Advertisement

Promo November

Wacana Masa Jabatan Presiden Diperpanjang, MPR RI: Belum Ada Agenda Amandemen UUD 1945

David Kurniawan
Sabtu, 17 September 2022 - 01:57 WIB
Arief Junianto
Wacana Masa Jabatan Presiden Diperpanjang, MPR RI: Belum Ada Agenda Amandemen UUD 1945 Anggota DPD Hilmy Muhammad. - Harian Jogja/David Kurniawan

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL — Anggota MPR RI sekaligus Anggota DPD RI dari DIY, Hilmy Muhammad memastikan hingga sekarang belum ada agenda untuk mengamandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Hal ini disampaikan saat menjadi narasumber Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Kampus Staiyo di Dusun Bansari, Kepek, Jumat (16/9/2022).

“Belum lama ini saya ketemu dengan Pak Bambang Soesatyo [Ketua MPR RI] dan menjelaskan amandemen tidak memungkinkan,” kata Hilmy kepada wartawan, Jumat.

Advertisement

Menurut dia, amandemen tidak dilakukan karena hingga sekarang seluruh fraksi di DPR RI menolak wacana ini. Terlebih lagi, sambung Hilmi, wancana amandemen ada kaitannya dengan masalah perpanjangan jabatan Presiden. “Kemungkinan amandemen setelah pemilu, karena memang tidak ada agendanya sekarang,” katanya.

Sesuai dengan Pasal 37 UUD 1945, amandemen bisa dilakukan dengan syarat mendapatkan usulan paling sedikit 1/3 dari anggota MPR. Anggota ini terdiri dari DPR dan DPD. “Ya memang tidak ada. Termasuk wacana perpanjangan masa jabatan presiden juga enggak ada,” katanya.

BACA JUGA: Tak Ada Kenaikan, Dinas Pariwisata Gunungkidul Fokus Mencapai Target PAD

Di sisi lain, Hilmi menekankan pentingya sosialisasi empat pilar MPR. Pilar-pilar ini meliputi Pancasila sebagai dasar dan ideologi megara; UUD 1945 sebagai konstitusi Negara serta Ketetapan MPR RI.

Selain itu, ada Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk negara dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan Negara. “Sosialisasi bagian untuk menambah wawasan bernegara,” katanya.

Untuk dasar Negara Pancasila, dia meminta kepada masyarakat tidak hanya menghafalkan, namun juga harus mengamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Pengamalan sila-sila bisa dilakukan dengan saling menghargai antar seasama, melakuakn toleransi dan lain sebagainya. “Jangan hanya teriak saya Pancasila, tapi malah melakukan diskriminasi terhadap sesama. Itu harus dihindarkan karena semua warga mendapatkan hak yang sama,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan

News
| Jum'at, 22 November 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement