan TPPO di Kabupaten Sleman," tegasnya. (Catur Dwi Janati)
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja Jumat 22 November 2024: Berangkat dari Palur Jebres, Stasiun Balapan dan Purwosari
- Program WASH Permudah Akses Air Warga Giricahyo
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Jumat 22 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Jumat 22 November 2024: Di Kantor Kelurahan Godean
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Jumat 22 November 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
Advertisement
Advertisement