Pembelian LPG 3 Kg Dipantau Ketat di Jogja, Wajib Pakai KTP
Pemda DIY perketat pengawasan LPG 3 kg usai kenaikan harga nonsubsidi, distribusi wajib pakai KTP untuk cegah salah sasaran.
Baliho iklan politik terpasang di sekitar pasar Niten, Tirtonirmolo, Kasihan, Kamis (19/10/2023)/Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, BANTUL—menjelang masa kampanye Pemilu 2024, iklan luar ruang berbau politik sudah bertebaran di Bantul. Tidak hanya di baliho milik swasta, baliho milik organisasi perangkat daerah (OPD) pun banyak dipakai untuk iklan politik ini.
Sekda Bantul, Agus Budiraharja menjelaskan ada beberapa baliho milik OPD yang dipakai untuk iklan politik, walau tidak semuanya masuk dalam kriteria kampanye. “Kalau hanya misalnya ucapan Selamat Idulfitri, Selamat Iduladha ya tidak masuk. Tetapi yang menjurus itu yang harus benar-benar ditertibkan,” ujarnya, Kamis (19/10/2023).
Agus tidak menyebutkan jumlah pastinya baliho milik OPD yang dijadikan iklan politik. Namun, hal ini menurutnya mencederai prinsip netralitas pegawai negeri sipil (PNS). “Kalau tidak ditertibkan, kami membiarkan, nanti dianggap tidak netral,” kata dia.
BACA JUGA: Baliho Gibran 'Wakil Presiden Republik Indonesia 2024' Muncul di Jogja
Dia mengungkapkan iklan politik tersebut bisa menggunakan baliho milik OPD karena memang yang memasang iklan adalah anggota DPRD Bantul, sehingga bermitra dengan OPD yang bersangkutan. “Mereka [OPD] kan mungkin enggak enak. Tetapi sudah kami data semua, sudah ada tindak lanjut, nanti saya cek,” katanya.
Adapun tindak lanjut yang telah dilakukan yakni dengan menginstruksikan OPD yang bersangkutan untuk meminta agar pengiklan membersihkan iklannya. “Atau kalau tidak ya dibersihkan oleh OPD-nya. Saya juga sudah minta mengundang lagi Inspektorat dan Tapem, OPD mana yang diinventarisir,” paparnya.
Baliho-baliho milik OPD tersebut seharusnya difungsikan sebagai media untuk mensosialisasikan program OPD atau iklan layanan masyarakat yang berkaitan dengan bidang OPD tersebut. Maka tidak semestinya baliho tersebut digunakan untuk iklan politik.
Sedangkan untuk iklan politik yang dipasang di baliho di luar milik OPD, menurutnya sudah di luar kewenangan Pemkab Bantul, kecuali jika melanggar peraturan tentang reklame. “Kalau yang menggunakan fasilitas kami yang bisa dikendalikan,” ungkapnya.
Plt Ketua KPU Bantul, Joko Santosa mengatakan karena belum memasuki masa kampanye, maka iklan politik yang sudah bermunculan saat ini termasuk dalam kategori Alat Peraga Sosialisasi (APS). KPU Bantul telah menyosialisasikan kepada para peserta pemilu 2024 terkait mana yang boleh dan tidak boleh pemasangan APS dan Alat Peraga Kampanye (APK).
“Hari ini yang diperkenankan baru sosialisasi, belum mengajak. Sosialisasinya partai politik. Disertai foto orang boleh. Terkait dimana pemasangannya, KPU hanya memberi isyarat tidak boleh dipasang di jalan protokol, sarana-prasarana pemerintah dan tempat-tempat yang membahayakan fasilitas umum,” kata dia.
Kemudian untuk penertiban, saat ini masih menjadi kewenangan Pemkab Bantul melalui instansi penegakan peraturan daerah (Perda) terkait peraturan soal reklame. “Karena belum masuk masa kampanye, kami serahkan kepada pemangku kepentingan, yang dilanggar apa, ya perda reklame. Melanggar atau tidak yang tahu instansi terkait,” paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemda DIY perketat pengawasan LPG 3 kg usai kenaikan harga nonsubsidi, distribusi wajib pakai KTP untuk cegah salah sasaran.
Petani bawang merah lahan pasir di Bantul mulai panen raya. Namun harga jual anjlok hingga Rp15 ribu per kilogram akibat melimpahnya pasokan dari berbagai daera
Apple mencatat rekor penjualan iPhone pada kuartal III 2026, namun krisis pasokan chip memori membuat proyeksi pertumbuhan melambat dan saham perusahaan anjlok
Persaingan Grup A Piala Presiden 2026 memasuki laga penentuan. Arema FC memburu tiket semifinal saat menghadapi DPMM FC, sementara Persib Bandung membidik kemen
Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon lahirkan anak pertama, Segara Nadi Aksatama, pada 20 Juli 2026. Nama sarat makna, banjir ucapan selamat dari artis dan netize
Dinkes Bantul mengungkap paparan rokok dalam keluarga menjadi faktor terbesar penyebab stunting. Angka stunting turun menjadi 8,3 persen, namun tantangan masih