Advertisement

Baliho OPD di Bantul Banyak Dipakai Iklan Politik, Sekda: Sudah Kami Tindaklanjuti

Lugas Subarkah
Kamis, 19 Oktober 2023 - 17:17 WIB
Arief Junianto
Baliho OPD di Bantul Banyak Dipakai Iklan Politik, Sekda: Sudah Kami Tindaklanjuti Baliho iklan politik terpasang di sekitar pasar Niten, Tirtonirmolo, Kasihan, Kamis (19/10/2023) - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—menjelang masa kampanye Pemilu 2024, iklan luar ruang berbau politik sudah bertebaran di Bantul. Tidak hanya di baliho milik swasta, baliho milik organisasi perangkat daerah (OPD) pun banyak dipakai untuk iklan politik ini.

Sekda Bantul, Agus Budiraharja menjelaskan ada beberapa baliho milik OPD yang dipakai untuk iklan politik, walau tidak semuanya masuk dalam kriteria kampanye. “Kalau hanya misalnya ucapan Selamat Idulfitri, Selamat Iduladha ya tidak masuk. Tetapi yang menjurus itu yang harus benar-benar ditertibkan,” ujarnya, Kamis (19/10/2023).

Advertisement

Agus tidak menyebutkan jumlah pastinya baliho milik OPD yang dijadikan iklan politik. Namun, hal ini menurutnya mencederai prinsip netralitas pegawai negeri sipil (PNS). “Kalau tidak ditertibkan, kami membiarkan, nanti dianggap tidak netral,” kata dia.

BACA JUGA: Baliho Gibran 'Wakil Presiden Republik Indonesia 2024' Muncul di Jogja

Dia mengungkapkan iklan politik tersebut bisa menggunakan baliho milik OPD karena memang yang memasang iklan adalah anggota DPRD Bantul, sehingga bermitra dengan OPD yang bersangkutan. “Mereka [OPD] kan mungkin enggak enak. Tetapi sudah kami data semua, sudah ada tindak lanjut, nanti saya cek,” katanya.

Adapun tindak lanjut yang telah dilakukan yakni dengan menginstruksikan OPD yang bersangkutan untuk meminta agar pengiklan membersihkan iklannya. “Atau kalau tidak ya dibersihkan oleh OPD-nya. Saya juga sudah minta mengundang lagi Inspektorat dan Tapem, OPD mana yang diinventarisir,” paparnya.

Baliho-baliho milik OPD tersebut seharusnya difungsikan sebagai media untuk mensosialisasikan program OPD atau iklan layanan masyarakat yang berkaitan dengan bidang OPD tersebut. Maka tidak semestinya baliho tersebut digunakan untuk iklan politik.

Sedangkan untuk iklan politik yang dipasang di baliho di luar milik OPD, menurutnya sudah di luar kewenangan Pemkab Bantul, kecuali jika melanggar peraturan tentang reklame.  “Kalau yang menggunakan fasilitas kami yang bisa dikendalikan,” ungkapnya.

Plt Ketua KPU Bantul, Joko Santosa mengatakan karena belum memasuki masa kampanye, maka iklan politik yang sudah bermunculan saat ini termasuk dalam kategori Alat Peraga Sosialisasi (APS). KPU Bantul telah menyosialisasikan kepada para peserta pemilu 2024 terkait mana yang boleh dan tidak boleh pemasangan APS dan Alat Peraga Kampanye (APK).

“Hari ini yang diperkenankan baru sosialisasi, belum mengajak. Sosialisasinya partai politik. Disertai foto orang boleh. Terkait dimana pemasangannya, KPU hanya memberi isyarat tidak boleh dipasang di jalan protokol, sarana-prasarana pemerintah dan tempat-tempat yang membahayakan fasilitas umum,” kata dia.

Kemudian untuk penertiban, saat ini masih menjadi kewenangan Pemkab Bantul melalui instansi penegakan peraturan daerah (Perda) terkait peraturan soal reklame. “Karena belum masuk masa kampanye, kami serahkan kepada pemangku kepentingan, yang dilanggar apa, ya perda reklame. Melanggar atau tidak yang tahu instansi terkait,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Anggaran Kemensos Dipangkas Rp1,3 Triliun, Gus Ipul: Tidak Mengurangi Bansos

News
| Sabtu, 08 Februari 2025, 08:57 WIB

Advertisement

alt

Liburan ke Garut, Ini Lima Tempat Wisata Alam Tersembunyi yang Layak Dinikmati

Wisata
| Senin, 27 Januari 2025, 21:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement