Advertisement
Pembunuhan Warga Pandak, Pelaku: Kalau Tidak Melakukannya, Kami Bakal Terima Siksaan Gaib

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Sebanyak tiga orang warga Wijirejo, Kapanewon Pandak ditangkap polisi lantaran diduga melakukan aksi pembunuhan berencana terhadap tetangganya sendiri yang bernama Jumirat pada 27 September lalu.
Ketiga orang itu masing-masing berinisial MJT, 50; RBY, 51; dan DR, 55. Ketiganya ditangkap di rumah mereka masing-masing pada 2 Oktober lalu.
Advertisement
Berdasarkan pengakuan salah satu pelaku, DR, pembunuhan itu dilakukan karena keluarga korban yang sudah masuk grup laku tarikat tidak mau menjalankan lagi apa yang menjadi perintah grup tersebut. “Terus saya dapat bisikan gaib untuk nganu [membunuhnya],” ucapnya.
Namun setelah kejadian tersebut ia menyadari bahwa apa yang diperbuatnya adalah salah sehingga ia mengaku menyesal.
Laku ritual itu, kata dia, biasa ia lakukan di Makam Sewu, Pandak dan terkadang juga di rumah beberapa anggota grup.
Sebelumnya, Kanitreskrim Polsek Pandak, Ipda Haryanto menjelaskan dari ketiga pelaku itu, MTJ dan RBY bertindak sebagai eksekutor, sedangkan otak pembunuhan adalah DR.
BACA JUGA: Guru dan Anggota Laku Spiritual Pembunuh Warga Pandak Ditangkap Polisi
Dari keterangan pelaku, kata Haryanto, pembunuhan itu didasari atas keyakinan pelaku bahwa jika tidak membunuh seseorang bernama Surono yang tak lain adalah menantu korban, maka para pelaku akan mengalami siksaan gaib.
"Upaya pembunuhan terhadap Surono sudah dilakukan sejak Mei dan Juni lalu, bahkan sempat menyasar anaknya, tetapi akhirnya yang terbunuh justru mertua Surono [Jumirat]. Pembunuhan itu terjadi pada 27 September 2023 sekitar pukul 09.30 WIB di area sawat barat Pedukuhan Gedongsari, Kalurahan Wijirejo," kata Ipda Haryono.
Dua hari sebelum pembunuhan, MTJ dan RBY betemu di rumah DR. Kemudian DR memerintahkan keduanya untuk membunuh Surono dengan kalimat perintah berbuni Kono gek mangkat digoleki digebuki nganti mati (Sana segera berangkat dicari dipukuli sampai mati).
Kemudian pada 26 September 2023, tersangka MTJ dan RBY mendatangi rumah Surono dengan membawa pipa besi dan pipa pralon yang diisi cor. Tetapi upaya itu tidak membuahkan hasil.
Akhirnya pada 27 September 2023 mereka bertemu Jumirat dan melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Menteri PU Targetkan 66 Sekolah Rakyat Dapat Diresmikan Prabowo Juli 2025
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Viral Video Kritik Layanan Uji Kir Bantul, Dishub Bantah dan Ungkap Fakta Lapangan
- Kenaikan Suhu Bumi Memperparah Kondisi Penderita Lupus
- Frekuensi Perjalanan Kereta Api Lebih Padat pada Libur Waisak, KAI Daop 6 Jogja Himbau Masyarakat Berhati-hati
- Warga Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Semin Gunungkidul
- Petugas BPBD Bantul Evakuasi Pekerja yang Tersengat Listrik di Banguntapan
Advertisement