DCS Bantul Berkurang Dua Orang Karena TMS
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Bantul berkurang dua orang. Pengurangan ini terjadi setelah salah satu partai mengganti bakal calon legislatif (bacaleg) namun tidak memenuhi syarat.
Plt Ketua KPU Bantul, Joko Santosa, menjelaskan dua bacaleg yang yang tidak memenuhi syarat tersebut berasal dari satu partai. “Dari yang diajukan ada 554, di masa pencermatan ini kita ketahui ada dua yang statusnya kurang dokumen administrasinya, sehingga mengarah tidak dimasukkan di DCT [Daftar Calon Tetap],” katanya, Kamis (19/10/2023).
Advertisement
Dua orang tersebut merupakan pengganti dari bacaleg sebelumnya, karena bacaleg yang sebelumnya ternyata diketahui memiliki ikatan kedinasan, yakni sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak [PPPK] dan tidak melepas pekerjaannya tersebut.
“Kemarin belum tahu kita. Karena ketika masuk di DCS status pekerjaannya swasta. Belum ada laporan tanggapan masyarakat. Lalu ada laporan bahwa yang bersangkutan statusnya PPPK. Kan ada aturannya tidak boleh terlibat politik praktis,” ungkapnya.
Bacaleg tersebut lalu mundur dari pencalonan dan oleh partai digantikan dengan nama lain, namun ternyata penggantinya tidak memenuhi syarat. Di dalam masa pencermatan, jika partai mengajukan bacaleg pengganti, harus sudah memenuhi syarat dan tidak ada masa perbaikan. “Sehingga konsekuensinya tidak dimasukkan dalam DCT,” kata dia.
Pergantian bacaleg ini menurutnya juga dilakukan oleh partai-partai lain selama masa pencermatan ini, seperti dari Gerindra, Golkar dan PAN. Pengganti yang diajukan oleh partai-partai tersebut sudah memenuhi persyaratan sehingga bisa dimasukkan dalam DCT.
Penggantian bacaleg masih diberi kesempatan hingga Sabtu (21/10/2023) khusus jika ada yang meninggal. Setelah itu penetapan DCT akan dilaksanakan pada 3 November mendatang dan diumumkan sehari setelahnya.
Seperti diketahui, KPU Bantul menetapkan DCS pada pertengahan Agustus lalu sebanyak 554 bacaleg. Setelah penetapan DCT nanti, tahapan selanjutnya adalah masa kampanye yang berlangsung 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Para Calon Kepala Daerah Diingatkan Tidak Berkampanye Saat Masa Tenang
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jelang Pilkada 2024, Dinas Kominfo Gunungkidul Tambah Bandwidth Internet di 144 Kalurahan
- Angka Kemiskinan Sleman Turun Tipis Tahun 2024
- Perluasan RSUD Panembahan Senopati Bantul Tinggal Menunggu Izin Gubernur
- Gunungkidul City Run & Walk 2024: Olahraga, Pariwisata, dan Kebanggaan Daerah
- Resmi Diluncurkan, 2 Bus Listrik Baru Trans Jogja Bertahan hingga 300 Km Sekali Isi Daya
Advertisement
Advertisement