Antisipasi Pembuangan Sampah Liar, Kelurahan Cokrodiningratan Petakan Titik Rawan

Triyo Handoko
Triyo Handoko Sabtu, 16 September 2023 20:47 WIB
Antisipasi Pembuangan Sampah Liar, Kelurahan Cokrodiningratan Petakan Titik Rawan

Suasana rapat koordinasi pemetaan titik rawan pembuangan sampah liar yang dilakukan Kelurahan Cokrodiningratan. Istimewa.

Harianjogja.com, JOGJA—Pembuangan sampah liar yang marak terjadi sejak TPA Piyungan dibatasi pengiriman sampahnya membuat Kelurahan Cokrodiningratan melakukan pemetaan titik-titik rawan.

Identifikasi titik rawan pembuangan sampah di Cokrodiningratan, Kemantren Jetis ini dilakukan untuk mengantisipasi tumpukan sampah liar.

Pemetaan titik rawan pembuangan sampah oleh Kelurahan Cokrodiningratan ini dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak. Dari kelompok Satlinmas, masyarakat umum, Dinas Lingkungan Hidup, hingga Satpol PP Jogja.

BACA JUGA: Produksi Sampah Jogja 250 Ton per Hari, Hanya Boleh Buang ke TPA Piyungan 210 Ton

Lurah Cokrodiningratan Andityo Bagus Baskoro menjelaskan masyarakat di wilayahnya juga sudah berkomitmen untuk tak membuang sampah sembarangan.

“Pemetaan ini dilakukan agar mengantisipasi hal itu, titik-titik rawan ini akan dilakukan pemantauan, karena mungkin saja pembuang sampah semarangan ini dari luar wilayah,” jelasnya, Sabtu (16/9/2023).

Hasil titik rawan pembuangan sampah liar, jelas  Andityo, sudah dikantongi pihaknya pada Jumat (15/9/2023) lalu saat pemetaan bersama dengan berbagai pihak. “Hasilnya sudah kami dapatkan, selain pemantauan, kami juga akan memastikan mengajak masyarakat sekitar untuk turut membantu pemantauan,” ujarnya.

Andityo menyebut akan dilakukan pemberian sanksi sosial bagi pembuang sampah liar di wilayahnya. “Karena sosilisasi sudah dilakukan, nanti kalau masih ada akan disanksi, ini jadi keputusan bersama,” tuturnya.

BACA JUGA: Ratusan Orang Ketahuan Buang Sampah Sembarangan di Kota Jogja, Ada yang Didenda Rp500.000

Sanksi sosial dapat meningkat jadi sanksi denda, jelas Andityo, apabila pelaku pembuangan sampah masih tetap membandel menanggulangi pembuangan sampah sembarangan.”Sanksi denda kami serahkan ke Satpol PP Jogja dimana juga sudah kami koordinasikan juga,” papanya.

Pembuangan sampah liar, tegas Andityo, tidak bisa dibiarkan lagi karena pihaknya juga sudah memberikan edukasi dan fasilitasi pengelolaan sampah. “Edukasi dan fasilitasi ini juga terus kami tingkatkan, jadi kami mengajak seluruh masyarakat untuk tertib mengelola sampah dengan bijak,” ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online