Advertisement

KPU Gunungkidul Membuka Konsultasi untuk Pengajuan Pergantian Bakal Caleg

David Kurniawan
Sabtu, 09 September 2023 - 19:07 WIB
Maya Herawati
KPU Gunungkidul Membuka Konsultasi untuk Pengajuan Pergantian Bakal Caleg Ilustrasi caleg / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul mulai menerima konsultasi dari partai politik untuk pergantian bakal calon legislatif (bakal caleg). Rencananya pengajuan pergantian dimulai pada 24 September hingga 3 Oktober 2023.

Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, Daftar Calon Sementara (DCS) sudah ditetapkan sejak 18 Agustus 2023. Total ada 532 bacaleg yang diajukan oleh 18 partai politik peserta Pemilu 2024.

Advertisement

Menurut dia, daftar ini masih bisa berubah karena KPU memberikan kesempatan bagi parpol yang ingin mengganti bacalon yang dimiliki. Hani tidak menampik hingga sekarang sudah ada beberapa partai yang berkonsultasi tentang pergantian ini.

“Yang tidak boleh adalah menambah jumlah bacaleg. Kalau mengubah bacalon di dapil atau mengganti masih diperbolehkan,” kata Hani, Jumat (8/9/2023).

Meski tidak menyebut partai, namun ia mengakui sudah ada rencana pergantian bacaleg, meski sudah ditetapkan sebagai DCS. KPU Gunungkidul pun memberikan kesempatan serta menjawab terkait dengan proses pergantian bakal calon.

“Inti yang ditanyakan berkaitan dengan pergantian bacaleg dan itu diperbolehkan. Yang jelas, pergantian sepenuhnya kewenangan partai, sedangkan kami bertugas untuk memfasilitasinya,” kata Hani.

Rencananya pergantian bacaleg akan dibuka mulai 24 September 2023 hingga 3 Oktober 2023. “Ada masa pencermatan Daftar Calon Tetap [DCT], didalam tahapan ini, parpol boleh mengusulkan pergantian kalau belum puas dengan bacalon yang dimiliki,” katanya.

BACA JUGA:BACA JUGA: Relawan Pro Jokowi Jawa Tengah Dukung Prabowo, Ganti Nama Jadi Garuda Nusantara 08

Sekretaris DPD PKS Gunungkidul, Anang Sutrisno mengatakan, untuk pencalegan sudah mengajukan 45 bakal caleg ke KPU Gunungkidul. Rinciannya bakal caleg laki-laki sebanyak 29 orang dan perempuan ada 16 orang.

Meski demikian, ia mengakui daftar yang telah diserahkan belum final dan masih bisa berubah. Anang beralasan formasi bacaleg harus mendapatkan persetujuan dari DPP yang diwujudkan dalam Surat Keputusan. Oleh karenanya, DPD PKS Gunungkidul akan mengikuti setiap arahan yang ditetapkan oleh DPP.

“Jadi kami manut arahan dari DPP. Kalau minta diperbaiki, maka akan dilakukan sesuai dengan perintah yang diberikan,” katanya.

Ketua DPD Golkar Gunungkidul, Heri Nugroho mengatakan, bacaleg sudah ditetapkan, tapi masih ada peluang bagi bacalon yang ingin maju lewat partainya. Hanya saja, untuk merubah formasi dalam DCS tidak serta merta langsung dilakukan.

Heri menilai ada beberapa faktor yang harus diperhatikan terkait dengan bacaleg pengganti. Selain dari sisi popularitas dan pengaruh, juga dilihat dari keseriusan untuk menang dalam pileg.

“Ya kalau memang benar-benar kuat dari berbagai aspek, mungki kami bisa memasukan ke daftar sebelum ditetapkan sebagai DCT,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Panggil Dirjen Anggaran Kemenkeu Terkait Dugaan Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar

News
| Selasa, 22 Oktober 2024, 21:27 WIB

Advertisement

alt

Menengok Lagi Kisah Ribuan Prajurit Terakota Penjaga Makam Raja di Xian China

Wisata
| Kamis, 17 Oktober 2024, 22:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement