Advertisement
Bupati Vs Pecatan PNS, DPRD Gunungkidul Siap Jadi Penengah
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—DPRD Gunungkidul siap menjadi penengah dalam kasus pemecatan PNS di lingkup Pemkab Gunungkidul karena dugaan perselingkuhan. Rencana mediasi dengan menghadirkan perwakilan dari Pemkab dan PNS yang bersangkutan pada Rabu (13/9/2023).
Ketua DPRD Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih mengatakan proses mediasi itu digelar lantaran adanya perselisihan akibat keputusan Bupati Gunungkidul, Sunaryanta memecat dua orang PNS yang terlibat perselingkuhan pada 2022 lalu.
Advertisement
Tak terima dengan putusan ini, salah seorang yang disanksi berinsial H mengajukan banding ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan hasilnya meminta agar statusnya dipulihkan sebagai PNS.
Meski demikian, kata Endah, hingga sekarang rekomendasi KASN tidak dihiraukan karena setelah pemecatan, status H tidak dipulihkan. “Sampai sekarang, makanya akan ada mediasi Rabu [13/9/2023] pekan depan,” katanya kepada wartawan, Kamis (7/9/2023).
BACA JUGA: Rentang Waktu 4 Bulan, Bupati Gunungkidul Pecat 4 PNS
Dengan adanya mediasi ini, dia berharap ada titik temu soal kepastian status H. “Saya akan pimpin langsung mediasi. Sebagai wakil rakyat, pihaknya siap menjembatani persoalan agar ada solusi dalam penyelesaian,” katanya.
Endah menambahkan, permohonan mediasi dan audiensi terkait dengan sanksi pemecatan PNS yang terlibat selingkuh bukan hanya satu permohonan. Pasalnya, ada juga permohonan lain dengan kasus yang sama. “Selesaikan satu per satu terlebih dahulu. Kalau bareng-bareng malah tidak fokus,” katanya.
Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Sunawan mengatakan, pihaknya belum menerima surat perihal audiensi berkaitan dengan kasus pemecatan PNS yang terlibat perselingkuhan. Meski demikian, ia mengaku siap datang untuk menjelaskan perihal keputusan tersebut. “Kalau ditugaskan atau diminta mendampingi untuk hadir ke DPRD, kami pasti datang,” katanya.
Disinggung soal alasan pemecatan, Sunawan mengakui H bersama pasangan selingkuhannya telah melanggar masalah kedisiplinan. Ia tidak menampik pelanggaran ini masuk kategori berat sehingga bupati mengambil langkah tegas untuk memberhentikannya.
Menurut dia, pada saat mediasi, pihaknya siap membeberkan data dan kronologi terkait dengan keputusan bupati mengambil langkah pemberhentian. “Semua akan kami bawa, termasuk bukti pasal yang dilanggar. Memang ada beberapa opsi dalam pemberian sanksi, tapi Pak Bupati memilih yang paling berat. Jadi, tidak salah kan, apalagi pelanggaran yang dilakukan masuk kategori berat,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kabar Susunan Kabinet Prabowo, Gerindra: Belum Ada yang Resmi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Bandara YIA Minggu 28 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Minggu 28 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Minggu 28 April 2024
- Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Minggu 28 April 2024
- BMKG Ungkap Pemicu Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Garut Jawa Barat
Advertisement
Advertisement