Advertisement

Sakit Hati Ditinggal Nikah, Pria Asal Bantul Curi Motor Milik Suami Mantan Kekasih

Newswire
Jum'at, 15 September 2023 - 15:27 WIB
David Kurniawan
Sakit Hati Ditinggal Nikah, Pria Asal Bantul Curi Motor Milik Suami Mantan Kekasih Borgol tahanan/tersangka - ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Warga Kapanewon Bambanglipuro, Bantul berinisial S,45, harus berurusan dengan kepolisian. Ia ditangkap karena diduga mencuri sepeda motor milik suami mantan pacarnya di Kalurahan Banjarejo, Tanjungsari, Gunungkidul.

Peristiwa pencurian ini bermula saat S kesulitan menghubungi pacarnya yang sudah menjalin hubungan asmara selama dua tahun. Pelaku sudah berusaha menghubungi melalui telepon, namun nomornya telah diblokir.

Advertisement

Pada 23 Februari 2023, ia pun berusaha mendatangi rumah pacarnya di Kalurahan Banjarejo. Celakanya setelah sampai di rumah pujaan hati, S harus melihat kekasihnya hidup Bersama dengan pria lain yang berinsial R,40.

Merasa dicampakkan, maka timbullah niat balas dendam. Hasrat ini dilampiaskan dengan membawa kabur sepeda motor Yamah Vixion AB 6058 MW.

Kapolsek Tanjungsari, AKP Wawan Anggoro mengatakan, peristiwa pencurian motor ini dilakukan pada malam hari. Hasil dari penyelidikan, S pada awalnya hanya ingin mencari pacarnya karena sudah putus komunikasi selama beberapa hari.

“Ternyata pacarnya sudah menikah. Kesal ditinggal nikah, S pun mencuri motor milik suami mantan pacarnya yang diparkir di teras rumah,” kata Wawan kepada wartawan, Jumat (15/9/2023).

BACA JUGA: Sah, Menkominfo Keluarkan Instruksi untuk Memberantas Judi Online

Kasus pencurian ini langsung dilaporkan korban ke Polsek Tanjungsari. Upaya pencarian dan penyelidikan terus dilakukan hingga akhirnya menangkap S pada 8 September 2023.

Hingga sekarang tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Tanjungsari. Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Wawan, aksi pencurian dilakukan karena cemburu ditinggal nikah pacarnya.

“Ternyata pelaku juga ingin memiliki motor milik korban,” katanya.

Selama penyelidikan berlangsung, motor curian dipergunakan S untuk kegiatan sehari-hari sebagai buruh bangunan. Untuk menyamarkan perhatian, pelaku pencurian juga mengganti pelat nomor dengan pelat palsu.

“Motor dan kaos yang dipakai mencuri sudah kami amankan untuk barang bukti,” katanya.

Atas perbuatannya ini, S dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun atau Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Kepada wartawan, S mengaku kesal karena ditinggal menikah. Ia pun mencuri motor milik suami mantan pacarnya. “Sudah berhubungan selama dua tahun dengan pacar saya yang sekarang menjadi istri orang lain,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Indonesia Diminta Jadi Juru Damai Konflik India dan Pakistan

News
| Jum'at, 09 Mei 2025, 15:17 WIB

Advertisement

alt

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo

Wisata
| Minggu, 04 Mei 2025, 18:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement