Harga Beras Terus Meroket, Buruh Gunungkidul Minta Upah Tahun Depan Naik Jadi Rp2,3 Juta
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul berharap ada kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gunungkidul sebesar 10% pada 2024. Usulan ini tak lepas adanya kenaikan harga kebutuhan pokok di masyarakat.
Ketua KSPSI Gunungkidul, Budiyana mengatakan hingga sekarang belum ada kabar untuk pembahasan UMK 2024 dari Pemkab Gunungkidul. Sama seperti di tahun-tahun sebelumnya, pembahasan akan melibatkan tripartit yang terdiri dari serikat pekerja, asosiasi pengusaha dan pemerintah. “Sampai sekarang belum ada rencana pembahasan. Mungkin akhir bulan ini sudah mulai pembahasannya,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (11/10/2023).
Advertisement
Meski demikian, dia meminta kepada pengusaha maupun pemkab agar tahun depan ada kenaikan upah. Adapun besarannya di kisaran 10%.
Menurut Budi, kenaikan ini dinilai wajar karena ada beberapa pertimbangan yang mendasarinya. Selain adanya biaya rutin untuk kebutuhan sekolah, faktor lainnya dikarenakan adanya kenaikan bahan kebutuhan pokok seperti minyak, gula, beras dan lainnya.
Dia mencontohkan, harga beras saat ini sudah menembus Rp15.000 per kilogram. Kondisi ini dinilai sangat memberatkan karena beras merupakan kebutuhan pokok yang wajib dipenuhi di Masyarakat, termasuk bagi para pekerja. “Ya kalau segitu harganya jelas sangat memberatkan. Makanya, kami usulkan ada kenaikan menjadi Rp2,3 juta di tahun depan,” katanya.
BACA JUGA: Buruh DIY Bikin Survei KHL, UMK 2024 di Jogja Dituntut Rp4,13 Juta
Rencananya usulan ini dibawa ke pembahasan UMK di rapat Dewan Pengupahan yang diinisiasi oleh Pemkab Gunungkiudul. “Kami akan berjuan dan saya kira kenaikan Rp300.000 masih sangat wajar,” katanya.
Kepala Dinas Perindutrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Gunungkidul, Supartono mengatakan, pembahasan UMK akan dilaksanakan di tahun ini untuk penetapan upah yang berlaku di 2024. Meski demikian, hingga sekarang, ia mengakui belum mendapatkan instruksi dan arahan dari Pemerintah Pusat, maupun DIY berkaitan dengan rapat kerja dewan pengupahan ini. “Belum ada pembahasan dan kami masih menunggu arahan,” katanya.
Supartono memastikan pembahasan akan dilaksanakan dan kemungkinan dilakukan pada awal November mendatang. “Tentu ada dan pihak yang terkait seperti serikat pekerja dan pengusaha akan kami hadirkan pada saat pembahasan,” katanya.
Untuk diketahui UMK 2023 sebesar Rp2.049.266. Jumlah ini mengalami kenaikan 7,86% dibandingkan yang berlaku di 2022 sebesar Rp1,9 juta per bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Hujan Deras, Dapur di Rumah Warga Kasihan Bantul Roboh Timpa Penghuni
- Bencana Hidrometeorologi, Pemkab Gunungkidul Segera Tetapkan Status Siaga
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Wilayah DIY Diguyur Hujan Lebat 3 Hari ke Depan
- Liga 1 Besok, PSS Jamu PSBS Biak, Ini Head to Head Kedua Tim
- KPU Bantul Mulai Mendistribusikan Undangan Nyoblos di Pilkada
Advertisement
Advertisement