OJK Edukasi Pentingnya Governansi Sektor Jasa Keuangan
Senin, 25 September 2023 - 19:37 WIB
Catur Dwi Janati
Suasana Webinar OJK Goes To Campus dengan tahun Penguatan Governansi Sektor Jasa Keuangan di Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM pada Senin (25/9/2023).(Harian Jogja - Catur Dwi Janati )
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar Webinar OJK Goes To Campus dengan tajuk Penguatan Governansi Sektor Jasa Keuangan di Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM. Acara ini dihadiri langsung Ketua Dewan Audit merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Sophia Wattimena.
Ada banyak hal yang dibahas Sophia dalam webinar. Salah satunya tentang fungsi dan peran OJK. OJK terbentuk berdasarkan dengan amanat Undang-undang No.21/2011.
"Undang-undang ini menggabungkan fungsi pengawasan industri perbankan yang tadinya ada di Bank Indonesia dan fungsi pengawasan industi non-perbankan yang tadinya ada di Kementerian Keuangan," jelasnya pada Senin (25/9/2023).
Lebih lanjut bila Sophia menerangkan bila OJK memiliki tugas dan fungsi untuk melakukan pengaturan, pengawasan, perlindungan konsumen dan masyarakat. Termasuk melakukan penyelidikan.
Dengan disahkan Undang-undang No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, maka OJK diberikan penguatan fungsi mengemban tugas baru yakni mengembangkan sektor jasa keuangan. "Jadi ini melakukan pendalaman pasar," jelasnya.
"OJK Goes to Campus ini kita sudah laksanakan di beberapa kota. Ini mungkin yang kelima dan nanti akan kita lanjutkan juga untuk kota-kota yang lain," ungkapnya.
Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY, Sumarjono yang hadir dalam webinar menilai governansi dan pencegahan fraud penting untuk disampaikan kepada masyarakat. Pasalnya hal ini berkaitan dengan integritas jasa keuangan.
"Hari ini bersama Ketua Dewan Audit, kita melakukan OJK Goes to Campus terkait penguatan governansi dan juga untuk menanggulangi fraud yang ada di jasa keuangan. Ini penting kita sampaikan karena untuk integritas dari jasa keuangan," terangnya.
Lewat kegiatan ini OJK ingin mengedukasi masyarakat termasuk mahasiswa untuk mengetahui mengenai jasa keuangan dan hal-hal tentang OJK. Dengan demikian hal ini dapat berdampak pada tingkat literasi keuangan.
"Edukasi kepada para mahasiswa apa itu jasa keuangan, fungsi OJK, mana yang legal mana yang tidak dan sebagainya. Harapannya ini untuk peningkatan literasi dan juga nantinya ke inklusif keuangan kita," tegasnya.
Kepala DIY, Parjiman menambahkan sektor industri jasa keuangan merupakan sektor yang high regulative. "Kepercayaan masyarakat itu sangat diperlukan," ujarnya.
"Oleh karenanya insan-insan yang ada di industri jasa keuangan itu harus benar benar insan yang memiliki integritas yang bagus," tambahnya.
Sebagai regulator, OJK kata Parjiman juga harus memberikan contoh tentang integritas ini. "Alhamdulillah di OJK memiliki Sistem Manajemen Anti-Penyuapan (SMAP)," tegasnya.
"Sosialiasi terkait dengan governansi dan juga penguatan integritas ini sangat diperlukan. Terutama oleh industri jasa keuangan," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
News
| Jum'at, 22 November 2024, 16:17 WIB
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB
Advertisement
Berita Populer
- Hujan Deras, Dapur di Rumah Warga Kasihan Bantul Roboh Timpa Penghuni
- Bencana Hidrometeorologi, Pemkab Gunungkidul Segera Tetapkan Status Siaga
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Wilayah DIY Diguyur Hujan Lebat 3 Hari ke Depan
- Liga 1 Besok, PSS Jamu PSBS Biak, Ini Head to Head Kedua Tim
- KPU Bantul Mulai Mendistribusikan Undangan Nyoblos di Pilkada
Advertisement
Advertisement