Polisi Bekuk Spesialis Pencuri Pompa Sumur Bor di Gunungkidul
Polisi membekuk Gembel, spesialis pencuri pompa sumur bor yang terungkap beraksi di 19 TKP di Gunungkidul dan Bantul.
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—DPRD Gunungkidul siap menjadi penengah dalam kasus pemecatan PNS di lingkup Pemkab Gunungkidul karena dugaan perselingkuhan. Rencana mediasi dengan menghadirkan perwakilan dari Pemkab dan PNS yang bersangkutan pada Rabu (13/9/2023).
Ketua DPRD Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih mengatakan proses mediasi itu digelar lantaran adanya perselisihan akibat keputusan Bupati Gunungkidul, Sunaryanta memecat dua orang PNS yang terlibat perselingkuhan pada 2022 lalu.
Tak terima dengan putusan ini, salah seorang yang disanksi berinsial H mengajukan banding ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan hasilnya meminta agar statusnya dipulihkan sebagai PNS.
Meski demikian, kata Endah, hingga sekarang rekomendasi KASN tidak dihiraukan karena setelah pemecatan, status H tidak dipulihkan. “Sampai sekarang, makanya akan ada mediasi Rabu [13/9/2023] pekan depan,” katanya kepada wartawan, Kamis (7/9/2023).
BACA JUGA: Rentang Waktu 4 Bulan, Bupati Gunungkidul Pecat 4 PNS
Dengan adanya mediasi ini, dia berharap ada titik temu soal kepastian status H. “Saya akan pimpin langsung mediasi. Sebagai wakil rakyat, pihaknya siap menjembatani persoalan agar ada solusi dalam penyelesaian,” katanya.
Endah menambahkan, permohonan mediasi dan audiensi terkait dengan sanksi pemecatan PNS yang terlibat selingkuh bukan hanya satu permohonan. Pasalnya, ada juga permohonan lain dengan kasus yang sama. “Selesaikan satu per satu terlebih dahulu. Kalau bareng-bareng malah tidak fokus,” katanya.
Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Sunawan mengatakan, pihaknya belum menerima surat perihal audiensi berkaitan dengan kasus pemecatan PNS yang terlibat perselingkuhan. Meski demikian, ia mengaku siap datang untuk menjelaskan perihal keputusan tersebut. “Kalau ditugaskan atau diminta mendampingi untuk hadir ke DPRD, kami pasti datang,” katanya.
Disinggung soal alasan pemecatan, Sunawan mengakui H bersama pasangan selingkuhannya telah melanggar masalah kedisiplinan. Ia tidak menampik pelanggaran ini masuk kategori berat sehingga bupati mengambil langkah tegas untuk memberhentikannya.
Menurut dia, pada saat mediasi, pihaknya siap membeberkan data dan kronologi terkait dengan keputusan bupati mengambil langkah pemberhentian. “Semua akan kami bawa, termasuk bukti pasal yang dilanggar. Memang ada beberapa opsi dalam pemberian sanksi, tapi Pak Bupati memilih yang paling berat. Jadi, tidak salah kan, apalagi pelanggaran yang dilakukan masuk kategori berat,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polisi membekuk Gembel, spesialis pencuri pompa sumur bor yang terungkap beraksi di 19 TKP di Gunungkidul dan Bantul.
Pemerintah menyetujui sanksi pidana bagi pemilik kendaraan ODOL. RUU LLAJ juga mengatur korporasi dan pemilik barang sebagai subjek pidana.
Esteban Ocon memutuskan meninggalkan Haas pada akhir musim F1 2026 setelah menjalani 39 balapan bersama tim tersebut
Bupati Gunungkidul memberi ASN waktu 1,5 jam tiap Jumat awal bulan untuk belanja di pasar tradisional dan UMKM.
inflasi September 2026 diproyeksi mencapai 3,34%-3,35%, dipicu pangan, El Nino, MBG, dan kenaikan harga minyak dunia.
Delapan gerai KDMP Bantul telah diverifikasi. Hasil pemeriksaan akan menjadi bahan laporan tim dan review BPKP terkait pembangunan.