Advertisement
Sultan Soal Vonis Robinson; Itu Sudah Keputusan Hakim Harus Dijalani

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Gubernur DIY Sri Sultan HB X angkat bicara soal vonis majelis hakim pengadilan negeri (PN) Jogja yang menghukum Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa Robinson Saalino dengan delapan tahun penjara dan denda Rp400 juta serta ganti rugi Rp16 miliar dalam kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Caturtunggal.
Sultan menyebutkan hukuman itu sudah menjadi keputusan bulat dari majelis hakim PN Jogja sehingga terdakwa Robinson harus menjalani serta mempertanggung jawabkan perbuatan yang dilakukannya atas penyalahgunaan TKD itu.
Advertisement
"Itu sudah keputusan hakim atau tuntutan sidang vonis. Ya sudah itu kan harus dijalani, saya ndak bisa punya komentar apa-apa," kata Sultan, Jumat (20/10/2023).
Baca Juga: Tok! Mafia Tanah Kas Desa Robinson Dihukum 8 Tahun Penjara dan Denda Rp400 Juta
Sultan menyebutkan tidak mengikuti perkembangan dan tahap demi tahap pelaksanaan sidang itu, sehingga keputusan yang diambil oleh majelis hakim PN Jogja dinilainya merupakan kewenangan dari aparat penegak hukum yang telah mempertimbangkan berbagai unsur saat memutuskan vonis.
"Ya sudah ya, sudah termasuk sesuai atau enggak kan saya enggak tahu. Berarti sudah keputusan, itu saya ndak punya komentar apapun, itu aspek hukum," jelasnya.
Dalam kasus ini, majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih tinggi dari yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut Robinson dengan hukuman delapan tahun penjara, denda Rp300 juta dan ganti rugi negara sebesar Rp2,9 miliar. Sultan menyebutkan proses hukum harus berlanjut dan dijalani oleh terdakwa Robinson.
"Enggak tahu aku, saya kan gak ngikutin, saya juga enggak tahu ya sudah proses hukum sudah terjadi, saya enggak punya komentar apapun," jelasnya.
Baca Juga: Robinson Saalino Diduga Punya 25 Properti Lain Menggunakan Tanah Kas Desa
Sebelumnya dalam sidang yang digelar di PN Jogja Ketua Majelis Hakim Muh. Djauhar Setyadi menjelaskan Robinson terbukti bersalah dari pemeriksaan saksi dan barang bukti yang sudah disampaikan dalam persidangan. “Menjatuhkan hukuman pidana selama 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan dan ganti rugi Rp16 miliar," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Menteri PU Targetkan 66 Sekolah Rakyat Dapat Diresmikan Prabowo Juli 2025
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Viral Video Kritik Layanan Uji Kir Bantul, Dishub Bantah dan Ungkap Fakta Lapangan
- Kenaikan Suhu Bumi Memperparah Kondisi Penderita Lupus
- Frekuensi Perjalanan Kereta Api Lebih Padat pada Libur Waisak, KAI Daop 6 Jogja Himbau Masyarakat Berhati-hati
- Warga Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Semin Gunungkidul
- Petugas BPBD Bantul Evakuasi Pekerja yang Tersengat Listrik di Banguntapan
Advertisement