Gunungkidul Dapat Rp8 Miliar, Ini Rencana Penggunaannya
Gunungkidul mendapat tambahan Rp8 miliar dari Pemerintah Pusat untuk APBD Perubahan 2026, sementara kebutuhan belanja pegawai masih menjadi perhatian.
Tenaga Honorer - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul telah membuka pendaftaran untuk rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Total ada 439 lowongan yang dibutuhkan dalam rekrtumen di tahun ini.
Kepala Bidang Formasi dan Data Pegawai, BKPPD Gunungkidul, Farid Juni Haryanto mengatakan, sempat ada revisi berkaitan dengan pelaksanaan rekrutmen. Seharusnya tahapan sudah dimulai sejak 16 September 2023, tapi diundur dan mulai pengumuman pada 19 September 2023.
“Untuk pendaftarannya dibuka mulai hari ini,” kata Farid, Rabu (20/9/2023).
BACA JUGA: Pemkab Gunungkidul Waspadai Penipuan Berkedok Penerimaan Pegawai P3K
Sesuai dengan Surat dari Badan Kepegawaian Nasional No:887/1B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN, maka ada tahapan yang harus dilalui agar bisa diangkat menjadi P3K di lingkup Pemkab Gunungkidul. “Sudah ada jadwalnya hingga usulan pengangkatan,” katanya.
Berikut ini jadwal Penerimaan P3K Tahun Anggaran 2023
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Gunungkidul mendapat tambahan Rp8 miliar dari Pemerintah Pusat untuk APBD Perubahan 2026, sementara kebutuhan belanja pegawai masih menjadi perhatian.
TNI AD menjelaskan kondisi jembatan gantung Pongpet di Pangandaran setelah tali sling penahan jembatan terlepas usai peresmian.
Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih meninjau jalan rusak sekaligus mendorong percepatan perbaikan dan penyerapan anggaran.
Industri alas kaki kontraksi pada Agustus 2026. Kemenperin mengungkap penyebabnya, mulai dari permintaan ekspor hingga konsumsi domestik yang melambat.
Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja mendorong Festival Babad Siti Kemantren tidak berhenti sebagai kegiatan pelestarian sejarah, tetapi berkembang menjadi penggerak
Vonis Ibrahim Arief dalam kasus korupsi Chromebook diperberat menjadi 5 tahun penjara. Ia juga dijatuhi uang pengganti Rp5 miliar.