Advertisement

Harga Beras Terus Meroket, Buruh Gunungkidul Minta Upah Tahun Depan Naik Jadi Rp2,3 Juta

David Kurniawan
Rabu, 11 Oktober 2023 - 20:47 WIB
Arief Junianto
Harga Beras Terus Meroket, Buruh Gunungkidul Minta Upah Tahun Depan Naik Jadi Rp2,3 Juta Pekerja/Buruh - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul berharap ada kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gunungkidul sebesar 10% pada 2024. Usulan ini tak lepas adanya kenaikan harga kebutuhan pokok di masyarakat.

Ketua KSPSI Gunungkidul, Budiyana mengatakan hingga sekarang belum ada kabar untuk pembahasan UMK 2024 dari Pemkab Gunungkidul. Sama seperti di tahun-tahun sebelumnya, pembahasan akan melibatkan tripartit yang terdiri dari serikat pekerja, asosiasi pengusaha dan pemerintah. “Sampai sekarang belum ada rencana pembahasan. Mungkin akhir bulan ini sudah mulai pembahasannya,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (11/10/2023).

Advertisement

Meski demikian, dia meminta kepada pengusaha maupun pemkab agar tahun depan ada kenaikan upah. Adapun besarannya di kisaran 10%.

Menurut Budi, kenaikan ini dinilai wajar karena ada beberapa pertimbangan yang mendasarinya. Selain adanya biaya rutin untuk kebutuhan sekolah, faktor lainnya dikarenakan adanya kenaikan bahan kebutuhan pokok seperti minyak, gula, beras dan lainnya.

Dia mencontohkan, harga beras saat ini sudah menembus Rp15.000 per kilogram. Kondisi ini dinilai sangat memberatkan karena beras merupakan kebutuhan pokok yang wajib dipenuhi di Masyarakat, termasuk bagi para pekerja. “Ya kalau segitu harganya jelas sangat memberatkan. Makanya, kami usulkan ada kenaikan menjadi Rp2,3 juta di tahun depan,” katanya.

BACA JUGA: Buruh DIY Bikin Survei KHL, UMK 2024 di Jogja Dituntut Rp4,13 Juta

Rencananya usulan ini dibawa ke pembahasan UMK di rapat Dewan Pengupahan yang diinisiasi oleh Pemkab Gunungkiudul. “Kami akan berjuan dan saya kira kenaikan Rp300.000 masih sangat wajar,” katanya.

Kepala Dinas Perindutrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Gunungkidul, Supartono mengatakan, pembahasan UMK akan dilaksanakan di tahun ini untuk penetapan upah yang berlaku di 2024. Meski demikian, hingga sekarang, ia mengakui belum mendapatkan instruksi dan arahan dari Pemerintah Pusat, maupun DIY berkaitan dengan rapat kerja dewan pengupahan ini. “Belum ada pembahasan dan kami masih menunggu arahan,” katanya.

Supartono memastikan pembahasan akan dilaksanakan dan kemungkinan dilakukan pada awal November mendatang. “Tentu ada dan pihak yang terkait seperti serikat pekerja dan pengusaha akan kami hadirkan pada saat pembahasan,” katanya.

Untuk diketahui UMK 2023 sebesar Rp2.049.266. Jumlah ini mengalami kenaikan 7,86% dibandingkan yang berlaku di 2022 sebesar Rp1,9 juta per bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Tunggu Hasil Audit BPK Terkait Kasus Korupsi PT Taspen

News
| Jum'at, 10 Mei 2024, 11:27 WIB

Advertisement

alt

Unik, Glamping Kapal Selam Ini Ternyata Bekas Sekoci Kapal Tanker

Wisata
| Jum'at, 10 Mei 2024, 09:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement