200 Guru DIY Belajar AI, Siap Manfaatkan Copilot untuk Pembelajaran
Sebanyak 200 guru DIY mengikuti pelatihan AI dari Microsoft Elevate untuk mendukung pembelajaran, penilaian siswa, dan efisiensi administrasi.
Sri Sultan HB X - Antara
Harianjogja.com, JOGJA—Gubernur DIY Sri Sultan HB X angkat bicara soal vonis majelis hakim pengadilan negeri (PN) Jogja yang menghukum Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa Robinson Saalino dengan delapan tahun penjara dan denda Rp400 juta serta ganti rugi Rp16 miliar dalam kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Caturtunggal.
Sultan menyebutkan hukuman itu sudah menjadi keputusan bulat dari majelis hakim PN Jogja sehingga terdakwa Robinson harus menjalani serta mempertanggung jawabkan perbuatan yang dilakukannya atas penyalahgunaan TKD itu.
"Itu sudah keputusan hakim atau tuntutan sidang vonis. Ya sudah itu kan harus dijalani, saya ndak bisa punya komentar apa-apa," kata Sultan, Jumat (20/10/2023).
Baca Juga: Tok! Mafia Tanah Kas Desa Robinson Dihukum 8 Tahun Penjara dan Denda Rp400 Juta
Sultan menyebutkan tidak mengikuti perkembangan dan tahap demi tahap pelaksanaan sidang itu, sehingga keputusan yang diambil oleh majelis hakim PN Jogja dinilainya merupakan kewenangan dari aparat penegak hukum yang telah mempertimbangkan berbagai unsur saat memutuskan vonis.
"Ya sudah ya, sudah termasuk sesuai atau enggak kan saya enggak tahu. Berarti sudah keputusan, itu saya ndak punya komentar apapun, itu aspek hukum," jelasnya.
Dalam kasus ini, majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih tinggi dari yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut Robinson dengan hukuman delapan tahun penjara, denda Rp300 juta dan ganti rugi negara sebesar Rp2,9 miliar. Sultan menyebutkan proses hukum harus berlanjut dan dijalani oleh terdakwa Robinson.
"Enggak tahu aku, saya kan gak ngikutin, saya juga enggak tahu ya sudah proses hukum sudah terjadi, saya enggak punya komentar apapun," jelasnya.
Baca Juga: Robinson Saalino Diduga Punya 25 Properti Lain Menggunakan Tanah Kas Desa
Sebelumnya dalam sidang yang digelar di PN Jogja Ketua Majelis Hakim Muh. Djauhar Setyadi menjelaskan Robinson terbukti bersalah dari pemeriksaan saksi dan barang bukti yang sudah disampaikan dalam persidangan. “Menjatuhkan hukuman pidana selama 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan dan ganti rugi Rp16 miliar," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 200 guru DIY mengikuti pelatihan AI dari Microsoft Elevate untuk mendukung pembelajaran, penilaian siswa, dan efisiensi administrasi.
Penampilan Lisa BLACKPINK di pembukaan Piala Dunia 2026 mencetak sejarah. Namun, media sosial ramai membahas perubahan penampilannya.
Google merilis patch keamanan Android Juni 2026 yang menambal celah zero-day CVE-2025-48595. Pengguna diminta segera memperbarui perangkat.
Muhammad Kiandra Ramadhipa meraih kemenangan perdana di Moto3 Junior 2026 di Estoril dan naik ke posisi kedua klasemen sementara dengan 51 poin.
Momen doa bersama pemain Jerman dan Curacao usai laga Piala Dunia 2026 viral di media sosial. Felix Nmecha menjelaskan alasan di balik aksi tersebut.
Dinkes Sleman menegaskan tidak memiliki kewenangan mencabut SIP tenaga kesehatan secara langsung terkait dugaan daycare ilegal yang tengah diselidiki polisi.