Advertisement

Dialog Kebangsaan Digelar di Jogja, Soroti Amandemen UUD 1945

Sunartono
Sabtu, 07 Oktober 2023 - 22:37 WIB
Sunartono
Dialog Kebangsaan Digelar di Jogja, Soroti Amandemen UUD 1945 Dialog Kebangsaan digelar di Gedung PDHI Jogja, Sabtu (7/10/2023). - Istimewa.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Diskusi kebangsaan bertajuk Kembali ke UUD 1945 digelar oleh Forum Komunikasi Peduli Bangsa (FKPB) di Gedung PDHI Jogja, Sabtu (7/10/2023). Diskusi ini berusaha memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait UUD 1945 sekaligus menyoroti amandemen yang juga saat ini sedang digulirkan oleh MPR.

Sebagaimana diketahui usulan amademen itu menjadi serius setelah Ketua MPR dan DPD RI menyampaikannya pada pidato kenegaraan 16 Agustus 2023 lalu. Amandemen itu salah satunya akan mengembalikan MPR kembali menjadi lembaga negara tertinggi. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi wacana MPR ingin melakukan amandemen terhadap UUD 1945 dan meminta agar digelar setelah Pilpres 2024 mendatang.

Advertisement

BACA JUGA : Wacana Amandemen UUD 1945 Kembali Menguat

Sejumlah tokoh dan politikus di Jogja pun membahas hal ini melalui diskusi kebangsaan. Ketua FKPB, Bambang Anggrayanto mengatakan diskusi itu digelar salah satunya untuk merespons kondisi bangsa saat ini. Karena amandemen seharusnya tidak terjadi dan UUD 1945 justru sebaiknya dikembalikan sesuai dengan konsensus 18 Agustus 1945.

“Maka dalam diskusi ini masyarakat umum dihadirkan untuk memberikan perspektifnya. Jangan sampai sejarah ini dibelokkan, justru harus diluruskan, maka tema besar kami kembali ke UUD 1945. Melalui diskusi ini akan muncul berbagai gagasan,” katanya.

Penasehat FKPB Syukri Fadholi menilai saat ini banyak masyarakat harus menanggung beban yang tidak ringan berkaitan dengan ketatanegaraan. Salah satunya berkaitan dengan pajak yang nyaris dibebankan di semua sektor. Oleh karena itu, ia sepakat kembalinya ke UUD 1945 konsensus 18 Agustus 1945.

BACA JUGA : Wacana Masa Jabatan Presiden Diperpanjang

Salah satu pasal krusial yang menurutnya penting yaitu Pasal 33 atau 1,2 dan 3 jika sebelum amandemen bahwa bumi air seisinya dikuasai negara untuk kepentingan bagi rakyat. Namun setelah amandemen justru menjadi ekonomi liberal, di mana negara bisa mengambil alih atas dasar investasi.

“Akibatnya hak-hak kerakyatan tidak terlindungi demi kepentingan investasi. Sebaiknya Capres Cawapres ini ke depan perlu ada kontrak politik terkait komitmennya untuk kembali ke UUD 1945,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Mendagri Sebut Pilkada 2024 Telan Anggaran hingga Rp27 Triliun

News
| Kamis, 02 Mei 2024, 22:57 WIB

Advertisement

alt

Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 14:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement