Advertisement
Sakit Hati Ditinggal Nikah, Pria Asal Bantul Curi Motor Milik Suami Mantan Kekasih

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Warga Kapanewon Bambanglipuro, Bantul berinisial S,45, harus berurusan dengan kepolisian. Ia ditangkap karena diduga mencuri sepeda motor milik suami mantan pacarnya di Kalurahan Banjarejo, Tanjungsari, Gunungkidul.
Peristiwa pencurian ini bermula saat S kesulitan menghubungi pacarnya yang sudah menjalin hubungan asmara selama dua tahun. Pelaku sudah berusaha menghubungi melalui telepon, namun nomornya telah diblokir.
Advertisement
Pada 23 Februari 2023, ia pun berusaha mendatangi rumah pacarnya di Kalurahan Banjarejo. Celakanya setelah sampai di rumah pujaan hati, S harus melihat kekasihnya hidup Bersama dengan pria lain yang berinsial R,40.
Merasa dicampakkan, maka timbullah niat balas dendam. Hasrat ini dilampiaskan dengan membawa kabur sepeda motor Yamah Vixion AB 6058 MW.
Kapolsek Tanjungsari, AKP Wawan Anggoro mengatakan, peristiwa pencurian motor ini dilakukan pada malam hari. Hasil dari penyelidikan, S pada awalnya hanya ingin mencari pacarnya karena sudah putus komunikasi selama beberapa hari.
“Ternyata pacarnya sudah menikah. Kesal ditinggal nikah, S pun mencuri motor milik suami mantan pacarnya yang diparkir di teras rumah,” kata Wawan kepada wartawan, Jumat (15/9/2023).
BACA JUGA: Sah, Menkominfo Keluarkan Instruksi untuk Memberantas Judi Online
Kasus pencurian ini langsung dilaporkan korban ke Polsek Tanjungsari. Upaya pencarian dan penyelidikan terus dilakukan hingga akhirnya menangkap S pada 8 September 2023.
Hingga sekarang tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Tanjungsari. Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Wawan, aksi pencurian dilakukan karena cemburu ditinggal nikah pacarnya.
“Ternyata pelaku juga ingin memiliki motor milik korban,” katanya.
Selama penyelidikan berlangsung, motor curian dipergunakan S untuk kegiatan sehari-hari sebagai buruh bangunan. Untuk menyamarkan perhatian, pelaku pencurian juga mengganti pelat nomor dengan pelat palsu.
“Motor dan kaos yang dipakai mencuri sudah kami amankan untuk barang bukti,” katanya.
Atas perbuatannya ini, S dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun atau Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Kepada wartawan, S mengaku kesal karena ditinggal menikah. Ia pun mencuri motor milik suami mantan pacarnya. “Sudah berhubungan selama dua tahun dengan pacar saya yang sekarang menjadi istri orang lain,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pemerintah Indonesia Diminta Jadi Juru Damai Konflik India dan Pakistan
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Belasan Peserta Seleksi PPPK Tahap II di Sleman Gugur Tanpa Lalui Seleksi Kompetensi
- Pria Paruh Baya Tersengat Listrik Saat Tengah Bekerja di Banguntapan Bantul
- Pembangunan Jalan Alternatif Sleman-Gunungkidul Segmen B Segera Dimulai, Pagu Rp73 Miliar
- Luncurkan SPPG di Tridadi Sleman, Menko Muhaimin Ungkap Efek Berantai Bagi Masyarakat
- Produk UMKM Kota Jogja Diminati Peserta Munas VII APEKSI 2025
Advertisement